Setelah sukses menggulirkan program sekolah gratis
dan berobat gratis, Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel) Alex Noerdin mulai
merealisasikan Asuransi Kesejahteraan Sosial (Askesos) bagi rakyatnya yang
bekerja di sektor informal seperti buruh dan pembantu rumah tangga.
Rabu (27/3), Gubernur Alex Noerdin menyerahkan
klaim Askesos kepada ahli waris almarhum Sumiati binti Hasim Jon, seorang
pembantu rumah tangga warga Jalan Syakyakirti Lorong Manunggal RT 34 RW 08 No
1109 Kelurahan Karanganyar Kecamatan Gandus Palembang.
Asuransi sebesar Rp 21 juta diterima anak almarhum
yang sudah yatim piatu, Muhamad Romadhon Saputra, 14 tahun yang selama ini
hidup bersama ibunya karena ayahnya sudah meninggal sejak sang anak baru lahir.
Pemberian klaim asuransi ini dilakukan langsung
Gubernur Alex Noerdin kepada Muhamad Romadhon Saputra dengan disaksikan Kepala
Cabang Jamsostek Palembang M Amani Al Husaini dan Kepala Dinas Sosial Sumsel
Apriadi.
Saat memberikan klaim asuransi ini Gubernur Alex Noerdin
meminta agar uang tersebut digunakan sebaik-baiknya sehingga dapat bermanfaat
dikemudian hari. Sementara untuk sekolah dan berobat gratis semua tak perlu
khawatir karena sudah ditanggung pemerintah.
Kepada warga masyarakat yang saat itu ikut hadir
menyaksikan penyerahan klaim Askesos tersebut, Alex Noerdin mengatakan, “Bapak
dan ibu masyarakat Sumatera Selatan, kini semuanya telah dilindungi asuransi
sosial. Kalau sakit sekarang tidak bayar karena sudah ada berobat gratis. Kalau
yang ingin sekolah sekarang juga sudah gratis. Sementara bagi tenaga kerja
informal, untuk program ini sudah ada Asuransi Kesejahteraan Sosial atau
Askesos.”
Melalui program Askesos, rakyat Sumsel yang bekerja
di sektor informal akan mendapat klaim asuransi. Warga yang meninggal karena
kecelakaan kerja dibantu sebesar Rp38.000.000, warga yang meninggal karena
sakit dibantu Rp 21 juta.
“Pemberian santunan asuransi ini dilakukan
tunai kepada ahli warisnya,” tambah Alex
Noerdin. Menurut Kepala Dinas Sosial Apriadi, 2012 Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas
Sosial menganggarkan dan sebesar Rp 438 miliar
untuk 3.510 orang pencari nafkah utama pekerja sektor informal.
Pada 2013,
dianggarkan Rp 3,5 miliar untuk 28.000 orang pekerja sektor informal. Untuk
menghimpun data kepersertaan, pendampingan dan mengadvokasi apabila peserta
Askesos mengalami kecelakaan kerja Dinas Sosial telah menunjuk 10 Lembaga
Pelaksana Askesos (LPA) melalui surat
keputusan Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumatera Selatan.
Adapun persyaratan peserta Askesos adalah pekerja
sektor informal seperti tukang becak, pembantu rumah tangga, sopir, buruh
bangunan, buruh tani, penggali kubur, penjual es. Kemudian umur 18 sampai 55
tahun atau sudah menikah, laki-laki atau perempuan berstatus pencari nafkah
utama.
Untuk
peserta tahun 2012, almarhum Sumiati adalah peserta askesos pertama yang
mengalami musibah dan ahli waris yang bersangkutan menerima santunan sebesar Rp
21 juta.
No comments:
Post a Comment