Pemerintah
mengeluarkan aturan pengelolaan aset jaminan sosial ketenagakerjaan yang akan
dikelola Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.
Aturan
tersebut dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 tahun 2013 yang
ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pada 27 Desember lalu.
"Sumber
aset jaminan sosial ketenagakerjaan itu yaitu aset BPJS Ketenagakerjaan dan
aset dana jaminan sosial ketenagakerjaan yang terdiri dari jaminan kecelakaan
kerja, jaminan pensiun, jaminan hari tua dan jaminan kesehatan," demikian
dikutip situs Sekretariat Kabinet (Setkab), Senin (13/1).
Untuk
sumber aset BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari modal awal dari pemerintah yang
merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham. Kedua,
hasil pengalihan aset PT Jamsostek (Persero) yang menyelenggarakan program
jaminan sosial. Ketiga adalah hasil pengembangan aset BPJS Ketenagakerjaan,
dana operasional yang diambil dari dana jaminan sosial ketenagakerjaan, dan
kelima sumber lain yang sah.
Sebelumnya
pemerintah juga melakukan pengaturan investasi aset jaminan sosial kesehatan
yang dikelola BPJS Kesehatan yang sudah diluncurkan beberapa waktu lalu. Hal
ini merupakan tuntutan Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem
Jaminan Sosial Nasional.
Kemudian PP
ini memuat bahwa dana operasional yang dapat diambil dari Dana Jaminan Sosial
Ketenagakerjaan ditetapkan paling tinggi 10 persen dari iuran jaminan
kecelakaan kerja dan jaminan kematian serta 2 persen dari akumulasi iuran dan
dana hasil pengembangan jaminan hari tua.
"Besaran
persentase dana operasional ditetapkan setiap tahun oleh Menteri Keuangan
setelah berkoordinasi dengan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigradi dan Dewan
Jaminan Sosial Nasional (DJSN)," demikian dimuat dalam pasal 13 ayat (2)
PP ini tersebut. (www.beritasatu.com)
No comments:
Post a Comment