Saturday, January 25, 2014

Database BPJS dan Jasa Raharja Belum Terintegrasi

 Jasa Raharja mengakui belum memiliki koneksi database peserta layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

“Sejauh ini kami baru menjalin kerja sama dengan BPJS tetapi database-nya belum terkoneksi,“ ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja (persero) Budi Setyarso, di Jakarta, Selasa (21/1).

Terkoneksinya data antarlembaga itu sejatinya sangat penting. Pasalnya, jika ada kelebihan biaya tanggungan pengobatan pada peserta BPJS yang mengalami kecelakaan, pembiayaan bisa ditambah (on top) oleh BPJS Kesehatan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 37/ PMK.010/2008 tentang Besaran Santunan dan Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan, santunan pengobatan untuk kecelakaan lalu lintas angkutan darat dan laut maksimal Rp10 juta dan Rp25 juta untuk angkutan udara.

Pada praktiknya, santunan Jasa Raharja umumnya hanya cukup untuk pembiayaan di unit gawat darurat (UGD). Jika pasien harus menjalani rawat inap, biaya pengobatan terpaksa dari kantong pribadi.

Selain itu, rumah sakit (RS) swasta kerap kali terjadi merujuk pasien kecelakaan yang harus menjalani rawat inap ke RS pemerintah. Pasalnya, mereka khawatir pasien tidak sanggup membayar ongkos pengobatan.

Dengan beroperasinya BPJS pada awal Januari lalu, kelebihan tagihan biaya bisa diambil alih BPJS.


Dalam waktu dekat, Budi berjanji koneksi data antardua lembaga asuransi itu terjalin. (www.metrotvnews.com)

No comments:

Post a Comment