PT
Jamsostek (Persero) mengalokasikan dana tambahan dari semula jumlah klaim, yang
bisa dicairkan hanya Rp 20 juta menjadi Rp 40 juta. Ini dilakukan melihat
tingginya kasus Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
"Jamsostek melalui program manfaat
tambahan memberikan dana hingga Rp 40 juta dari semula Rp 20 juta, selama biaya
perawatan dan pengobatan. Apabila belum sembuh benar, peserta Jamsostek yang
mengalami kecelakaan kerja bisa mencairkan dana sampai Rp 40 juta," tutur
Kepala PT Jamsostek (Persero) kantor cabang Semarang II Helmi Setiani, usai
pelatihan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Gumaya Tower Hotel Semarang,
Selasa (24/9). Helmi menuturkan, selama ini masih banyak kasus ke-celakaan
kerja, yang tidak dilaporkan kepada Jamsostek. Banyak perusahaan yang masih
belum sadar memberikan perlindungan kerja kepada karyawannya.
Tercatat, hingga saat ini jumlah kecelakaan
kerja Jamsostek cabang Semarang II sebanyak 160 kasus. "Kami berharap
setiap tahunnya kasus kecelakaan kerja dapat berkurang," harapnya.
Menurut Helmi, Jamsostek berupaya
memfasilitasi menekan tingginya tingkat kecelakaan kerja. Salah satunya dengan
menyelenggarakan sosialiasi pelatihan K3 kepada 80 perusahaan di Semarang.
Perusahaan tersebut, kata Helmi, adalah perusahaan yang selama ini tidak pernah
menunggak pembayaran iuran, tertib dalam administrasi.
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Semarang,
Gunawan Saptogiri menambahkan, pihaknya berupaya memberikan pengawasan dan
pembinaan kepada karyawan, untuk mendapatkan perlindungan selama bekerja.
Terhitung, sebanyak 3.438 perusahaan di Semarang baru 30 persennya saja, yang
memberikan asuransi kerja untuk karyawannya.
Dia tidak segan menindak tegas jika ada
beberapa perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya. "Angka kecelakaan
kerja di Indonesia masih tinggi. Setiap harinya sebanyak enam pe-kerja
meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Angka tersebut tergolong tinggi
dibandingkan negara Eropa sebanyak dua orang per hari," ungkap dia. (www.suarakarya-online.com)
No comments:
Post a Comment