Thursday, May 23, 2013

Menkeu Harus Tiadakan Pajak Badan BPJS



Harapan baru muncul dengan dilantiknya M Chatib Basri sebagai Menteri Keuangan (Menkeu). Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Watch meminta Menkeu baru untuk lebih objektif melihat permasalahan rakyat. Khususnya tentang pelayanan kesehatan bagi rakyat kecil.

"BPJS Watch meminta Menkeu baru, mau menerima masukan dari DJSN, menkes dan Menko Kesra yang sudah memutuskan besarnya iuran Rp 22.000 dengan jumlah Penerima bantuan Iuran (PBI) jumlahnya 96,7 juta orang. Kami ingin angka-angka tersebut tidak diperkecil," kata fungsionaris BPJS Watch Timboel Siregar dalam siaran persnya, Jakarta, Rabu (22/5).

Selain itu BPJS Watch juga meminta Menkeu untuk meniadakan pajak badan bagi BPJS, karena BPJS sejatinya adalah lembaga Nirlaba (sesuai 9 prinsip dalam UU No 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Menkeu juga diminta tidak membebani transformasi ASKES dan Jamsostek untuk membayar pajak peralihan aset-aset mereka ke BPJS.

"Selain itu Menkeu juga harus mendukung agar BPJS tidak dikenakan iuran oleh OJK yang dapat mengurangi dana untuk pelayanan kepada peserta. Juga marilah kita belajar kepada kasus KJS di DKI, yang sempat membuat para RS ingin mundur, karena ada masalah disitu," kata Timboel.

No comments:

Post a Comment