Thursday, March 26, 2015

Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian untuk Petugas Kebersihan

 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Gresik memberikan bantuan kepada 20 pekerja kebersihan berupa bantuan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, Selasa (24/3/2015). Bantuan tersebut diberikan langsung kepada pekerja kebersihan oleh Bupati Gresik Sambari Halim Radianto dan Wakil Bupati Mohamad Qosim disaksikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik Ainul Kholid, saat perayaan Hari Jadi Kota Gresik ke 528 dan Hari Ulang Tahun (HUT) Pemkab Gresik ke 41.
“Usaha yang berbadan hukum wajib mendaftarkan seluruh pekerjanya untuk mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan kematian dan jaminan pensiun. Termasuk per Juli 2015 pekerja bukan penerima upah yaitu tukang ojek, pedagang pasar dan lain-lain berhak mendapatkan jaminan sosial,” kata Ainul Kholid.
Pegawai Negeri Sipil (PNS), seluruh Anggota DPRD, Kepolisian dan TNI per Juni 2015 juga mendapatkan perlindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
“Salah satu kepedulian BPJS Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik yaitu memberikan iuran selama Bulan Maret 2015 kepada 20 pekerja kebersihan Pemkab Gresik diikutkan program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” katanya. (http://surabaya.tribunnews.com)

No comments:

Post a Comment