Thursday, March 13, 2014

Masyarakat Kesulitan Mengakses Informasi JKN

Sosialisasi yang dilakukan pemerintah belum menyeluruh ke daerah.

Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang digelar BPJS Kesehatan sudah berjalan kurang lebih tiga bulan. Namun, belum seluruh masyarakat mengetahui bagaimana program itu berjalan. Hasil pemantauan terbaru MediaLink memperlihatkan ada perbedaan sigfnifikan JKN dengan Jamkesmas.
Menurut Direktur Eksekutif MediaLink, Ahmad Faisol,  pada JKN, masyarakat harus memiliki kartu peserta untuk mendapat pelayanan. Selain itu ada mekanisme rujukan yang wajib dilaksanakan oleh peserta. Sehingga peserta tidak boleh menyambangi langsung Rumah Sakit (RS) untuk memperoleh pelayanan kesehatan. Tapi harus bertandang dulu ke fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama seperti Puskesmas dan klinik.
Hasil pantauan MediaLink di Kebumen, Jawa Tengah, Sidoarjo dan Lumajang, Jawa Timur menunjukkan warga masih mengeluhkan minimnya informasi tentang JKN. Misalnya, bagaimana masyarakat mengetahui apakan dirinya terdaftar menjadi peserta PBI atau tidak. Serta bagaimana caranya untuk mendapatkan pelayanan JKN. Minimnya informasi itu menurut Faisol membuat masyarakat bingung.
Faisol mencatat ada 17 kementerian dan lembaga pemerintahan di tingkat pusat yang terlibat dalam program JKN. Sayangnya, antar lembaga itu minim koordinasi. Sehingga, penyaluran informasi yang dilakukan dari pusat hanya terbatas untuk masing-masing kementerian atau lembaga yang menjadi koordinasinya di daerah. Seperti Kemenkominfo hanya berkoordinasi dengan Dinas Kominfo daerah dan Kemenkes dengan Dinkes.
Informasi mengenai JKN tampaknya tak sampai ke tingkat kecamatan, kelurahan dan Puskesmas. Ketika masyarakat datang meminta informasi, petugas tidak dapat memberi penjelasan yang dibutuhkan. Ujungnya masyarakat tidak mengetahui informasi yang jelas tentang JKN. "Terjadi fenomena bottleneck arus informasi JKN yang membuat masyarakat sulit mengakses informasi tentang program ini," kata Faisol dalam diskusi yang digelar MediaLink di Jakarta, Rabu (12/3).
MediaLink mendesak pemerintah segera memperbaiki layanan informasi terkait program JKN ke masyarakat. Khususnya terkait mekanisme layanan dan verifikasi peserta penerima bantuan iuran (PBI). Selain itu pemerintah perlu mempublikasi nama-nama peserta PBI program JKN. Serta daftar fasilitas kesehatan tingkat pertama yang memberikan pelayanan kepada peserta.
Faisol menjelaskan dengan dipublikasikan daftar nama peserta PBI, maka masyarakat dapat berperan melakukan verifikasi dan pembaruan data. Sehingga data PBI itu dapat diperbaiki dan tepat sasaran. Mengacu regulasi yang ada, ia menyebut pembaruan data PBI itu dilakukan setiap enam bulan sekali.
Pada kesempatan yang sama, petugas Administrasi Basis Data Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K), Eko Fadhillah, mengatakan jumlah peserta PBI mengacu Pendataan Program Perlindungan Sosial (PPLS) 2011. Dari hasil survey yang dilakukan BPS jumlah masyarakat Indonesia yang masuk kategori menengah ke bawah yaitu 96,7 juta orang. Kemudian, setelah dibahas bersama kementerian dan lembaga pemerintahan terkait, dari jumlah itu disepakati yang menerima PBI hanya 86,4 juta orang.
Eko mengatakan jumlah PBI yang disepakati itu memperhitungkan berbagai hal, salah satu yang penting kemampuan anggaran negara. Jumlah peserta PBI dalam program JKN sebanyak 86,4 juta orang sama seperti masyarakat yang sebelumnya menjadi peserta Jamkesmas yang digelar Kemenkes.
Selain itu Eko menjelaskan selama ini TNP2K bertugas untuk mengelola data untuk digunakan dalam program sosial yang digelar pemerintah seperti Jamkesmas dan Raskin. Sebab, Eko melanjutkan, TNP2K terdiri dari perwakilan yang ada di 17 Kementerian. Namun untuk menentukan peserta PBI yang menentukan Kemensos. Pasalnya, peserta PBI adalah masyarakat yang masuk kategori miskin dan tidak mampu. “Kemensos yang menentukan siapa masyarakat yang berhak mendapat PBI,” tandasnya.
Terkait publikasi nama peserta PBI, Eko mengatakan TNP2K tidak berwenang mempublikasikan, tapi hanya bertugas mengelola data dan menyampaikan hasilnya kepada kementerian atau lembaga pelaksana. Namun, bukan berarti data peserta PBI tidak dapat diakses. Menurutnya data itu dapat dipublikasikan tergantung penyelenggara yang bersangkutan seperti Kemensos, Kemenkes dan BPJS Kesehatan.
Terpisah, Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, Sri Endang Tidarwati, mengatakan jika masyarakat ingin mengetahui apakah dirinya terdaftar sebagai peserta PBI atau tidak dapat menyambangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Jika namanya terdaftar maka petugas akan mencetaknya untuk dipegang peserta yang bersangkutan.
Endang menyebut BPJS Kesehatan masih membahas bagaimana teknisnya menyampaikan pemberitahuan kepada seluruh peserta PBI terkait kepesertaannya dalam program JKN. Penyampaian surat pemberitahuan kepada peserta PBI itu rencananya akan disalurkan lewat Pemda setempat. Untuk peserta yang masuk PBI sampai saat ini jumlahnya tidak mengalami perubahan. Sebagaimana data yang disodorkan Kemensos, jumlah PBI sekarang meliputi 86,4 juta orang.
“Penyampaiannya itu nanti lewat Pemda setempat yang menyampaikan. Namun masyarakat peserta Jamkesmas yang memegang kartu Jamkesmas berwarna biru itu masih bisa digunakan,” papar Endang.
Untuk memampangkan nama-nama peserta PBI di papan pengumuman di Kelurahan dan Kecamatan, Endang mengatakan secara teknis konsepnya masih dibahas. Tapi yang jelas untuk masyarakat yang pernah menjadi peserta Jamkesmas namun ragu apakah namanya masuk atau tidak dalam PBI, bisa menyambangi kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. “Nanti akan dilihat di database,” pungkasnya. (www.hukumonline.com)

No comments:

Post a Comment