Beleid yang muncul 9 April 2013 itu
menyebutkan, semua instansi pemerintah, wajib memotong 8% dari
penghasilan bulanan PNS ke iuran pensiun dan hari tua. Perinciannya,
4,75% untuk program pensiun dan 3,25% untuk tunjangan hari tua. Aturan
ini berlaku untuk semua PNS atau 4,7 juta orang.
Djoni menyatakan, nasabah incaran industri
dapen bukan PNS. Taspen dan Jamsostek yang melayani PNS. "Kami tidak
khawatir, sasaran bukan itu," kata Djoni Senin (6/5/2013).
Nur Hasan Kurniawan, Ketua Harian Asosiasi Dana
Pensiun Lembaga Keuangan (ADPLK) belum mendalami PP itu. Namun mereka
melihat, beleid tersebut tak berdampak signifikan ke industri DPLK.
"Aturan baru ini mengatur tunjangan pensiun bagi PNS, bukan karyawan
swasta atau BUMN," kata Nur Hasan
Sebenarnya industri dapen fokus di revisi
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 199. Revisi itu terkait keleluasaan
investasi dan rating investment grade untuk rating obligasi. Revisi dua beleid tersebut dapat membantu pertumbuhan aset kelolaan industri.
Stabilnya harga emas menjadi alasan bagi pelaku
memohon revisi. Dengan begitu, instrumen ini menjadi salah satu pilihan
menjaga atau menahan imbal hasil ketika pasar modal berfluktuasi.
Meski, tidak semua pelaku dapen berminat dengan emas.
Terkait invesment grade, dapen meminta agar rating investment grade tidak
dibatasi. Jika selama ini, dapen hanya boleh membeli obligasi yang
memiliki rating AAA, ke depan dibebaskan. ADPI juga akan memberikan
masukan ke Otoritas Jasa Keuangan soal persentase penyertaan langsung
menjadi 15%, dari 10%.
www.keuangan.kontan.co.id
No comments:
Post a Comment