Jasa Raharja mengakui belum memiliki koneksi
database peserta layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Sejauh ini
kami baru menjalin kerja sama dengan BPJS tetapi database-nya belum
terkoneksi,“ ujar Direktur Utama PT Jasa Raharja (persero) Budi Setyarso, di
Jakarta, Selasa (21/1).
Terkoneksinya
data antarlembaga itu sejatinya sangat penting. Pasalnya, jika ada kelebihan
biaya tanggungan pengobatan pada peserta BPJS yang mengalami kecelakaan,
pembiayaan bisa ditambah (on top) oleh BPJS Kesehatan.
Berdasarkan
Peraturan Menteri Keuangan No 37/ PMK.010/2008 tentang Besaran Santunan dan
Iuran Wajib Dana Pertanggungan Kecelakaan, santunan pengobatan untuk kecelakaan
lalu lintas angkutan darat dan laut maksimal Rp10 juta dan Rp25 juta untuk
angkutan udara.
Pada
praktiknya, santunan Jasa Raharja umumnya hanya cukup untuk pembiayaan di unit
gawat darurat (UGD). Jika pasien harus menjalani rawat inap, biaya pengobatan
terpaksa dari kantong pribadi.
Selain itu,
rumah sakit (RS) swasta kerap kali terjadi merujuk pasien kecelakaan yang harus
menjalani rawat inap ke RS pemerintah. Pasalnya, mereka khawatir pasien tidak
sanggup membayar ongkos pengobatan.
Dengan
beroperasinya BPJS pada awal Januari lalu, kelebihan tagihan biaya bisa diambil
alih BPJS.
Dalam waktu
dekat, Budi berjanji koneksi data antardua lembaga asuransi itu terjalin. (www.metrotvnews.com)
No comments:
Post a Comment