Saturday, June 28, 2014

Sekda Buka Sosialisasi BPJS Ketenagakerjaan bagi PNS

Bupati Inhil diwakili Sekdakab Inhil H Alimuddin RM membuka secara resmi acara Sosialisasi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan bagi PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2014, Kamis (26/6/14) di aula Dispenda Inhil Jalan Hang Tuah Tembilahan. 

Bupati Inhil dalam sambutannya yang dibacakan Sekdakab Inhil, H Alimuddin RM menyampaikan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi resiko sosial ekonomi tertentu, dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial. 

Sebagai Lembaga Negara yang bergerak dalam bidang asuransi sosial, BPJS Ketenagakerjaan yang dulu bernama PT.Jamsostek (Persero) merupakan pelaksana undang-undang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 

Berdasarkan Undang-undang Nomor 24 tahun 2011, BPJS menggantikan sejumlah Lembaga Jaminan Sosial yang ada di Indonesia, yaitu Lembaga Asuransi Jaminan Kesehatan PT Askes, dan Lembaga Jaminan Sosial Ketenagakerjaan PT Jamsostek. 

Transformasi PT. Askes dan PT. Jamsostek menjadi BPJS dilakukan secara bertahap. Pada 1 Januari 2014, PT. Askes menjadi BPJS Kesehatan, selanjutnya pada 1 Juli 2015 giliran PT. Jamsostek yang akan menjadi BPJS. 

"Perubahan ini, tentu membutuhkan proses perkenalan untuk memberi pemahaman lebih jauh tentang BPJS. Oleh karena itu, saya atas nama Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir sangat menyambut baik diadakannya sosialisasi ini, dengan harapan kita semua akan mengerti dan memiliki pemahaman yang sama tentang BPJS Ketenagakerjaan," ungkap Sekda. 

Di samping itu, masyarakat terutama PNS dan Tenaga Kerja lainnya juga membutuhkan informasi yang pasti tentang teknis pelaksanaan BPJS. 

Dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2013 tanggal 27 Desember 2013 yang diundangkan pada tanggal 27 Desember 2013 tentang penahapan kepesertaan program jaminan sosial, ada hal-hal yang perlu kita cermati terutama sekali pada Bab II Pasal 5 ayat (1) sampai dengan ayat (3) Peraturan Presiden ini mengatur tentang kriteria pekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara serta kewajiban mengikuti program jaminan sosial secara bertahap paling lambat tanggal 1 juli 2015. 

Dalam hal penganggaran iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JK) tahun 2015 untuk PNS dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Daerah yang menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah akan dianggarkan setelah menerima Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang pedoman penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015. 

"Bupati berharap kepada Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Tembilahan, agar dapat berkoordinasi sebaik-baiknya dengan dinas terkait, baik masalah pemotongan iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian maupun masalah manfaatnya, supaya kerjasama ini dapat berjalan dengan baik sesuai amanah Undang-undang," sebutnya. (riauterkini.com) 

No comments:

Post a Comment