BPJS Kesehatan kembali menggelar rapat koordinasi terkait penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi peserta BPJS yang mengalami kecelakaan lalu lintas. Bekerja sama dengan Ditlantas, Jasa Raharja, Taspen, dan BPJS Ketenagakerjaan, acara diselenggarakan, Kamis (28/1), di Univeritas Club UGM.
Ketua BPJS Kesehatan DIJ dr. Upik Handayani menuturkan, acara ini merupakan kegiatan rutin yang dilakukan BPJS Kesehatan dengan pihak-pihak penyelenggara jaminan kesehatan lainnya. Seperti Jasa Raharja yang memberikan jaminan mengenai kecelakan lalu lintas, BPJS Ketenagakerjaan sebagai penjamin kecelakaan kerja, Taspen sebagai penjamin kesehatan bagi para aparatur negara, dan Ditlantas sebagai aparat yang menanggani kasus kecelakaan lalu lintas.
Lebih jauh dr. Upik menjelaskan, BPJS Kesehatan merupakan salah satu lembaga pemerintahan yang memberikan jaminan dan pelayanan kesehatan di luar kecelakaan lalu lintas, kecelakaan kerja, kesehatan dengan tujuan estetika, infertilitas, ortodontis, ketergantungan obat dan alkohol, kesehatan menyakiti diri sendiri, pengobatan komplementer seperti alternatif dan tradisional seperti yang tertera pada Keputusan Presiden No 111tahun 2013.
“Berdasarkan keputusan tersebut, pelayanan kesehatan yang diberikan mulai dari langkah promotif hingga preventif, meliputi asministrasi, pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, tindakan medis non spesialistik, transfusi darah, pemeriksaan penunjang diagnostik laboratorium tingkat pratama, dan rawat inap. Selain itu BPJS juga memberikan jaminan hingga tahapan penyembuhan (rehabilitasi),” terangnya.
Sejak pertama kali dikenalkan tahun 2014, program JKN belum sepenuhnya maksimal. Banyak dari masyarakat ataupun peserta BPJS kesehatan yang belum mengetahui jaminan apa saja yang dapat diklaimkan. “Masyarakat sekarang itu tahunya kalau BPJS Kesehatan mengcover semua penyakit. Padahal tidak. Ada beberapa masalah kesehatan yang tidak masuk ke dalam klaim BPJS seperti halnya yang telah saya sampaikan di atas,” ujarnya.
Selain peserta itu sendiri, beberapa instansi juga belum yang mengetahuinya. Bahkan rumah sakit sebagai salah penyelenggara JKN banyak yang belum paham. Alhasil sosialisasi terhadap masyarakat ataupun pelayanan kesehatan masih perlu dilakukan.
“Untuk 2016, kami terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Seperti yang kami lakukan saat ini. Selain rapat koordinasi kami juga memberikan pemahaman kepada peserta JKN BPJS kesehatan terkait dengan klaim dan penjaminan,” katanya.
Mengingat program JKN ini adalah subsidi silang, model pelayanan yang diberikan beda dengan asuransi komersial dimana jika peserta tidak menggunakan iuran bulanan maka dapat dikembalikan. “Konsep BPJS itukan membantu masyarakat miskin. Jadi bagi mereka yang tidak menggunakan haknya, iuran tersebut tidak dapat dikembalikan. Karena iuran tersebut telah digunakan untuk membantu orang yang lebih membutuhkan,” pungkasnya. (http://www.radarjogja.co.id/)
No comments:
Post a Comment