Pertanyaan:
Saya mau
tanya, apa saja klaim yang harus diajukan ke perusahaan tempat istri saya
bekerja? Kompensasi apa yang diberikan perusahaan swasta dalam menerima klaim
tenaga kerja tersebut? Istri saya telah meninggal pada 3 Mei 2013 lalu tapi
hanya mendapatkan santunan kematian dan jamsostek saja. Apakah hanya itu
penghargaan yang didapat untuk mendiang istri saya tersebut?
abbaw1
Jawaban:
Tri Jata
Ayu Pramesti, S.H.
Terima kasih untuk pertanyaan Anda.
Sebelumnya,
kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya istri Anda.
Dalam hal
pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan
hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak
yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama. Demikian yang disebut dalam Pasal 61 ayat (5) Undang-Undang No.
13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).
Kami
berasumsi bahwa yang ingin mengajukan klaim ke perusahaan tempat istri Anda
bekerja dan yang menerima hak-hak setelah istri Anda meninggal dunia ini adalah
ahli waris karena yang berhak menerima hak-hak dalam hal pekerja/buruh
meninggal dunia itu adalah ahli warisnya, sebagaimana yang disebut dalam Pasal
61 ayat (5) UU Ketenagakerjaan. Selain itu, berdasarkan cerita Anda, kami
menyimpulkan bahwa semasa istri Anda hidup dan bekerja, dia diikutsertakan
dalam program Jamsostek untuk tunjangan kematian yang diurus oleh perusahaan
tempatnya bekerja.
Berdasarkan
Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun
1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, tunjangan
kematian adalah salah satu komponen upah yang diterima pekerja dalam bentuk
tunjangan tetap. Adapun tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur
berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan
keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran
upah pokok.
Kemudian,
mengutip dari laman resmi Jamsostek, Jaminan kematian diperuntukkan bagi ahli
waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan
kerja. Jaminan kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga
baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib
menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari upah sebulan dengan
jaminan kematian yang diberikan adalah Rp21.000.000,- terdiri dari
Rp14.200.000,- santunan kematian dan Rp2 juta biaya pemakaman dan santunan
berkala.
Besaran ini
sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53
Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun
1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP
53/2012”):
“Jaminan
Kematian dibayarkan kepada Janda atau Duda atau Anak meliputi:
a. santunan kematian dibayarkan sekaligus
sebesar Rp14.200.000,00 (empat belas juta dua ratus ribu rupiah);
b. biaya pemakaman dibayarkan sekaligus
sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan santunan berkala dibayarkan
sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh
empat) bulan atau dibayarkan dimuka sekaligus sebesar Rp4.800.000,00 (empat
juta delapan ratus ribu rupiah) atas pilihan Janda atau Duda atau Anak tenaga
kerja yang bersangkutan.”
Dari
informasi dalam laman Jamsostek tersebut, kami menyimpulkan bahwa santunan
kematian yang diterima ahli waris istri Anda itu merupakan bagian dari
tunjangan kematian yang dibayarkan dari program Jamsostek. Jika jumlah santunan
yang diterima oleh ahli waris istri Anda adalah sebesar Rp21.000.000,00, maka
hal tersebut telah sesuai dengan PP 53/2012.
Kemudian,
kami akan berfokus pada pertanyaan Anda berikutnya mengenai hak apa saja yang
dapat diklaimoleh ahli waris istri Anda. Jika memang tunjangan kematian
tersebut telah dibayarkan kepada ahli waris, ada hak lain yang sebenarnya juga
diterima oleh ahli waris istri Anda.
Menurut
Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, apabila pekerja meninggal dunia,
maka perjanjian kerja berakhir. Jika hubungan kerja itu berakhir karena
pekerja/buruh meninggal dunia, maka berdasarkan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan,
kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama
dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat
(3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).
Dengan
demikian, menjawab pertanyaan Anda, selain tunjangan kematian yang diberikan
oleh Jamsostek kepada ahli waris istri Anda, ahli waris juga mendapatkan
sejumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian
sebagaimana yang disebut dalam Pasal 166 UU Ketenagakerjaan. Jika memang
perusahaan tempat istri Anda bekerja belum memberikannya, ketiga jenis uang
kompensasi pemutusan hubungan kerja tersebut dapat Anda mintakan/klaim ke perusahaan
tersebut.
Dasar
hukum:
1. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan
2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012
tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993
tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja
3. Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor
SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan
Non Upah
Referensi:
http://www.jamsostek.co.id/content/i.php?mid=3&id=18
No comments:
Post a Comment