Monday, February 10, 2014

600 Warga Timika Jadi Peserta BPJS Mandiri


IST
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)
Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 

Sebanyak 600 warga Timika, Papua, sudah mendaftar ke Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kabupaten Mimika sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri.

Kepala Operasional BPJS Kesehatan Mimika Frida Jane Imbiri kepada Antara, Kamis, mengatakan masih terbuka kesempatan bagi warga yang belum memiliki jaminan kesehatan untuk mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan Mandiri.

Syaratnya, mereka harus mengisi formulir yang disediakan, melengkapi data diri dengan menyerahkan kartu keluarga, kartu tanda penduduk, pas foto 3x4 cm dan bersedia membayar iuran sesuai kemampuan yaitu untuk kelas I Rp59 ribu/orang, kelas II Rp42.500/orang dan kelas III Rp25.500 per orang.

"Ini amanah UU Nomor 40 tahun 1999 yang mewajibkan seluruh masyarakat Indonesia memiliki jaminan kesehatan. Bagi masyarakat yang belum punya jaminan kesehatan, silahkan mendaftar sebagai peserta BPJS Mandiri," imbau Frida.

Menurut dia, saat ini BPJS Kesehatan Mimika masih melakukan pengentrian data anggota TNI, Polri beserta keluarga mereka. BPJS Kesehatan Mimika diberikan target waktu harus merampungkan pencetakan kartu BPJS Kesehatan anggota TNI dan Polri beserta keluarga mereka hingga akhir Februari 2013.

Jumlah anggota TNI, Polri dan keluarga mereka yang akan dicetak kartu BPJS Kesehatannya yaitu TNI sebanyak lebih dari 6.000 orang dan Polri (termasuk Brimob) lebih dari 1.800 orang.

Selain itu, BPJS Kesehatan Mimika terus melakukan sosialisasi ke berbagai badan usaha maupun organisasi kerukunan masyarakat tentang manfaat program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Secara keseluruhan yang menjadi peserta program BPJS Kesehatan di Kabupaten Mimika yaitu pemegang kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat Miskin (Jamkesmas) sebanyak 182 ribu jiwa, PNS, Pensiunan dan keluarga mereka sebanyak lebih dari 9.000 jiwa, TNI, Polri dan anggota keluarga mereka sebanyak lebih dari 7.800 jiwa, ditambah sekitar 5.000 peserta Jaminan Pelayanan Kesehatan (JPK) yang sebelumnya dikelola oleh PT Jamsostek.

Saat ini terdata sebanyak 330 badan usaha di Mimika yang wajib menyerahkan daftar tenaga kerjanya ke BPJS Kesehatan sebagai peserta BPJS Kesehatan.

Belum semua badan usaha melakukan registrasi atau mendaftar kembali badan usahanya dan data karyawannya ke BPJS Kesehatan Mimika.

"Kami sangat mengharapkan kerja sama badan usaha untuk menyerahkan data JPK-nya ke BPJS Kesehatan. Ada beberapa yang memang belum paham mengapa ada pengalihan dari PT Jamsostek, apa manfaatnya, sehingga membutuhkan sosialisasi terus dari kami," jelas Frida. (www.republika.co.id)

No comments:

Post a Comment