Pekerja perempuan harus mendapatkan
benefit/keuntungan lebih dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
“Keistimewaan kepada pekerja perempuan
tersebut nantinya diatur oleh Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan,” kata Direktur Utama PT
Jamsostek, Elvyn G Masassya, Jumat (17/5/2013).
“Misalnya keuntungan libur di hari pertama
menstruasi, dan perlakuan ketika hamil,” jelas Elvyn yang sudah menyampaikan
usulan tersebut kepada pemerintah agar dimasukkan dalam regulasi.
Dikatakannya,
perlakuan seperti ini telah diterapkan oleh negara-negara maju. Selain
soal kehamilan dan menstruasi, penyakit khusus wanita juga sudah di cover dalam
BPJS.
Sebelumnya, Jamsostek akan bertransformasi menjadi
badan pelaksana jaminan sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan diharapkan menjadi BPJS kelas dunia.
Salah satu strateginya, BPJS sudah melakukan studi
banding dari Eropa hingga Amerika untuk melihat fenomena-fenomena tentang
tenaga kerja dari negara lain. Studi banding ke negara lain dilakukan untuk
mengantisipasi mega tren yang sedang terjadi di negara lain.
“Di balik kesiapan transformasi BPJS menjadi kelas
dunia kita harus lihat fenomena-fenomena negara lain. Apakah kita bisa setara
dengan negara lain, apakah regulasi akan mendorong BPJS menjadi kelas dunia,” ujarnya.
No comments:
Post a Comment