v
Pengelolaan Asuransi
Asuransi
merupakan suatu sistem atau bisnis yang memberikan perlindungan finansial
(ganti rugi ) untuk jiwa, properti, kesehatan dll. Asuransi tersebut digunakan
untuk mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga
yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana
melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai
ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut.
v Dana Pensiun
Berdasarkan
UU No 11 tahun 1992, di Indonesia mengenal 3 jenis dana pensiun yaitu:
Dana pensiun pemberi kerja
Yaitu : dana pensiun yang dibentuk olehè
orang atau badan yang mempekerjakan karyawan, selaku pendiri,dan untuk
menyelenggarakan program pensiun manfaat pasti atau program pensiun iuran
pasti, bagi kepentingan sebagian atau seluruh karyawannya sebagai peserta, dan
menimbulkan kewajiban terhadap pemberi kerja.
Dana pensiun lembaga keuangan
adalah dana pensiun yang dibentukè oleh
bank atau perusahaan asuransi jiwa untuk menyelenggarakan program pensiun iuran
pasti, bagi perorangan, baik karyawan maupun pkerja mandiri yang terpisah dari
dana pensiun pemberi kerja bagi karyawan bank atai perusahaan asuransi jiwa.
Dana pensiun berdasarkan keuntungan
adalah dana pensiun pemberi kerja yang
menyelenggarakan program pensiun iuran pasti, dengan iuran hanya dari pemberi
kerja yang didasarkan pada rumus yang dikaitkan dengan keuntungan pemberi
kerja.
v Manfaat dana pensiun
Manfaat pensiun normal, adalah manfaat
pensiun bagi peserta yang mulai dibayarkan pada saat peserta pensiun setelah
mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya.
Manfaat pensiun dipercepat, adalah manfaat
pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta pensiun pada usia tertentu
sebelum usia pensiun normal.
Manfaat pensiun cacat, adalah manfaat
pensiun bagi peserta yang dibayarkan bila peserta menjadi cacat
v Perbedaan
asuransi dan dana pensiun
a) DANA PENSIUN
Merupakan
produk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan
(DPLK). Produk ini dapat dipasarkan internal khusus perusahaan sendiri atau
dipasarkan ke luar. Beberapa perusahaan mengikutkan karyawannya dalam program
dana pensiun yang diselenggarakan oleh DPLK namun ada pula yang dikelola
sendiri. Beberapa contoh DPLK adalah : DPLK Manulife, Winterthur Life,
Bringinlife, Allianz, dan lain sebagainya. Sedangkan beberapa contoh DPPK
adalah : DPPK Garuda, Samudera Indonesia, Pertamina, INCO dsb. Di tengah era bancassurance
ini; produk DPLK pun bisa dipasarkan melalui pihak perbankan sebagai contoh :
DPLK BRI dipasarkan di counter Bank BRI, Produk “Simponi” DPLK BNI dipasarkan
sebagai produk Bank BNI, dan sebagainya.
Produk dana
pensiun dapat disederhanakan sebagai produk yang dimengerti masyarakat umum
“tabungan bank”. Dana Pensiun memiliki karakteristik :
Hasil Investasi mengikuti hasil kelolaan
dana yang dilakukan oleh manager investasi dengan beragam pilihan penempatan
investasi. Rata-rata DPLK/DPLK mampu memberikan asumsi pertumbuhan dana sebesar
10 – 22%.
Hasil investasi dikenakan beberapa ragam
biaya tergantung DPLK/DPPK. Beberapa biaya yang umum adalah : biaya
pendaftaran, biaya pengelolaan, biaya penarikan, biaya pemindahan investasi dan
jenis lainnya.
Hasil investasi akan dikenakan pajak
progresif sesuai UU No 11/1992 mengenai Dana Pensiun.
4. Peserta/nasabah akan mendapatkan laporan
hasil kelolaan dana dan iuran pokok melalui berbagai pilihan cara :
korespondensi surat, online internet, hotline telepon dan cara-cara lain.
b) ASURANSI PENSIUN
Merupakan
produk dari asuransi, berkembang pesat terutama untuk memenuhi UU No 13/2002
mengenai Perburuhan. Beberapa perusahaan asuransi menamai produk ini sebagai
Jaminan Hari Tua (JHT) seperti PT. Jamsostek; atau Tabungan Hari Tua
(THT)/Kesejahteraan Hari Tua (KHT) di beberapa perusahaan asuransi lainnya.
Produk
asuransi pensiun terutama dimaksudkan untuk :
Memenuhi nilai pesangon karyawan apabila
terjadi PHK, misal karyawan bekerja sekian tahun maka akan mendapat Uang
Pesangon sekian kali gaji terakhir. Penekanan pada produk asuransi pensiun
adalah adanya HASIL PASTI sesuai yg diamanatkan UU.
Memberikan dana apabila terjadi resiko
yakni meninggal dan cacat. Karyawan
tersebut akan mendapatkan santunan kematian bagi ahli waris atau santunan
cacat.
Pada poin
kedua inilah yang menonjol perbedaan Dana Pensiun dengan Asuransi Pensiun
selain HASIL PASTI pada asuransi pensiun. (http://kinantiarin.wordpress.com)
Sumber :
http://kelolauang.com/
www.Dana-Pensiun.com
http://hery-yaningsih.blogspot.com/
http://id.wikipedia.org/wiki/Asuransi
http://id.wikipedia.org/wiki/Dana_pensiun
No comments:
Post a Comment