"Kami
tegaskan bahwa Jampersal ini benar - benar gratis dan tidak ada pungutan
lainnya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,"
--- dr
Maryata, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus
Masyarakat utama ibu hamil peserta
program jaminan persalinan (Jampersal) tidak perlu khawatir adanya pungutan
lain, dan dipastikan program dari pemerintah tersebut benar - benar gratis.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Kudus, dr Maryata saat
ditemui Rabu (24/1) menjelaskan, memang selama ini masih banyak dikeluhkan dari
masyarakat adanya pungutan lain, namun pihaknya mengatakan hal itu tidak benar.
"Kami tegaskan bahwa Jampersal ini benar - benar gratis dan
tidak ada pungutan lainnya, sehingga masyarakat tidak perlu khawatir,"
katanya.
Disamping itu pihaknya juga menjamim bahwa pelayanan Jampersal
tahun ini diharapkan bisa lebih baik dibandingkan tahun - tahun sebelumnya.
"Artinya ibu - ibu hamil yang mengikuti program Jampersal akan lebih
dipermudah dalam melakukan proses bersalin tanpa lagi risau memikirkan biaya
karena memang sudah ditanggung pemerintah," terangnya.
Selain itu, tenaga kesehatan yang dimiliki oleh Kabupaten Kudus
untuk membantu dalam proses persalinan ibu hamil juga sudah mencukupi.
"Teorinya satu desa bisa dilayani oleh satu bidan, namun saat ini justru
satu desa terdapat dua bidan sehingga hal itu memudahkan untuk menolong
persalinan," terangnya.
Terkait dengan jumlah tenaga bidan saat ini apakah masih memerlukan
penambahan, ia tidak berkomentar dan mengatakan untuk saat ini cukup.
"Jumlahnya secara persis belum dilakukan pendataan, namun prinsipnya
melebihi dari jumlah 132 desa di Kudus," terangnya.
Usulan Dana
Terkait dengan usulan dana untuk Jampersal tahun ini, Maryata
menjelaskan totalnya ada Rp 2.897.536.000, dan untuk soal penyerapannya masih
dalam penghitungan.
"Hal ini setidaknya lebih besar dibandingkan tahun lalu,
mengingat kebutuhannya tentunya juga diperkirakan lebih besar," terangnya.
Pihaknya menjelaskan kembali bahwa program Jampersal terbuka
bagi seluruh ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas dan bayi - bayi baru lahir
tanpa memandang strata sosialnya, sepanjang yang bersangkutan belum memiliki
jaminan persalinan.
"Pelayanan Jampersal meliputi pemeriksaan di masa kehamilan
(ante natal care), pertolongan persalinan, pemeriksaan ibu pasca melahirkan dan
bayi yang baru lahir, serta pelayanan KB pasca persalinan. Semua layanan itu
diberikan oleh sejumlah tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan," tandasnya.
(www.suaramerdeka.com)
No comments:
Post a Comment