Berita Terkait
KABAR gembira bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ingin punya rumah idaman. Karena pemerintah melalui Kementrian Perumahan Rakyat akan memberikan bantuan uang muka dari Bapertarum-PNS yang besarannya bervariasi dan bisa mencapai 30 juta rupiah.
Bagi ingin tahun apa saja syarat dan ketentuannya, Anda bisa mengunjungi website di www.bapertarum-pns.co.id.
Bantuan Uang Muka KPR adalah manfaat yang diberikan dalam rangka memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah yang dilakukan melalui KPR. Besarnya manfaat yang diberikan dibedakan berdasarkan golongan PNS
Bantuan Uang Muka (BUM)
Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM)
Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM)
Tambahan Bantuan Biaya Membangun (TMB)
Nah, untuk mendapat keempat layanan di atas berikut persyaratan UMUM yang harus di penuhi oleh PNS.
PNS Aktif Golongan I s/d Golongan III
PNS dengan Masa Kerja paling singkat 5 Tahun.
Belum pernah memanfaatkan layanan Bantuan BAPERTARUM-PNS.
Belum memiliki rumah
Selain persyaratan UMUM di atas kita akan membahas juga persyaratan khusus dari tiap-tiap layanan Bapertarum untuk perumahan PNS diatas.
Bantuan Uang Muka
Bantuan uang muka merupakan bantuan yang diberikan oleh Bapertarum kepada PNS saat membeli rumah melalui KPR. Layanan ini sangat berguna untuk membantu PNS mengatasi masalah adanya uang muka yang dipersyaratkan dalam pembelian rumah lewat KPR.
Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan Bantuan Uang Muka adalah:
Mengisi formulir permohonan (dapat didownload di www.bapertarum-pns.co.id)
Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir.
Fotocopy Perjanjian Kredit KPR dan dilegalisir Bank penerbit.
Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon.
Surat Kuasa Pencairan (Standing Instruction) bagi pengembang yang Mengurus Sebagian Uang Muka.
Adapun besarnya bantuan uang muka yang diberikan untuk masing-masing golongan yaitu :
Rp1.200.000,- untuk PNS golongan I
Rp1.500.000,- untuk PNS golongan II
Rp1.800.000,- untuk PNS golongan III
2. Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM)
Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) merupakan bantuan dana dari BAPERTARUM-PNS berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan, untuk membantu memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah.
Jadi TBUM ini pada hakikatnya merupakan pinjaman dari Bapertarum kepada PNS untuk menambah uang muka. Karena sifatnya pinjaman, maka harus dikembalikan oleh PNS tersebut dengan cara dicicil dengan bunga yang ringan.
TBUM bisa sampai 30 juta dengan adanya Peraturan Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Bapertarum-PNS Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Pemilikan/Pembangunan Rumah Bagi PNS.
Ketentuan dari TBUM adalah:
PNS berhak memanfaatkan program dengan rincian sebagai berikut :
Program TBUM bersamaan dengan Program Bantuan Uang Muka (BUM)
Program TBUM saja.
Program BUM saja.
Jangka waktu TBUM paling lama 15 tahun.
Dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS.
Program layanan TBUM dapat digunakan untuk pembelian rumah baru, rumah second/bekas, atau rumah susun melalui program KPR/KPA di bank pelaksana.
Proses pelaksanaan TBUM dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan KPR/KPA di bank pelaksana.
Adapun plafond dan suku bunga yang berlaku pada pemberian TBUM yaitu:
TBUM Bapertarum
Bank Pelaksana yaitu Bank Tabungan Negara (BTN) dan BPD NTB.
3. Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM)
Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM) merupakan bantuan membangun rumah diatas tanah sendiri bagi PNS yang memiliki tanah atas nama yang bersangkutan/pasangan serta belum ada bangunannya dan akan dibangun rumah yang mana besarannya sama dengan Bantuan Uang Muka yaitu 1,2 juta untuk Gol I, 1,5 juta untuk Gol II, dan 1,8 juta untuk Gol III.
Dokumen yang dipersyaratkan pada saat mengajukan BM adalah:
Mengisi formulir permohonan.
Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan Terakhir.
Fotocopy Perjanjian Kredit Membangun Rumah dan dilegalisir Bank Penerbit.
4. Tambahan Bantuan Biaya Membangun
Tambahan Bantuan Membangun (TBM) merupakan bantuan dana dari BAPERTARUM-PNS berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan, untuk membantu memenuhi sebagian biaya membangun rumah dengan fasilitas Kredit Membangun Rumah (KMR).
Karena sifatnya merupakan pinjaman maka harus dikembalikan oleh PNS tersebut dengan cara mencicil setiap bulan. Adapun besarnya plafond dan suku bunga sama dengan Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM).
Ketentuan Umum Pengajuan TBM sebagai berikut:
PNS berhak memanfaatkan program dengan rincian sebagai berikut:
Program TBM bersamaan dengan Program Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM)
Program TBM saja.
Program BM saja.
Jangka waktu TBM paling lama 15 tahun.
Dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS.
Program layanan TBM dapat digunakan untuk pembangunan rumah baru, melalui program Fasilitas Kredit Membangun Rumah di Bank Pelaksana.
Proses pelaksanaan TBM dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan Fasilitas Pembiayaan Pembangunan Rumah.
Rumah harus dibangun diatas lahan milik PNS dan harus terkait dengan Fasilitas Kredit Membangun Rumah (KMR) di Bank Pelaksana. Untuk lebih detailnya bisa mengunjungi website www.bapertarum-pns.co.id.(pojoksatu.id)
Bagi ingin tahun apa saja syarat dan ketentuannya, Anda bisa mengunjungi website di www.bapertarum-pns.co.id.
Bantuan Uang Muka (BUM)
Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM)
Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM)
Tambahan Bantuan Biaya Membangun (TMB)
Nah, untuk mendapat keempat layanan di atas berikut persyaratan UMUM yang harus di penuhi oleh PNS.
PNS Aktif Golongan I s/d Golongan III
PNS dengan Masa Kerja paling singkat 5 Tahun.
Belum pernah memanfaatkan layanan Bantuan BAPERTARUM-PNS.
Belum memiliki rumah
Selain persyaratan UMUM di atas kita akan membahas juga persyaratan khusus dari tiap-tiap layanan Bapertarum untuk perumahan PNS diatas.
Bantuan Uang Muka
Bantuan uang muka merupakan bantuan yang diberikan oleh Bapertarum kepada PNS saat membeli rumah melalui KPR. Layanan ini sangat berguna untuk membantu PNS mengatasi masalah adanya uang muka yang dipersyaratkan dalam pembelian rumah lewat KPR.
Dokumen yang dipersyaratkan untuk pengajuan Bantuan Uang Muka adalah:
Mengisi formulir permohonan (dapat didownload di www.bapertarum-pns.co.id)
Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan terakhir.
Fotocopy Perjanjian Kredit KPR dan dilegalisir Bank penerbit.
Fotocopy buku tabungan atas nama pemohon.
Surat Kuasa Pencairan (Standing Instruction) bagi pengembang yang Mengurus Sebagian Uang Muka.
Adapun besarnya bantuan uang muka yang diberikan untuk masing-masing golongan yaitu :
Rp1.200.000,- untuk PNS golongan I
Rp1.500.000,- untuk PNS golongan II
Rp1.800.000,- untuk PNS golongan III
2. Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM)
Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM) merupakan bantuan dana dari BAPERTARUM-PNS berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan, untuk membantu memenuhi sebagian uang muka pembelian rumah dengan fasilitas Kredit Pemilikan Rumah.
Jadi TBUM ini pada hakikatnya merupakan pinjaman dari Bapertarum kepada PNS untuk menambah uang muka. Karena sifatnya pinjaman, maka harus dikembalikan oleh PNS tersebut dengan cara dicicil dengan bunga yang ringan.
TBUM bisa sampai 30 juta dengan adanya Peraturan Menteri Perumahan Rakyat selaku Ketua Harian Bapertarum-PNS Nomor 11 Tahun 2014 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka Kredit/Pembiayaan Pemilikan/Pembangunan Rumah Bagi PNS.
Ketentuan dari TBUM adalah:
PNS berhak memanfaatkan program dengan rincian sebagai berikut :
Program TBUM bersamaan dengan Program Bantuan Uang Muka (BUM)
Program TBUM saja.
Program BUM saja.
Jangka waktu TBUM paling lama 15 tahun.
Dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS.
Program layanan TBUM dapat digunakan untuk pembelian rumah baru, rumah second/bekas, atau rumah susun melalui program KPR/KPA di bank pelaksana.
Proses pelaksanaan TBUM dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan KPR/KPA di bank pelaksana.
Adapun plafond dan suku bunga yang berlaku pada pemberian TBUM yaitu:
TBUM Bapertarum
Bank Pelaksana yaitu Bank Tabungan Negara (BTN) dan BPD NTB.
3. Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM)
Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM) merupakan bantuan membangun rumah diatas tanah sendiri bagi PNS yang memiliki tanah atas nama yang bersangkutan/pasangan serta belum ada bangunannya dan akan dibangun rumah yang mana besarannya sama dengan Bantuan Uang Muka yaitu 1,2 juta untuk Gol I, 1,5 juta untuk Gol II, dan 1,8 juta untuk Gol III.
Dokumen yang dipersyaratkan pada saat mengajukan BM adalah:
Mengisi formulir permohonan.
Fotocopy Kartu Pegawai (KARPEG) dan SK Kepangkatan Terakhir.
Fotocopy Perjanjian Kredit Membangun Rumah dan dilegalisir Bank Penerbit.
4. Tambahan Bantuan Biaya Membangun
Tambahan Bantuan Membangun (TBM) merupakan bantuan dana dari BAPERTARUM-PNS berupa pinjaman lunak yang harus dikembalikan, untuk membantu memenuhi sebagian biaya membangun rumah dengan fasilitas Kredit Membangun Rumah (KMR).
Karena sifatnya merupakan pinjaman maka harus dikembalikan oleh PNS tersebut dengan cara mencicil setiap bulan. Adapun besarnya plafond dan suku bunga sama dengan Tambahan Bantuan Uang Muka (TBUM).
Ketentuan Umum Pengajuan TBM sebagai berikut:
Program TBM bersamaan dengan Program Bantuan Sebagian Biaya Membangun (BM)
Program TBM saja.
Program BM saja.
Jangka waktu TBM paling lama 15 tahun.
Dilakukan melalui bank pelaksana yang telah bekerjasama dengan BAPERTARUM-PNS.
Program layanan TBM dapat digunakan untuk pembangunan rumah baru, melalui program Fasilitas Kredit Membangun Rumah di Bank Pelaksana.
Proses pelaksanaan TBM dilakukan bersamaan dengan proses pengajuan Fasilitas Pembiayaan Pembangunan Rumah.
Rumah harus dibangun diatas lahan milik PNS dan harus terkait dengan Fasilitas Kredit Membangun Rumah (KMR) di Bank Pelaksana. Untuk lebih detailnya bisa mengunjungi website www.bapertarum-pns.co.id.(pojoksatu.id)
No comments:
Post a Comment