* PENGELOLAAN JKK DAN JKM JADI TANDA TANYA Siapa pengelola program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi pegawai negeri sipil menjadi tanda tanya saat ini. Hal ini sehubungan dengan digulirkan rencana pengelolaan program ini kepada PT Taspen Persero. Sementara, Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merasa masih mendapat mandat untuk mengelola dua program ini. Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Bukittinggi, Zulferis, Kamis (19/3) menilai, ikut sertanya PT Taspen (Persero) dalam mengelola Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi PNS adalah hal yang tak mungkin atau keliru. Sebab secara nasional program PT Taspen untuk JKK dan JKM tidak ada. Ia merasa kaget dengan pemberitaan media lokal yang menyebut PT Taspen Cabang Padang yang menyatakan semester II 2015 ini, Taspen mulai mengurusi JKK dan JKM. "Saya tidak setuju PT Taspen ikut mengelola JKK dan JKM bagi PNS karena dengan dasar apa mereka untuk mengelola JKK dan JKM," ungkapnya. Ia menjelaskan, permasalahan ini sudah pernah dibicarakan oleh Kakanwil BPJS Ketenagakerjaan Sumbar Riau terkait surat PT Taspen Nomor SRT-413/C.2.4/102014 perihal penjelasan pelaksanaan program JPN, JHT, JKK dan JKM bagi aparatur sipil negara berdasarkan UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) tanggal 8 Desember 2014 lalu. Lebih jauh Zulferis menjelaskan, dengan keluarnya UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Nasional dan UU nomor 2004 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial serta Peraturan Presiden (PP) nomor 109 tahun 2013 menegaskan bahwa tahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada penyelenggara negara dilakukan program JKK dan JKM paling lambat satu Juli 2015. Selanjutnya UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS untuk menyelenggarakan jaminan sosial itu, maka dibentuklah suatu badan hukum yang diberi nama BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menjalankan fungsinya sebagai penyelenggara JKK, JKM, JPN dan JHT. "Sampai saat ini belum ada penunjukkan badan penyelenggara lain oleh undang-undang selain BPJS Ketenagakerjaan untuk menyelenggarakan program JKK dan JKM bagi PNS," tutur Zulferis yang juga pengemar batu akik. Ia menambahkan sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2011 ayat 2 disebutkan PT Taspen diminta menyelesaikan pengalihan program Tabungan Hari Tua (THT) dan program Pembayaran Pensiun kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lambat tahun 2029. Saat ini PT Taspen jelas Zulferis, masih berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas (PT), oleh sebab itu tidak boleh menyelenggarakan program JKK, JKM, Jaminan Hari Tua, Jaminan Kesehatan dan Jaminan Pensiun. Sebab berdasarkan UU Nomor 40 tahun 2004 pasal 5 ayat 1 menyatakan bahwa BPJS harus dibentuk dengan UU untuk menyelenggarakan lima produk jaminan di atas. Terkait dengan telah terlindunginya PNS di lingkungan pemerintah kota dan kabupaten di Sumbar dalam program JKK dan JKM secara mandiri atau suka rela, hal itu tidaklah melanggar ketentuan yang berlaku. Bahkan ini perlu mendapat apresiasi mengingat adanya kekosongan perlindungan sebelum 1 Juli 2015. Informasi pengelolaan program JKK dan JKM ini sudah diterima di sejumlah cabang PT Taspen di Sumatera Barat. Bahkan juga sudah dirilis dalam laman taspen. com pada 18 Maret lalu. Kepala PT Taspen Cabang Padang Jhon Irwan juga telah menerima informasi ini dan sedang melakukan sosialisasi ke sejumlah stakeholder seperti BKD Pemprov Sumbar. Begitu juga dengan PT Taspen Cabang Bukittinggi. Sejumlah sosialisasi juga sudah dilakukan untuk meminta masukan dari stakeholder. Kepala PT Taspen Cabang Bukittinggi Ratmo mengatakan, saat ini Taspen sedang menyiapkan segala aspek yang berkaitan dengan upaya peningkatan kesejahteraaan para PNS. Salah satunya menambah produk Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). "Sebenarnya, saat ini PNS telah memperoleh JKM yang dalam hal ini berbentuk Asuransi Kematian dari PT Taspen (Persero) tanpa membayar iuran, karena merupakan pengembangan dari Program THT PNS. Untuk JKK PNS ini telah diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 1981," kata Ratmo. Ia menyebutkan, dalam Pasal 57 huruf f UU Nomor 24 Tahun 2011 telah disebutkan, PT Taspen (Persero) tetap menyelenggarakan Program THT dan pembayaran pensiun termasuk penambahan peserta baru. Dalam hal ini, Taspen diminta membuat Roadmap untuk tahun 2014-2029. "Pada Tahun 2029 nanti akan dilihat produk mana saja yang sesuai dengan Undang-undang Jaminan Sosial (UU Nomor 40 tahun 2004). Apabila ada yang sesuai baru akan dialihkan. Sebenarnya sejak dulu PNS sudah menerima jaminan kesejahteraan melalui Tabungan Hari Tua dan Jaminan Pensiun yang semua sudah diatur dalam undang-undang," tambah Ratmo. (http://www.harianhaluan.com) |
Monday, March 23, 2015
PT Taspen dan BPJS Ketenagakerjaan Saling Klaim
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment