Pasien BPJS Kesehatan Bisa Pindah Rumah Sakit. JPNN.com
Meskipun alur Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dibuat berjenjang, namun pasien bisa berpindah di rawat ke rumah sakit yang lain. Kepindahan ini tentu harus dengan alasan yang kuat dan didasari dengan rekomendasi dari rumah sakit asal.
"Bisa saja, kalau ada rekomendasi dari Rumah Sakit seharusnya," kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Utama Purwokerto, Jawa Tengah, Arief Syaefudin seperti yang dilansir Radar Banyumas (Grup JPNN.com), Sabtu (13/9).
Arief menjelaskan biasanya alasan pasiennya dipindahkan dari rumah sakit A ke rumah sakit B karena rumah sakit A memiliki fasilitas kurang lengkap untuk jenis penyakit yang diderita pasien. Sehingga, rumah sakit A memberikan rujukan ke rumah sakit B untuk mendapatkan penanganan yang lebih baik lagi.
Namun, lanjut dia dalam beberapa kasus pasien minta dipindahkan ke rumah sakit lain karena alasan lain. Padahal rumah sakit tersebut mempunyai fasilitas yang sama."Biasanya karena pasien tersebut harus dirawat, dan di rumah sakit seharusnya tidak ada yang mengurus. Makanya mereka mengajukan pindah rumah sakit. Ada beberapa kasus juga, mereka pindah rumah sakit yang sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP)," ujarnya.
Proses perpindahan sendiri, kata dia hampir sama alurnya dengan pasien yang akan dirawat pada rumah sakit sesuai alurnya. Pasien datang ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat I. Selanjutnya dokter dari faskes tersebut akan memnerikan rujukan untuk ke rumah sakit yang sesuai dengan alurnya. "Rumah sakit tersebutm nantinya yang akan memberikan rujukan untuk rumah sakit yang dituju," katanya.
Sebenarnya, lanjut dia pasien bisa pindah rumah sakit asal rumah sakit tersebut bekerjasama dengan BPJS Kesehatan. "Kalau bekerjasama, masih bisa pindah," pungkasnya. (www.jpnn.com)
No comments:
Post a Comment