Harapan baru muncul dengan dilantiknya M
Chatib Basri sebagai Menteri Keuangan (Menkeu). Badan Penyelenggara Jaminan
Sosial (BPJS) Watch meminta Menkeu baru untuk lebih objektif melihat
permasalahan rakyat. Khususnya tentang pelayanan kesehatan bagi rakyat kecil.
"BPJS
Watch meminta Menkeu baru, mau menerima masukan dari DJSN, menkes dan Menko
Kesra yang sudah memutuskan besarnya iuran Rp 22.000 dengan jumlah Penerima
bantuan Iuran (PBI) jumlahnya 96,7 juta orang. Kami ingin angka-angka tersebut
tidak diperkecil," kata fungsionaris BPJS Watch Timboel Siregar dalam
siaran persnya, Jakarta, Rabu (22/5).
Selain
itu BPJS Watch juga meminta Menkeu untuk meniadakan pajak badan bagi BPJS,
karena BPJS sejatinya adalah lembaga Nirlaba (sesuai 9 prinsip dalam UU No
40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
Menkeu
juga diminta tidak membebani transformasi ASKES dan Jamsostek untuk membayar
pajak peralihan aset-aset mereka ke BPJS.
"Selain
itu Menkeu juga harus mendukung agar BPJS tidak dikenakan iuran oleh OJK yang
dapat mengurangi dana untuk pelayanan kepada peserta. Juga marilah kita belajar
kepada kasus KJS di DKI, yang sempat membuat para RS ingin mundur, karena ada
masalah disitu," kata Timboel.
No comments:
Post a Comment