Sunday, March 13, 2016

KIS HANYALAH KARTU, PROGRAMNYA TETAP JKN

Penulis     :  Falihah dzakiyah
S1 Farmasi UNEJ
Sebanyak 21.955 orang warga Kabupaten Jember dan Lumajang, Jawa Timur, dicoret dari daftar Penerima Bantuan Iuran Kartu Indonesia Sehat (PBI-KIS). Namun ada peningkatan jumlah penerima PBI-KIS. Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 170/HUK/2015 tertanggal 9 Desember 2015, 17.730 warga Jember dan 4.225 warga Lumajang Tidak berhak lagi menerima bantuan dari negara. Beberapa alasan pencoretan mereka dari daftar penerima bantuan adalah karena sudah tidak memenuhi syarat untuk disebut miskin, pindah domisili, dan meninggal dunia (beritajatim.com).
Namun berbeda dengan kenyataan di lapangan beberapa warga penerima PBI-KIS di nonaktifkan tidak mendapatkan pelayanan tanpa ada alasan yang jelas. Seperti yang dialami oleh Siti Mutmainah (35) warga RT/RW 02/190 Dusun Sumberan Desa Ambulu Kecamatan Ambulu. Warga kurang mampu ini saat akan memeriksakan kandungannya yang memasuki usia enam bulan di Puskesmas setempat, ditolak.
Kartu Siti tidak aktif karena sudah memiliki tabungan dan menjadi orang mampu. Anehnya pihak Puskesmas menyampaikan informasi tersebut kepada Siti dari seseorang yang tidak jelas. Hal inilah yang disayangkan dan dipertanyakan keluarga tidak mampu tersebut. Dirinya juga menemukan dua kasus warganya yang dicatat sudah meninggal dunia, padahal masih hidup.
Agar tidak terjadi kesalahan administrasi, Mulyono meminta pemerintah agar mendata ulang atau memverifikasi bersama-sama pihak Desa Mulyono curiga bahwa amburadulnya data ini. dikarenakan yang dipakai adalah data yang ada merupakan data lama yang diambil oleh BPS sejak tahun 2011 lalu (beritajatim.com).
Kartu Indonesia Sehat dan JKN
Kartu Indonesia Sehat (KIS) adalah program yang muncul pada masa pemerintahan Jokowi, sedangkan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program yang dibuat pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono. JKN telah dipersiapkan cukup matang dan atas pertimbangan berbagai faktor, dimana hal tersebut telah tertuang dalam Peta Jalan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) 2014-2019. Selain itu, JKN juga mempunyai landasan hukum yang sangat kuat yaitu UUD 1945 pasal 25 H ayat 1, Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, dan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan Peraturan Presiden Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan Nasional. Sedangkan KIS tidak mempunyai landasan hukum sama sekali.
KIS tidak mempunyai penjelasan persiapan yang jelas dan pelaksanaan yang jelas selain itu KIS tidak mempunyai rujukan terkait dengan persiapan maupun pelaksanaannya. Karena itu pada awal di munculkannya, program ini mengalami kesimpangsiuran terkait kepesertaan KIS itu sendiri. Menurut Menteri Sosial Khofifah Indarparawangsa, KIS diperuntukkan untuk warga miskin yang belum ditanggung JKN dan akan dibagikan berdasarkan data warga miskin yang disurvei oleh Kementerian Sosial. Sehingga masyarakat banyak yang menganggap bahwa KIS adalah kartu gratisan untuk masyarakat miskin dan Penyadang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) yang belum terdaftar sebagai peserta JKN Penerima Bantuan Iuran (PBI). Namun pada tanggal 1 Maret 2015 telah ditetapkan bahwa KIS adalah kartu identitas peserta JKN. Pemerintah berharap KIS tidak lagi dianggap sebagai kartu milik orang miskin.
KIS hanyalah kartu, programnya tetap JKN
Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengatakan, KIS yang digagas Presiden Joko Widodo memiliki perbedaan dengan produk sebelumnya yang menyasar penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan bayi baru lahir. “Kartu ini sudah terintegrasi dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). JKN akan diubah kartunya menjadi KIS, hanya ganti kartu dan menyempurnakan program JKN,” ungkap Nila.
Terbukti mulai tanggal 24 Agustus 2015, kartu e-ID BPJS kesehatan dalam pendaftaran online telah berubah menjadi e-ID Kartu Indonesia Sehat sehingga dapat disimpulkan realisasi program KIS hanya sebuah kartu, programnya tetap JKN yang dikelola oleh BPJS kesehatan. Program untuk warga miskin akan melanjutkan program JKN-PBI dengan sedikit merubah istilah menjadi KIS-PBI. Diperkirakan KIS-PBI akan dibagikan kepada sekitar 88,1 juta warga yang menjadi sasaran, lebih banyak dari jumlah 86,4 juta warga yang mejadi sasaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Indonesia lebih sehat dengan KIS?
Pada realitasnya KIS tidak berbeda dengan J. Pemegang KIS-PBI ditanggung pemerintah melalui BPJS, dengan presmi sebesar Rp 19.225 per orang.KN, prinsipnya tetap asuransi. Artinya rakyat harus membayar premi sebesar ketentuan setiap bulan agar nantinya bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dari BPJS. Kulitas pelayanan yang diberikan tergantung besarnya paket yang telah di tetapkan oleh BPJS. Faktanya banyak sekali keluhan yang terjadi selama proses pelaksanaan JKN, beberapa tokoh menilai bahwa JKN memang butuh waktu dan proses untuk bisa memberikan pelayanan prima namun ketika itu sebuah asuransi pada akhirnya tetap berorientasi laba. Perusahaan penyelenggara tidak boleh rugi, maka mereka akan mengatur premi peserta sekonomis mungkin sehingga sangat sulit untuk membiayai pelayanan kesehatan yang berkualitas dengan sistem kesehatan seperti ini.
Pada dasarnya kesehatan merupakan hak mendasar seluruh warga Negara, pemenuhannya menjadi kewajibannya yang menjadi tanggung jawab negara. Namun sangat disayangkan sistem ini belum dijalankan karena paradigma yang terbentuk di dalam pemerintahan dan masyarakat adalah pemerintah sebagai regulator karena pemerintah tidak mampu menanggung beban yang terlalu besar untuk memenuhi seluruh kebutuhan dasar rakyat. keoptimalan pelaksanaan suatu sistem tidak akan terlepas dari sistem-sistem yang lain, seperti halnya sistem kesehatan membutuhkan sistem makro seperti sistem ekonomi, konsep ini ada didalam sistem kesehatan islam, sistem kesehatan islam menjadikan kesehatan menjadi kebutuhan pokok warga Negara dan Negara menjaminnya gratis bagi seluruh rakyat tanpa terkecuali baik muslim maupun non muslim, kaya ataupun miskin semua akan mendapatkan pelayan kesehatan.
Negara dalam konsep Islam mampu melakukan hal ini karena sistem ekonominya unik dimana ada pembagian kepemilikan di dalamnya yakni, kepemilikan umum, kepemilikan Negara, dan kepemilikan individu, dengan konsep ini Anggaran negara sepenuhnya berasal dari pengelolaan kekayaan sumber daya alam yang dimiliki dengan optimal serta dari pos pendapatan yang lain dengan pengaturan dan batas yang jelas tanpa khawatir di intervensi oleh pihak asing. sehingga kekuatan keuangan Negara bisa dihandalkan untuk menopang sistem yang lain seperti halnya sistem kesehatan, Maka sangat mungkin jika pelayan kesehatan gratis dan berkualitas bisa diberikan kepada seluruh rakyat. Konsep ini sangatlah sesuai dengan Negara manapun termasuk Indonesia mengingat Indonesia memiliki SDA yang sangat berlimpah.

No comments:

Post a Comment