Monday, May 13, 2013

Beleid Asuransi Sosial tak Pengaruhi Dapen


Beleid asuransi sosial tak pengaruhi dapen
Keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) No. 20 Tahun 2013 tentang Asuransi Sosial PNS tidak mencemaskan pengelola dana pensiun (dapen). Menurut Djoni Rolindrawan, Ketua Umum Asosiasi Dana Pensiun Indonesia (ADPI), industri masih mengandalkan swasta. Makanya mereka optimistis, pertumbuhan dapen seperti di 2012.
Beleid yang muncul 9 April 2013 itu menyebutkan, semua instansi pemerintah, wajib memotong 8% dari penghasilan bulanan PNS ke iuran pensiun dan hari tua. Perinciannya, 4,75% untuk program pensiun dan 3,25% untuk tunjangan hari tua. Aturan ini berlaku untuk semua PNS atau 4,7 juta orang.
Djoni menyatakan, nasabah incaran industri dapen bukan PNS. Taspen dan Jamsostek yang melayani PNS. "Kami tidak khawatir, sasaran bukan itu," kata Djoni Senin (6/5/2013).
Nur Hasan Kurniawan, Ketua Harian Asosiasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan  (ADPLK) belum mendalami PP itu. Namun mereka melihat, beleid tersebut  tak berdampak signifikan ke industri DPLK. "Aturan baru ini mengatur tunjangan pensiun bagi PNS, bukan karyawan swasta atau BUMN," kata Nur Hasan
Sebenarnya industri dapen fokus di revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 199.  Revisi itu terkait keleluasaan investasi dan rating investment grade untuk rating obligasi. Revisi dua beleid tersebut dapat membantu pertumbuhan aset kelolaan industri.
Stabilnya harga emas menjadi alasan bagi pelaku memohon revisi. Dengan begitu, instrumen ini menjadi salah satu pilihan menjaga atau menahan imbal hasil ketika pasar modal berfluktuasi. Meski, tidak semua pelaku dapen berminat dengan emas.
Terkait invesment grade,  dapen meminta agar rating investment grade tidak dibatasi. Jika selama ini, dapen hanya boleh membeli obligasi yang memiliki rating AAA, ke depan dibebaskan. ADPI juga akan memberikan masukan ke Otoritas Jasa Keuangan soal persentase penyertaan langsung menjadi 15%, dari  10%.

www.keuangan.kontan.co.id

No comments:

Post a Comment