Undang Undang Aparatur Sipil Negara sudah mulai berlaku setelah disahkan pada 19 Desember 2013. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mengundangkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara sejak 15 Januari 2014.
"Jadi
sudah resmi berlaku sejak 15 Januari 2014," kata Azwar ketika dihubungi
Rabu, 22 Januari 2014. Azwar mengatakan substansi yang terkandung dalam Undang
Undang ini memuat perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian
aparatur sipil Negara secara keseluruhan. Mulai dari sistem perencanaan,
pengadaan, pengembangan karier atau promosi, penggajian, serta sistem dan batas
usia pensiun.
Berdasarkan
Undang Undang ASN, pegawai aparatur sipil negara terdiri atas dua, yakni
pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PNS
merupakan pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK didefinisikan sebagai
pekerja yang diangkat pemerintah sesuai dengan kebutuhan instansi. Jika PNS
memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan berhak memperoleh pensiun serta
tunjangan hari tua, maka sebaliknya dengan PPPK, mereka tidak berhak atas
pensiun ataupun memperoleh nomor induk.
Dalam
undang-undang itu memuat tentang aparat sipil diawasi oleh Komite Aparatur
Sipil Negara. Komite ini merupakan lembaga non-strukturla yang mandiri dan
indepneden. Komite Aparatur negara akan merekomendasikan kepada Presiden dan
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara mengenai sanksi yang sebaiknya diberikan
kepada aparat yang melanggar aturan. KSN terdiri atas lima orang komisioner.
Berbeda
dengan aturan lama, Undang Undang baru ini mengatur masa pensiun pegawai lebih
panjang. Untuk pejabat administrasi, masa pensiun diperpanjang dari yang
awalnya 56 ke 58 tahun. Sementara untuk pejabat pimpinan tinggi dari 58 tahun
ke 60 tahun.
Untuk PNS
dan PPPK yang menjadi anggota dan pengurus partai politik, dalam Undang Undang
ini mengatur pemutusan hubungan kerja. Aparatur sipil juga wajib menyatakan
pengunduran diri secara tertulis sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah
baik tinggkat provinsi maupun kabupaten/kota dan calon legislator.
Sementara
pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Mahkamah Konstitusi, pimpinan Komisi
Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Menteri dan
jabatan setingkat menteri, Kepala Kedutaan akan diberhentikan sementara.
Setelah tak menjabat lagi, status PNS mereka bisa diaktifkan kembali.
(www.tempo.co)
No comments:
Post a Comment