Monday, March 23, 2015

PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan Saling Klaim





* PENGELOLAAN JKK DAN JKM JADI TANDA TANYA

 Siapa pengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai negeri sipil menjadi tanda tanya saat ini.
Hal ini sehubungan dengan digulirkan rencana pengelo­laan program ini kepada PT Taspen Persero. Sementara, Badan Penyelenggaran Jami­nan Sosial (BPJS) Ketenaga­kerjaan merasa masih men­dapat mandat untuk mengelola dua program ini.
Kepala Cabang Badan Pe­nye­lenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bu­kit­tinggi, Zulferis, Kamis (19/3) menilai, ikut sertanya PT Taspen (Persero) dalam me­ngelola Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS adalah hal yang tak mungkin atau keliru. Sebab secara nasio­nal program PT Taspen untuk JKK dan JKM tidak ada. Ia merasa kaget dengan pem­beritaan media lokal yang menyebut PT Taspen Cabang Padang yang menyatakan se­mes­ter II 2015 ini, Taspen mulai mengurusi JKK dan JKM.
"Saya tidak setuju PT Tas­pen ikut mengelola JKK dan JKM bagi PNS karena dengan dasar apa mereka untuk me­ngelola JKK dan JKM," ungkapnya.
Ia menjelaskan, permasa­lahan ini sudah pernah dibi­carakan oleh Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau terkait surat PT Taspen No­mor SRT-413/C.2.4/102014 perihal penjelasan pelaksanaan program JPN, JHT, JKK dan JKM bagi aparatur sipil negara berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tanggal 8 Desember 2014 lalu.
Lebih jauh Zulferis menje­laskan, dengan keluarnya UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional dan UU nomor 2004 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Presiden (PP) nomor 109 tahun 2013 menegaskan bahwa tahapan dimulainya pen­daf­taran bagi pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara dilakukan program JKK dan JKM paling lambat satu Juli 2015.
Selanjutnya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS untuk menyelenggarakan jami­nan sosial itu, maka diben­tuklah suatu badan hukum yang diberi nama BPJS Kese­hatan dan BPJS Ketenaga­kerjaan. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menjalankan fungsinya sebagai penyeleng­gara JKK, JKM, JPN dan JHT.
"Sampai saat ini belum ada penunjukkan badan penye­lenggara lain oleh undang-undang selain BPJS Ketenaga­kerjaan untuk menyelengga­rakan program JKK dan JKM bagi PNS," tutur Zulferis yang juga pengemar batu akik.
Ia menambahkan sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2011 ayat 2 disebutkan PT Taspen diminta menyelesaikan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan program Pembayaran Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029.
Saat ini PT Taspen jelas Zulferis, masih berbentuk badan hukum Perseroan Ter­batas (PT), oleh sebab itu tidak boleh menyelenggarakan pro­gram JKK, JKM, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan dan Jaminan Pensiun. Sebab berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2004 pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa BPJS ha­rus dibentuk dengan UU un­tuk menyelenggarakan lima produk jaminan di atas.
Terkait dengan telah terlin­du­nginya PNS di lingkungan pemerintah kota dan kabu­paten di Sumbar dalam pro­gram JKK dan JKM secara mandiri atau suka rela, hal itu tidaklah melanggar ketentuan yang berlaku. Bahkan ini perlu mendapat apresiasi mengingat adanya kekosongan perlindu­ngan sebelum 1 Juli 2015.
Informasi pengelolaan pro­gram JKK dan JKM ini sudah diterima di sejumlah cabang PT Taspen di Sumatera Barat. Bahkan juga sudah dirilis dalam laman taspen. com pada 18 Maret lalu.
Kepala PT Taspen Cabang Padang Jhon Irwan juga telah menerima informasi ini dan sedang melakukan sosialisasi ke sejumlah stakeholder se­perti BKD Pemprov Sumbar. Begitu juga dengan PT Taspen Cabang Bukit­tinggi. Sejumlah sosialisasi juga sudah dilaku­kan untuk meminta masukan dari stakeholder.
Kepala PT Taspen Cabang Bukittinggi Ratmo menga­takan, saat ini Taspen sedang menyiapkan segala aspek yang berkaitan dengan upaya pe­ningkatan kesejahteraaan para PNS. Salah satunya menambah produk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
"Sebenarnya, saat ini PNS telah memperoleh JKM yang dalam hal ini berbentuk Asu­ransi Kematian dari PT Taspen (Persero) tanpa membayar iu­ran, karena merupakan pe­ngem­bangan dari Program THT PNS. Untuk JKK PNS ini telah diatur dalam PP No­mor 12 Tahun 1981," kata Ratmo.
Ia menyebutkan, dalam Pasal 57 huruf f UU Nomor 24 Tahun 2011 telah disebut­kan, PT Taspen (Persero) tetap menyelenggarakan Program THT dan pembayaran pensiun termasuk penambahan peserta baru. Dalam hal ini, Taspen diminta membuat Roadmap untuk tahun 2014-2029.
"Pada Tahun 2029 nanti akan dilihat  produk mana saja yang sesuai dengan Undang-undang  Jaminan Sosial  (UU Nomor 40 tahun 2004). Apa­bila ada yang sesuai  baru akan dialihkan. Sebenarnya sejak dulu PNS sudah menerima jaminan kesejahteraan melalui Tabungan Hari Tua dan Ja­minan Pensiun yang semua sudah diatur dalam undang-undang," tambah Ratmo. (http://www.harianhaluan.com)

No comments:

Post a Comment