Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sedang mengusulkan kenaikan manfaat bagi peserta program jaminan kecelakaan kerja. Peserta yang mengalami kecelakaan kerja akan mendapat upah penuh dan biaya perawatan sampai sembuh dari BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli 2015.
Direktur Pelayanan dan Pengaduan BPJS Ketenagakerjaan Ahmad Riyadi mengatakan hal ini di Jakarta, Senin (17/2/2014). Turut hadir Kepala Divisi Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan Abdiwar dan Kepala Divisi Teknis BPJS Ketenagakerjaan Hendro Sucahyono.
”Kami mengusulkan kenaikan manfaat ini dalam rancangan peraturan pemerintah yang sedang dibahas. Kami optimistis pemerintah mengabulkan karena sesuai komitmen tidak akan menurunkan manfaat dan kalau bisa malah menaikkan manfaat bagi peserta,” kata Riyadi.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No 24/2011 tentang BPJS, pengelola dana pekerja PT Jamsostek (Persero) beralih menjadi BPJS Ketenagakerjaan dan PT Askes (Persero) menjadi BPJS Kesehatan mulai 1 Januari 2014. Sampai 31 Desember 2013, Jamsostek memiliki aset Rp 153 triliun dan mengelola dana Rp 149 triliun, yang sebagian besar merupakan dana jaminan hari tua (JHT) pekerja.
BPJS Ketenagakerjaan memiliki 12,2 juta peserta yang aktif mengiur jaminan kecelakaan kerja (JKK), JHT, dan jaminan kematian. Riyadi mengatakan, peningkatan manfaat bagi peserta merupakan upaya manajemen BPJS Ketenagakerjaan memberikan manfaat langsung bagi pekerja.
Menurut Riyadi, biaya perawatan peserta korban kecelakaan kerja yang sebelumnya dipatok Rp 20 juta diusulkan naik menjadi penggantian sampai sembuh. Tahapan penggantian upah korban kecelakaan kerja juga dihapus sehingga peserta akan menerima penuh upahnya setiap bulan seperti biasa.
”Nanti pemberi kerja tetap membayar upah korban kecelakaan kerja seperti biasa dan nanti BPJS Ketenagakerjaan yang akan menggantinya 100 persen. Kami juga menaikkan klaim jaminan kematian dari Rp 21 juta menjadi Rp 24 juta ditambah beasiswa pendidikan untuk satu anak peserta sebesar Rp 12 juta,” kata Riyadi.
Secara terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Mudhofir mengatakan, BPJS Ketenagakerjaan wajib terus menaikkan manfaat langsung bagi peserta karena mengelola dana pekerja yang sangat besar. Mudhofir meminta manajemen BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan terus membenahi pelayanan kepada peserta. (bisniskeuangan.kompas.com)
No comments:
Post a Comment