TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Salah seorang warga memperlihatkan kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) di Kantor Cabang Utama BPJS, Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Meski proses pendaftaran rumit, manfaat besar yang akan didapat menjadi pertimbangan masyarakat yang tak segan antre mengurus kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Peserta JKN, Maya (35) mengakui hal ini. "Memang rumit, karena kita harus ke puskesmas dulu sebelum ke rumah sakit. Tapi kartu ini bisa dipakai di kota dan fasilitas mana saja. Dengan fasilitas ini saya berharap bisa mendapat pelayanan kesehatan lebih baik," ujar ibu berbadan dua ini kepada Kompas Health saat sedang mengantre pengambilan kartu JKN di BPJS Kesehatan Kantor Cabang Padang, Sumatera Barat.
Kerumitan JKN tak berhenti pada pendaftaran. Saat berobat ke fasilitas kesehatan, pasien juga mengaku mengalami kesulitan dengan sistem rujukan.
Keharusan adanya rujukan dari puskesmas, menurut Maya, menyulitkan dirinya saat beroba ke rumah sakit. Hal ini sedikit berbeda dengan sistem jaminan kesehatan sebelumnya yang membolehkan pengobatan langsung ke rumah sakit.
Meski begitu, ia mengakui, sistem rujuk sebetulnya juga memudahkannya berobat ke fasilitas terdekat, misalnya klinik umum dan puskesmas.
Perlunya sistem rujuk
Sistem rujuk merupakan bagian dari penerapan JKN. Sistem ini mensyaratkan surat rujukan dari fasilitas kesehatan primer, misal klinik dan puskesmas, sebelum ke rumah sakit. Surat ini juga harus ada bila pasien melakukan pengobatan di fasilitas kesehatan yang setara tapi berlokasi jauh dari tempat tinggalnya.
Sistem rujuk diterapkan berkaitan dengan keharusan adanya diagnosis dokter di tingkat faskes primer, misal pasien didiagnosis demam, batuk, pilek tanpa indikasi bahaya. Sistem serupa juga diterapkan pada penderita penyakit kronis yang sudah pulih namun masih memerlukan perawatan lanjutan, yaitu rujuk balik. Penderita penyakit kronis bisa kontrol dan menerima pengobatan dari dokter faskes primer yang dekat dengan tempat tinggalnya.
"Sistem ini memungkinkan masyarakat menerima pengobatan yang efektif dan efisien. Masyarakat tak perlu lagi antre panjang dan lama untuk mendapat pengobatan. Tiap dokter dan faskes mendapat jatah pasien sehingga tidak ada lagi penumpukan," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Kantor Cabang Padang, Eddy Martadinata.(health.kompas.com)
No comments:
Post a Comment