Saturday, October 12, 2013

Besar Santunan Jika Jari Hilang Karena Kecelakaan Kerja



Saya mau tanya berapa besar santunan yang seharusnya dibeikan kepada karyawan kontrak atas kecelakan kerja yang mengakibatkan hilangnya satu ruas ibu jari sebelah kanan, dan siapa yang wajib membayarnya?
jaejae


Jawaban:
Letezia Tobing

Pada dasarnya, setiap pekerja yang mengalami kecelakaan kerja berhak menerima Jaminan Kecelakaan Kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“UU Jamsostek”). Hal ini juga berlaku bagi tenaga kerja kontrak sebagaimana dikatakan dalam Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek beserta penjelasannya:

Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek:

“Program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan Undang-undang ini.”

Penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek:

“Yang dimaksud dengan tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja adalah orang yang bekerja pada setiap bentuk usaha (perusahaan) atau perorangan dengan menerima upah termasuk tenaga harian lepas, borongan, dan kontrak. Mengingat jaminan sosial tenaga kerja merupakan hak dari tenaga kerja, maka ketentuan ini menegaskan bahwa setiap perusahaan atau perorangan wajib menyelenggarakannya.”


Berdasarkan kedua pasal tersebut, dapat kita lihat bahwa program Jamsostek ini wajib diikuti oleh tenaga kerja sejak mereka bekerja pada pengusaha tersebut dan sejak saat itu pula pekerja berhak atas Jamsostek. Lebih lanjut, mengenai Jamsostek untuk kecelakaan kerja, Anda dapat membaca artikel Pembayaran Jaminan dan Santunan Kecelakaan Kerja.


Sebagaimana terdapat dalam Poin III huruf e butir 2a Lampiran Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja (“Kepmenaker 609/2012”), santunan cacat sebagian (Cacat Anatomis) untuk selamanya dibayar sekaligus dengan besarnya adalah % sesuai tabel x 80 (delapan puluh) bulan upah.


Yang dimaksud dengan santunan cacat sebagian (Cacat Anatomis) untuk selamanya, menurut Kepmenaker 609/2012, yaitu santunan yang diberikan kepada tenaga kerja apabila akibat dari kecelakaan kerja, tenaga kerja mengalami cacat sebagian dimana bagian dari anggota tubuhnya hilang.


Persentase yang digunakan untuk perhitungan santunan cacat sebagian, didasarkan pada cacat apa yang diderita oleh pekerja. Daftar persentase tersebut dapat dilihat dalam tabel lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 14/1993”). Untuk kecelakan kerja yang mengakibatkan hilangnya satu ruas ibu jari sebelah kanan, maka persentase yang digunakan adalah 15%. Jadi, rumus santunannya adalah 15% x 80 (delapan puluh) bulan upah.


Mengenai siapa yang wajib membayar santunan kecelakaan kerja tersebut, berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP 14/1993, badan penyelenggara berdasarkan surat keterangan dari Dokter Pemeriksa dan atau Dokter Penasehat menetapkan dan membayar semua biaya dan santunan, paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya pengajuan pembayaran jaminan. Biaya dibayarkan kepada pengusaha (Pasal 15 ayat [2] PP 14/1993), sedangkan santunan dibayarkan langsung kepada tenaga kerja (Pasal 15 ayat [3] PP 14/1993).


Badan penyelenggara yang dimaksud adalah PT. Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Persero), sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.


Lebih lanjut mengenai mekanismenya, dapat Anda baca dalam artikel yang berjudul Pembayaran Jaminan dan Santunan Kecelakaan Kerja,


Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Dasar Hukum:

1.    Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 Tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

2.    Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2012 tentang perubahan Kedelapan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

3.    Peraturan Pemerintah No. 36 Tahun 1995 tentang Penetapan Badan Penyelenggara Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja;

4.    Keputusan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Republik Indonesia No. 609 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyelesaian Kasus Kecelakaan Kerja Dan Penyakit Akibat Kerja.
(www.hukumonline.com)

No comments:

Post a Comment