Untuk meningkatkan pelayanan BPJS Kesehatan kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat miskin dan tidak mampu, BPJS Kesehatan bekerja sama dengan Dompet Dhuafa untuk menjamin kesehatan masyarakat yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kategori Penerima Bantuan Iuran (PBI).
Dalam pelaksanaan JKN, pemerintah telah menetapkan sebanyak 86,4 juta masyarakat miskin dan tidak mampu sebagai PBI. Sementara, berdasarkan data Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011, kelompok miskin, rentan miskin, dan sangat miskin di Indonesia mencapai 96,7 juta jiwa.
Data PPLS 2011 tersebut menunjukkan, masih terdapat 10,3 juta jiwa yang belum masuk dalam skema PBI. Ditambah lagi dengan 1,7 juta jiwa gelandangan dan pengemis yang belum masuk dalam program JKN menurut data Kementerian Sosial.
"Premi masyarakat miskin dan tidak mampu yang belum masuk PBI APBN atau APBD (Jamkesda) akan ditanggung oleh lembaga zakat. Lembaga zakat ini juga akan memvalidasi kembali calon-calon peserta mana saja yang benar-benar berhak ditanggung oleh dana zakat," kata Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris usai melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Jaminan Kesehatan Kaum Dhuafa Non PBI dengan Dompet Dhuafa di Jakarta, Kamis (17/7/2014).
Ada dua mekanisme pembiayaan kelompok masyarakat tersebut. Pertama, lembaga zakat akan membiayai langsung peserta tersebut. Kedua, lembaga zakat akan mencarikan pemberi zakat atau muzaki kepada peserta yang belum terdaftar sebagai PBI.
"Dengan kerja sama ini, kami berharap penyaluran zakat yang dikumpulkan dapat dipergunakan secara tepat guna dan tepat sasaran untuk membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat miskin dan tidak mampu," kata Fachmi. (www.beritasatu.com)
No comments:
Post a Comment