Dua karyawan PT Pos Indonesia yang tewas dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas saat menghantarkan logistik Pemilu Presiden 2014, Nasrullah dan Suprasetyo mendapat santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS sudah menyampaikan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris Almarhum Nasrullah dan Suprasetyo," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bandung I Dadi Darmadi di Bandung, Rabu.
Dadi menyebutkan, total santunan bagi kedua karyawa Pos Indonesia yang meninggal dunia saat menjalankan pekerjaanya yang mulia yakni mengantarkan logistik Pemilu Presiden beberapa waktu lalu itu totalnya Rp433,6 juta.
Menurut Dadi Darmadi, dua karyawan perusahaan logistik milik negara itu bertugas di Kantor Pos wilayah Jakarta Timur. Keduanya meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di wilayah Cianjur Jawa Barat (Jabar).
Saat kejadian, keduanya bertugas mengantarkan dokumen Komisi Pemilihan Umum untuk didistribusikan atau dikirim ke Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Cianjur. Namun nahas, dalam perjalanan kendaraan pembawa logistik pemilu tersebut masuk ke Jurang disekitar Kampung Bojong Cikundul, Desa Ciloto, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur.
"Kecelakaan kerja, sebagai salah satu jenis risiko kerja sangat mungkin terjadi dimanapun dan dalam bidang pekerjaan apapun, " katanya.
Menurutnya Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) merupakan jaminan yang memberikan kompensasi dan rehabilitasibagi tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, dimana menjamin pekerja sejak mulai berangkat bekerja sampai tiba kembali dirumah atau menderita penyakit yang berkaitan dengan pekerjaannya.
"Apalagi pekerjaan yang memiliki resiko tinggi seperti halnya karyawan Pos yang setiap hari mengirimkan surat atau logistik," kata Dadi Darmadi menambahkan. (http://analisadaily.com/)
No comments:
Post a Comment