Sesuai fungsinya, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan berupaya terus meningkatkan kinerjanya. Hingga September 2014, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung I Jawa Barat telah menyalurkan Jaminan Kecelakaan Kerja atau JKK mencapai Rp 5,6 miliar.
"Berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, para tenaga kerja berhak mendapat perlindungan dan jaminan sosial, karena itu kami berupaya memberikan pelayanan kepada peserta," kata Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung I Jawa Barat, Darmadi, di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung I Jawa Barat, Senin (27/10/2014).
Menurutnya, BPJS Ketenagakerjaan memiliki sejumlah program seperti JKK, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Kematian (JKM). Untuk JKK, pihaknya telah menyalurkan santunan hingga September 2014 senilai Rp 5,6 miliar. Jumlah tersebut diperuntukkan bagi 1.313 ahli waris.
Penyaluran yang belum lama ini dilakukan untuk ahli waris pekerja PT Grandtex Industry yang meninggal di tempat kerjanya. Pihaknya telah menyalurkan santunan Rp 112 juta kepada anak pekerja tersebut.
"Kecelakaan kerja, bisa terjadi dimana saja. Pekerja ini diperkirakan sakit, namun karena sedang berada di lokasi kerja, maka tetap mendapat santunan JKK," katanya.
Selain JKK, katanya, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung I hingga September 2014 telah menyalurkan jaminan kematian senilai Rp 5 miliar bagi 740 peserta. Sedangkan untuk penyaluran JHT senilai Rp 162,3 miliar untuk 14.529 peserta. (http://www.tribunnews.com/)
No comments:
Post a Comment