Thursday, September 26, 2013

Siapkah Indonesia Masuki Pelayanan Kesehatan Universal?


Meski banyak suara meragukan, pemerintah menyatakan tetap akan memberlakukan sistem asuransi kesehatan universal untuk seluruh warga negara mulai Januari 2014.

Skema jaminan ini diatur dengan payung UU Badan Pengelola Jaminan Kesehatan (BPJS) yang disahkan dua tahun lalu.

UU tersebut mewajibkan pemerintah memberikan jaminan layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia tanpa kecuali, dimana jaminan untuk warga miskin didanai dengan bea premi yang dibayar pemerintah.

“Memang belum seratus persen karena kita masih jalan, tapi yang penting-penting sudah kita siapakan,” kata Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi kepda BBC.

Diantara bagian terpenting itu menurut Menkes Nafsiah, adalah kepastian turunnya dana senilai sedikitnya Rp16 triliun sebagai jaminan pembayaran penerima bantuan iuran (PBI) dana kesehatan.

Dana sebesar itu akan dipakai sebagai pembayar iuran (premi) bagi 86,4 juta warga miskin, atau sama dengan penerima fasilitas Jamkesmas secara nasional saat ini, dengan jumlah rata-rata mencapai Rp15.500 per kepala/ bulan.

“Memang belum ideal tetapi memang itulah kemampuan pemerintah kita saat ini,” kata MenKes.

Menurut hitungan Kementrian Keuangan, secara total pada tahun 2014 pemerintah akan menggelontorkan dana lebih dari Rp26 triliun termasuk untuk menambah inrafstruktur, serta perbaikan jaminan kesehatan bagi PNS dan TNI/Polri.
RS mundur

Dalam skema UU BPJS disebutkan bahwa setiap warga negara akan mendapat jaminan kesehatan yang dikelola seperti asuransi dalam model komersial.

Perusahaan penyelenggara layanan ini adalah BPJS, yang merupakan alih wujud dari PT Askes yang ada saat ini.
RS Thamrin Jakarta

RS Thamrin memilih mundur dari skema KJS lantaran klaim dianggap terlalu rendah.

Sementara ini sudah ada tiga provinsi yang menjadi proyek percontohan BPJS yakni Jakarta(dengan program Kartu Jakarta Sehat KJS), Jawa Barat dan Aceh.

Tetapi belum lagi dimulai pada April lalu, sejumlah rumah sakit swasta memilih mundur dari daftar penyedia layanan karena merasa dirugikan dnegan pola penghitungan tarif model INA CBGs yang diterapkan pemerintah.

“Kalau dulu dengan Jamkesmas kami biasa mendapat pembayaran antara 75-85% klaim, sekarang cuma 10-30%,” kata Wakil Dirut RS Thamrin Internasional, Barry Radjak, yang sempat terang-terangan memilih mundur.

Pola penghitungan tarif dalam system Jamkesmas yang memakai model tarif per layanan (fee for service) memang sangat berbeda dengan model tarif paket layanan.

Kalau dalam hitungan sebelumnya dokter boleh menentukan tindakan medis, jenis obat hingga jenis alat yang dipakai pasien, kini semua biaya dihitung per satu paket pengobatan.

    "Misalnya dalam simulasi kami tariff NICU (ruang rawat intensif untuk bayi baru lahir) mencapai Rp24 juta untuk 4 hari. Tapi dalam INA CBGs hanya diakui Rp3,1 juta"


Akibatnya sering kali menurut rumah sakit, hanya sebagian kecil layanan yang diakui pemerintah, padahal rumah sakit mengklaim mengeluarkan biaya besar untuk menyediakan layanan itu.

“Misalnya dalam simulasi kami tariff NICU (ruang rawat intensif untuk bayi baru lahir) mencapai Rp24 juta untuk 4 hari. Tapi dalam INA CBGs hanya diakui Rp3,1 juta,” protes Barry masygul.

Barry mengatakan operator rumah sakit swasta lain mencontohkan dalam kasus bayi baru lahir yang harus dirawat selama 30 hari di ruang NICU hingga menghabiskan dana Rp120 juta, ternyata hanya dibayar Rp10 juta.

”Akhirnya kami sampaikan surat pada Dinkes Pemda DKI, kami mundur dulu.”
Ujug-ujug

Kasus RS Thamrin dan 14 rumah sakit ini –belakangan diberitakan Pemda DKI hanya dua RS yang secara resmi meminta mundur– membuka mata banyak pihak tentang rumitnya persoalan BPJS.
Pemakai layanan kesehatan Indonesia


Pemda DKI yang menggelar evaluasi tentang kebijakan pola tarif ini mengatakan tengah menghitung ulang besaran tarif yang dianggap pas untuk penyedia dana maupun rumah sakit.

Tidak seperti program nasional yang hanya mematok subsidi iuran dana kesehatan warga miskin sebesar Rp15.500, pemda Jakarta memberikan Rp23.000 untuk tiap pasien per bulan sebagai dana kesehatan dalam skema Kartu Jakarta Sehat (KJS).

Tetapi menambah besaran iuran untuk memberikan pembayaran lebih besar pada rumah sakit akan mengganggu keseimbangan anggaran daerah, danKlik langsung ditolak Gubernur Joko Widodo.

"Ya tidak bisa, jelas akan mengganggu APBN wong sudah disahkan," tegasnya.

Menurut Ketua Panitia Kerjaja penyusunan UU BPJS DPR, Supriyatno, pangkal masalahnya ada pada kecilnya dana yang dialokasikan untuk membayar iuran rakyat miskin.

“Saya yang pimpin rapatnya di DPR. Ada Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), ada Menkes, ada IDI yang lainnya hadir juga. Tadinya usulannya Rp27.000,"kata anggota Fraksi Gerindra ini.

Belakangan setelah sampai ke meja Kementrian Keuangan ternyata iuran ditetapkan tinggal Rp15.500.

“Ujug-ujug dipotong sendiri, tidak pakai alasan. Maaf kemampuan fiskal negara terbatas, gitu aja,” serunya dalam sebuah forum diskusi tentang BPJS jengkel.
Anggaran kesehatan


Kritik juga datang dari asosiasi dokter, rumah sakit, tenaga medis dan sejumlah kalangan lain.

Sebaliknya menurut hitungan Kementrian Keuangan, angka Rp15.500 sudah memperhitungkan besaran layanan dan kemampuan keuangan negara dalam jangka panjang.

“Kalau kita memaksakan mendapatkan layanan ini secara generous, itu berisiko secara fiskal,” kata Isa Rachma Parwata, Wakil Menkeu dalam acara diskusi yang sama.

Meski dianggap kecil, jumlah itu juga dinilai cukup aman karena tak akan seluruhnya dipakai oleh 86 juta orang berbarengan.

Jumlah ini juga dianggap lebih masuk akal mengingat dalam pola Jamkesmas sebelumnya, pemerintah hanya mengucurkan rata-rata Rp6.000 sd 6.500 per pasien sebagai dana kesehatan.

"Artinya sudah ada kenaikan lebih dari 100%, kenapa harus pesimistis, ayo kita jalan saja dulu," seru Menkes Nafsiah Mboi.

Demo buruh

Buruh adalah elemen yang paling keras menyuarakan pemberlakuan BPJS.

Di sisi lain, diharapkan terjadi susidi silang pada pembayar premi yang lebih besar terutama dari kalangan pekerja/buruh yang mendapat jaminan dari perusahaan dengan iuran rata-rata Rp35 ribu untuk sekitar 36 juta pekerja.

Tidak seperti kemampuan negara yang minim, dana segar dari kelompok buruh ini dianggap mampu menyeimbangkan anggaran layanan kesehatan untuk kelompok lebih miskin yag ditanggung pemerintah.

Namun Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Dr dr Zainal Abidin membantah kalkulasi subsidi silang tersebut.

“Iuran/premi PBI yang rendah tidak akan mampu mendongkrak premi (peserta) lain. Karena jumlah orang miskinnya terlalu banyak sementara pembayar premi (pekerja) dengan nilai yang lumayan, itu hanya sedikit sehingga subsidi silangnya tidak terjadi,” kata Dr Zainal.

Apalagi dalam rancangan pemerintah baru rakyat miskin berjumlah 86,4 juta yang akan diikutkan dalam BPJS 2014, sementara buruh akan diikutkan secara bertahap hingga 2019.

“Saya rasa ini yang harus dijadikan catatan penting pemerintah: kenapa buruh yang sejak awal berdarah-darah memperjuangkan BJPS justru ditinggal di belakang? Padahal mereka punya daya dorong luar biasa untuk subsidi silang dengan iuran sebesar Rp35 ribu?” gugat Odang Muchtar dari Persatuan Rumah Sakit Indonesia, Persi.

Meski ada masalah dengan besaran premi, Odang juga berpendapat kalangan praktisi medis tak layak meragukan pemberlakuan BPJS mulai tahun depan.

"Jamkesmas dengan dana sekian bisa jalan, kenapa BPJS dengan dana yang lebih besar justru dipandang akan gagal?" serunya. (www.bbc.co.uk)

No comments:

Post a Comment