Meski sekarang usia masih terbilang muda, kita sudah mulai memikirkan dan mempersiapkan pensiun. Hal ini
diperlukan untuk menjamin kebahagiaan secara finansial di masa tua.
Caranya? Hmm, cara yang efektif yaitu dengan mengikuti program dana pensiun.
Program ini ditawarkan dan disediakan oleh instansi-instansi keuangan tertentu. Misalnya perusahaan asuransi seperti Manulife dan AIA serta bank seperti BNI. Program ini ditujukan untuk siapapun yang mempunyai penghasilan tetap. Pada umumnya, usia minimum untuk mulai mengikuti program ini adalah 18 tahun.
Program dana pensiun itu tidak jauh berbeda dengan program asuransi. Nasabah perlu membayar premi atau iuran dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, kemudian ia akan mendapatkan manfaatnya setelah sampai pada waktu yang telah ditentukan pada kontrak/perjanjian. Biasanya, besaran iuran dipengaruhi oleh faktor jabatan dan masa kerja.
Adapun, manfaat-manfaat program dana pensiun bervariasi. Ada yang namanya manfaat pensiun normal, yakni manfaat yang diberikan sesuai dengan waktunya. Ada yang disebut dengan manfaat pensiun cacat, yaitu manfaat yang diberikan jika peserta cacat total hingga tidak mampu bekerja. (www.eapontelaw.com)
Program ini ditawarkan dan disediakan oleh instansi-instansi keuangan tertentu. Misalnya perusahaan asuransi seperti Manulife dan AIA serta bank seperti BNI. Program ini ditujukan untuk siapapun yang mempunyai penghasilan tetap. Pada umumnya, usia minimum untuk mulai mengikuti program ini adalah 18 tahun.
Program dana pensiun itu tidak jauh berbeda dengan program asuransi. Nasabah perlu membayar premi atau iuran dengan jumlah tertentu dan dalam jangka waktu tertentu, kemudian ia akan mendapatkan manfaatnya setelah sampai pada waktu yang telah ditentukan pada kontrak/perjanjian. Biasanya, besaran iuran dipengaruhi oleh faktor jabatan dan masa kerja.
Adapun, manfaat-manfaat program dana pensiun bervariasi. Ada yang namanya manfaat pensiun normal, yakni manfaat yang diberikan sesuai dengan waktunya. Ada yang disebut dengan manfaat pensiun cacat, yaitu manfaat yang diberikan jika peserta cacat total hingga tidak mampu bekerja. (www.eapontelaw.com)
No comments:
Post a Comment