Sunday, January 26, 2014

Hak Ahli Waris Jika Pekerja Meninggal Dunia



Pertanyaan:
Saya mau tanya, apa saja klaim yang harus diajukan ke perusahaan tempat istri saya bekerja? Kompensasi apa yang diberikan perusahaan swasta dalam menerima klaim tenaga kerja tersebut? Istri saya telah meninggal pada 3 Mei 2013 lalu tapi hanya mendapatkan santunan kematian dan jamsostek saja. Apakah hanya itu penghargaan yang didapat untuk mendiang istri saya tersebut?
abbaw1

Jawaban:
Tri Jata Ayu Pramesti, S.H.

Terima kasih untuk pertanyaan Anda.


Sebelumnya, kami turut berduka cita sedalam-dalamnya atas meninggalnya istri Anda.


Dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia, ahli waris pekerja/buruh berhak mendapatkan hak-haknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Demikian yang disebut dalam Pasal 61 ayat (5) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”).


Kami berasumsi bahwa yang ingin mengajukan klaim ke perusahaan tempat istri Anda bekerja dan yang menerima hak-hak setelah istri Anda meninggal dunia ini adalah ahli waris karena yang berhak menerima hak-hak dalam hal pekerja/buruh meninggal dunia itu adalah ahli warisnya, sebagaimana yang disebut dalam Pasal 61 ayat (5) UU Ketenagakerjaan. Selain itu, berdasarkan cerita Anda, kami menyimpulkan bahwa semasa istri Anda hidup dan bekerja, dia diikutsertakan dalam program Jamsostek untuk tunjangan kematian yang diurus oleh perusahaan tempatnya bekerja.


Berdasarkan Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia No. SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah Dan Pendapatan Non Upah, tunjangan kematian adalah salah satu komponen upah yang diterima pekerja dalam bentuk tunjangan tetap. Adapun tunjangan tetap adalah suatu pembayaran yang teratur berkaitan dengan pekerjaan yang diberikan secara tetap untuk pekerja dan keluarganya serta dibayarkan dalam satuan waktu yang sama dengan pembayaran upah pokok.


Kemudian, mengutip dari laman resmi Jamsostek, Jaminan kematian diperuntukkan bagi ahli waris dari peserta program Jamsostek yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja. Jaminan kematian diperlukan sebagai upaya meringankan beban keluarga baik dalam bentuk biaya pemakaman maupun santunan berupa uang. Pengusaha wajib menanggung iuran Program Jaminan Kematian sebesar 0,3% dari upah sebulan dengan jaminan kematian yang diberikan adalah Rp21.000.000,- terdiri dari Rp14.200.000,- santunan kematian dan Rp2 juta biaya pemakaman dan santunan berkala.


Besaran ini sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 22 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 53/2012”):


“Jaminan Kematian dibayarkan kepada Janda atau Duda atau Anak meliputi:

a.    santunan kematian dibayarkan sekaligus sebesar Rp14.200.000,00 (empat belas juta dua ratus ribu rupiah);

b.    biaya pemakaman dibayarkan sekaligus sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah); dan santunan berkala dibayarkan sebesar Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan selama 24 (dua puluh empat) bulan atau dibayarkan dimuka sekaligus sebesar Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) atas pilihan Janda atau Duda atau Anak tenaga kerja yang bersangkutan.”


Dari informasi dalam laman Jamsostek tersebut, kami menyimpulkan bahwa santunan kematian yang diterima ahli waris istri Anda itu merupakan bagian dari tunjangan kematian yang dibayarkan dari program Jamsostek. Jika jumlah santunan yang diterima oleh ahli waris istri Anda adalah sebesar Rp21.000.000,00, maka hal tersebut telah sesuai dengan PP 53/2012.


Kemudian, kami akan berfokus pada pertanyaan Anda berikutnya mengenai hak apa saja yang dapat diklaimoleh ahli waris istri Anda. Jika memang tunjangan kematian tersebut telah dibayarkan kepada ahli waris, ada hak lain yang sebenarnya juga diterima oleh ahli waris istri Anda.


Menurut Pasal 61 ayat (1) huruf a UU Ketenagakerjaan, apabila pekerja meninggal dunia, maka perjanjian kerja berakhir. Jika hubungan kerja itu berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, maka berdasarkan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2), 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4).


Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, selain tunjangan kematian yang diberikan oleh Jamsostek kepada ahli waris istri Anda, ahli waris juga mendapatkan sejumlah uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian sebagaimana yang disebut dalam Pasal 166 UU Ketenagakerjaan. Jika memang perusahaan tempat istri Anda bekerja belum memberikannya, ketiga jenis uang kompensasi pemutusan hubungan kerja tersebut dapat Anda mintakan/klaim ke perusahaan tersebut.


Dasar hukum:

1.    Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedelapan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja

3.    Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja Nomor SE-07/MEN/1990 Tahun 1990 tentang Pengelompokan Komponen Upah dan Pendapatan Non Upah

Referensi:

http://www.jamsostek.co.id/content/i.php?mid=3&id=18

No comments:

Post a Comment