Thursday, December 10, 2015

Taspen Serahkan Santunan Kematian Paku Alam IX

Taspen Serahkan Santunan Kematian Paku Alam IX

TRIBUNJOGJA.COM | BRAMASTO ADHY
Prosesi pemakaman jenazah Sri Paduka Pakualam IX di Astana Girigondo, Kulonprogo pada Minggu (22/11/2015) 
 PT Taspen (Persero) menyerahkan asuransi dwiguna Tunjangan Hari Tua (THT), asuransi dan jaminan kematian KGPAA Paku Alam IX, serta asuransi kematian istrinya sebesar Rp 56.928.000.
Santunan tersebut diterima oleh anaknya, Wijoseno Haryo Bimo.
Kepala Seksi Pelayanan PT Taspen Yogyakarta, Djoko Purnomo mengatakan, besaran santunan tersebut terdiri dari asuransi THT KGPAA Paku Alam IX yang diikutinya sejak 1 Desember 2001 sebanyak Rp 23.274.000.
Selain itu, diserahkan pula jaminan kematian Paku Alam IX.
“Jaminan kematian ini sebesar Rp 29.700.000. Terdiri dari santunan sekaligus sebanyak Rp15 juta, uang duka wafat Rp 7,2 juta dan biaya penguburan sebanyak Rp 7,5 juta,” ucap Djoko, sapaan akrabnya saat ditemui di Pracimosono, Kompleks Kepatihan, Selasa (7/12/2015).
Djoko menjelaskan, pemberian santunan ke mendiang Wakil Gubernur (Wagub) DIY merupakan inisiatif PT Taspen.
Menurutnya seusai membaca berita di media bahwa Wagub DIY meninggal, pihaknya kemudian mendatangi kantor Wagub DIY untuk menyerahkan formulir.
“Berbeda dengan PNS pada umumnya yang harus mengajukan terlebih dahulu, kemudian akan kita proses,” sambung dia.
Pun saat memproses klaim Paku Alam IX, ternyata PT Taspen juga menemukan data kematian istri Paku Alam IX yang meninggal pada 2011, namun belum diklaim oleh ahli waris.
Oleh karenanya, Taspen juga memproses santunan istri Wagub DIY.
“Akhirnya kami jadikan satu dengan santunan Paku Alam IX. Mungkin sebelumnya ahli waris belum tahu soal ini. Ke depan akan kami lakukan sosialisasi,” kata Djoko.
Dia mengungkapkan, asuransi dan tunjangan kematian PNS di DIY yang telah diklaim terhitung dari Juli hingga November 2015 sebanyak 14 orang. Menurut Djoko, asuransi kematian PNS bisa diklaim kapan saja dan tidak memiliki batas pengambilan.
“Bagi PNS di DIY ada yang meninggal, diharap keluarganya mengurus klaim asuransi ke PT Taspen Cabang Yogyakarta,” pesannya.
Sementara itu Direktur Utama PT Taspen, Iqbal Latanro mengatakan dengan diberlakukannya PP nomor 70/2015 yang berlaku sejak 1 Juli 2015, Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian bagi PNS maupun ASN diserahkan oleh PT Taspen.
Pihaknya pun pada 2017 menargetkan mengubah pola pelayanan menjadi jemput bola agar seluruh PNS mengetahui haknya.
“Kami juga berencana menerbitkan buku saku sebagai pegangan PNS agar mengetahui hak dan kewajibannya.
Agar semua pihak tahu apa yang harus dilakukan ketika keluarganya yang PNS meninggal,” tukas Iqbal. (tribunjogja.com)

No comments:

Post a Comment