Badan Penyelenggara
Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Gresik memberikan bantuan kepada 20
pekerja kebersihan berupa bantuan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,
Selasa (24/3/2015).
Bantuan tersebut diberikan langsung kepada pekerja kebersihan oleh
Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Wakil Bupati Mohamad Qosim
disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik Ainul Kholid,
saat perayaan Hari Jadi Kota Gresik ke 528 dan Hari Ulang Tahun (HUT)
Pemkab Gresik ke 41.
“Usaha yang berbadan hukum wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya
untuk mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari
tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun. Termasuk per Juli 2015
pekerja bukan penerima upah yaitu tukang ojek, pedagang pasar dan
lain-lain berhak mendapatkan jaminan sosial,” kata Ainul Kholid.
Pegawai Negeri Sipil (PNS), seluruh Anggota DPRD, Kepolisian dan TNI
per Juni 2015 juga mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan
jaminan kematian.
“Salah satu kepedulian BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik yaitu
memberikan iuran selama Bulan Maret 2015 kepada 20 pekerja kebersihan
Pemkab Gresik diikutkan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan
kematian,” katanya. (http://surabaya.tribunnews.com)
No comments:
Post a Comment