Sekretaris Daerah Kabupaten Cianjur Bacharudin Ali
meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Cianjur bertanggung jawab dalam penggunaan
dana Jaminan Persalinan tahun 2012. Bahkan, jika pelaksanaannya telah melanggar
hukum, harus dipertanggungjawabkan.
"Saya mempersilakan penegak hukum jika dalam
penyaluran Jampersal yang dilakukan Dinas Kesehatan Cianjur melanggar hukum.
Sebab, sebelum disalurkan harus ada peraturan bupati yang mengatur, tapi ini
tidak ada. Saya juga baru tahu setelah bagian hukum memberitahu," kata
Bacharudin di Cianjur, Rabu 15 Mei 2013.
Bacharudin mengaku kecewa atas sikap Dinas yang
tidak berkoordinasi. "Saya selama
ini tidak pernah diberi laporan mengenai Jampersal oleh Dinkes. Saya tidak tahu
apa alasannya," katanya. "Tahu-tahu saya mendapatkan laporan dari
bagian hukum kalau pihak Dinas Kesehatan
mengajukan peraturan bupati dan berlaku mundur. Saya minta kepada bagian
hukum untuk menolaknya," ujarnya.
Sekretaris Dinkes Kabupaten Cianjur Niswan Purwenti
mengakui pelaksanaan Jampersal pada 2012
tidak ada payung hukum berupa peraturan bupati. Mereka mengacu pada petunjuk
pelaksana dan petunjuk awal yang diterima dari Kementerian Kesehatan terkait
pelaksanaan Jampersal.
"Kami aku
memang tidak ada Perbup-nya. Tapi
kami konsultasikan ke kementerian apakah kalau dilaksanakan tidak akan menjadi
temuan BPK, saat ini kami mendapatkan jawaban kalau jadi temuan, berarti
seluruh Indonesia akan mengalami hal yang sama. Atas dasar itulah kami
melaksanakan Jampersal," katanya.
Niswan membantah jika dana Jamkesmas dan Jampersal
tersebut masuk ke rekening Kepala Dinkes Kabupaten Cianjur. Namun, diakuinya,
proses pencairan yang berhak menandatangani adalah Kepala Dinkes dan Bendahara.
"Pada 2012 kami mendapatkan bantuan
sosial dari kementerian senilai Rp 23 miliar. Perinciannya, untuk Jampersal
sekitar Rp 19 miliar dan sisanya Jamkesmas," katanya.
No comments:
Post a Comment