Friday, January 29, 2016

Pengguna JKN Bali Bisa Gunakan Layanan Keluhan Online

Pengguna JKN Bali Bisa Gunakan Layanan Keluhan Online
Petugas melayani warga di Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Sulsel, 1 Juli 2015. BPJS akhirnya secara resmi beroperasi penuh mulai 1 Juli 2015, yang ditandai dengan tambahan program Jaminan Pensiun. TEMPO/Hariandi Hafid
Dinas Kesehatan Bali bersama dengan Sloka Institute menandatangani nota kesepakatan guna mendorong penanganan informasi dan keluhan pengguna Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) secara online.


Dalam siaran pers yang diterima Bisnis.com, nota kesepakatan ini mencantumkan sejumlah poin kerja sama meliputi peningkatan partisipasi publik untuk melakukan pemantauan dan pelaporan layanan JKN, pelaksanaan pelatihan menggunakan media online sebagai bagian dari partisipasi lembaga publik dalam pelayanan JKN, serta kegiatan lain yang mengarah pada peningkatan layanan JKN di masing-masing penyedia layanan.


“Ini sejalan dengan upaya membuat inovasi pelayanan publik serta kesempatan publik untuk memberi kritik yang membangun,” ujar Ketut Suarjaya, Kepala Dinas Kesehatan Bali, Kamis (28 Januari 2016).


Dia menambahkan, inisiatif Sloka Institute ini menurutnya pertama kali di Indonesia dalam membuat sistem online terpadu untuk penanganan pengaduan pelayanan JKN yang berkolaborasi dengan para pihak terkait.


“Saat ini, pelayanan pengelolaan informasi dan pengaduan masih parsial antar layanan. Sebagian pun masih manual, belum menangani keluhan secara online. Dengan sistem Awasi Jaminan Kesehatan Nasional (Ajakan) ini, pengguna JKN akan bisa berinteraksi dengan pihak terkait untuk permintaan informasi serta pengaduan, dan untuk pilot project akan difokuskan di 5 lembaga pemberi layanan kesehatan yang mewakili fasilitas kesehatan primer dan lanjutan di Kota Denpasar yakni Puskesmas Denpasar Timur II, Denpasar Selatan IV, RSUP Sanglah, RSUD Wangaya, dan RS Puri Raharja,” paparnya.


Sistem Ajakan sendiri belum bisa digunakan karena baru tahap pengembangan sesuai dengan masukan pelaksana JKN melalui sejumlah pertemuan misalnya untuk ketersediaan kamar karena setiap institusi kesehatan memiliki sistem berbeda dalam mencatatnya.


“Bagaimana informasi ini bisa disinergikan agar warga bisa memantau ketersediaan kamar, merupakan informasi yang paling banyak dicari dan dikeluhkan. Selain itu terungkap juga sejumlah informasi lain yang harus dijelaskan lebih detail ke pengguna JKN seperti pengenaan tarif dan prosedur pelayanan,” jelasnya.


Anton Muhajir, Direktur Sloka Institute, mengatakan era keterbukaan informasi dan meluasnya jaringan internet saat ini harus dimanfaatkan untuk mendorong transparansi serta akuntabilitas.


“Kami melihat ini sebagai peluang untuk mengajak warga terlibat dalam perbaikan kualitas kesehatan. Inisiatif Ajakan yang didukung lembaga sosial HIVOS sebagai bagian dari inovasi dan kolaborasi program akselerasi global Making All Voices Count, artinya mendorong semua suara didengar, termasuk pengguna JKN,” imbuhnya.


No comments:

Post a Comment