Untuk mendapatkan layanan BPJS maka setiap pasien harus sudah terdaftar sebagai peserta BPJS dan harus mengikuti prosedur BPJS yang berlaku, pada umumnya pasien bpjs dibagi menjadi 2 kategori, pasien dengan kondisi gawat dararurat atau emergency dan pasien non-emergency,.
Untuk non gawat darurat jika ingin mendapatkan jaminan dari bpjs keseahtan maka langkah pertama pemeriksaan kesehatan harus ditempuh dari mulai faskes tingkat 1, yaitu fasilitas kesehatan yang sesuai dengan yang tercatat di kartu BPJS, jika pasien secara medis harus mendapatkan tindakan spesialistik dari dokter spesialis, maka pasien akan di rujuk ke rumah sakit terdekat satu rayon yang sudah bekerjasama dengan bpjs.
Namun jika pasien dalam kondisi gawat darurat pasien bisa langsung datang langsung ke rumah sakit terdekat dimanapun pasien berada untuk mendapatkan segera tindakan emergency, khusus untuk emergency pasien bisa memilih rumah sakit mana saja, baik yang sudah bekerjasama dengan bpjs maupun rumah sakit yang belum bekerjasama dengan bpjs tanpa harus memiliki surat rujukan dari faskes tingkat 1.
Untuk non gawat darurat jika ingin mendapatkan jaminan dari bpjs keseahtan maka langkah pertama pemeriksaan kesehatan harus ditempuh dari mulai faskes tingkat 1, yaitu fasilitas kesehatan yang sesuai dengan yang tercatat di kartu BPJS, jika pasien secara medis harus mendapatkan tindakan spesialistik dari dokter spesialis, maka pasien akan di rujuk ke rumah sakit terdekat satu rayon yang sudah bekerjasama dengan bpjs.
Namun jika pasien dalam kondisi gawat darurat pasien bisa langsung datang langsung ke rumah sakit terdekat dimanapun pasien berada untuk mendapatkan segera tindakan emergency, khusus untuk emergency pasien bisa memilih rumah sakit mana saja, baik yang sudah bekerjasama dengan bpjs maupun rumah sakit yang belum bekerjasama dengan bpjs tanpa harus memiliki surat rujukan dari faskes tingkat 1.