Sunday, January 26, 2014

Aturan Penting dalam Undang-Undang Aparatur Sipil


Undang Undang Aparatur Sipil Negara sudah mulai berlaku setelah disahkan pada 19 Desember 2013. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia resmi mengundangkan Undang-undang Aparatur Sipil Negara sejak 15 Januari 2014.

"Jadi sudah resmi berlaku sejak 15 Januari 2014," kata Azwar ketika dihubungi Rabu, 22 Januari 2014. Azwar mengatakan substansi yang terkandung dalam Undang Undang ini memuat perubahan-perubahan dalam sistem manajemen kepegawaian aparatur sipil Negara secara keseluruhan. Mulai dari sistem perencanaan, pengadaan, pengembangan karier atau promosi, penggajian, serta sistem dan batas usia pensiun.

Berdasarkan Undang Undang ASN, pegawai aparatur sipil negara terdiri atas dua, yakni pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja. PNS merupakan pegawai tetap pemerintah, sedangkan PPPK didefinisikan sebagai pekerja yang diangkat pemerintah sesuai dengan kebutuhan instansi. Jika PNS memiliki Nomor Induk Kepegawaian (NIK) dan berhak memperoleh pensiun serta tunjangan hari tua, maka sebaliknya dengan PPPK, mereka tidak berhak atas pensiun ataupun memperoleh nomor induk.

Dalam undang-undang itu memuat tentang aparat sipil diawasi oleh Komite Aparatur Sipil Negara. Komite ini merupakan lembaga non-strukturla yang mandiri dan indepneden. Komite Aparatur negara akan merekomendasikan kepada Presiden dan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara mengenai sanksi yang sebaiknya diberikan kepada aparat yang melanggar aturan. KSN terdiri atas lima orang komisioner.

Berbeda dengan aturan lama, Undang Undang baru ini mengatur masa pensiun pegawai lebih panjang. Untuk pejabat administrasi, masa pensiun diperpanjang dari yang awalnya 56 ke 58 tahun. Sementara untuk pejabat pimpinan tinggi dari 58 tahun ke 60 tahun.

Untuk PNS dan PPPK yang menjadi anggota dan pengurus partai politik, dalam Undang Undang ini mengatur pemutusan hubungan kerja. Aparatur sipil juga wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis sejak mendaftar sebagai calon kepala daerah baik tinggkat provinsi maupun kabupaten/kota dan calon legislator.

Sementara pegawai negeri sipil yang diangkat menjadi Mahkamah Konstitusi, pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Menteri dan jabatan setingkat menteri, Kepala Kedutaan akan diberhentikan sementara. Setelah tak menjabat lagi, status PNS mereka bisa diaktifkan kembali. (www.tempo.co)

No comments:

Post a Comment