Penandatanganan kerja sama asuransi swasta dengan BPJS Kesehatan terkait koordinasi manfaat atau coordination of benefit (COB) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di kantor pusat BPJS Kesehatan, Rabu (25/6)
Setelah sebelumnya melakukan kerja sama dengan 19 perusahaan asuransi swasta terkait pelaksanaan skema koordinasi manfaat atau coordination of benefit (CoB) program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan kembali menandatangani perjanjian kerja sama CoB dengan 11 perusahaan asuransi swasta. Dengan demikian, hingga kini sudah 30 perusahaan asuransi swasta yang menjalankan mekanisme ini.
Ke-11 perusahaan asuransi swasta tersebut adalah PT Asuransi Central Asia, PT AIA Financial, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Asuransi Allianz Life Indonesia, PT Astra Aviva Life, PT Bosowa Asuransi, PT Asuransi Jiwa Bringin Jiwa Sejahtera, PT Equity Life Indonesia, PT Great Eastern Life Indonesia, PT MNC Life Assurance, dan PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
Direktur Pelayanan BPJS Kesehatan Fajriadinur menjelaskan melalui mekanisme CoB peserta BPJS Kesehatan yang membeli asuransi kesehatan tambahan dari Penyelenggara Program Asuransi Kesehatan Tambahan atau badan penjamin lainnya yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, bisa naik kelas perawatan, mendapatkan benefit lain yang tidak tercakup dalam JKN, serta mendapatkan perawatan lanjutan yang ekslusif dan bisa berobat di rumah sakit swasta yang belum bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, jika dalam keadaan gawat darurat.
“Dengan adanya kerja sama ini, saya juga berharap agar perusahaan asuransi swasta bisa menurunkan premi yang ditawarkan kepada pemegang polis. Karena dalam mekanisme CoB ini, BPJS Kesehatan akan bertindak sebagai penjamin utama sesuai tarif yang berlaku dalam program JKN, sementara selisihnya menjadi tanggung jawab asuransi swasta sesuai dengan polis yang diperjanjikan pada pemegang polis. Jadi, penurunan premi ini tidak akan merugikan asuransi swasta karena sekarang risiko pembiayaannya ditanggung berdua,” terang Fajriadinur seusai penandatanganan perjanjian kerja sama CoB dengan 11 asuransi swasta di Kantor Pusat BPJS Kesehatan, Rabu (25/6).
Ia menambahkan, BPJS Kesehatan memang tidak mewajibkan perusahaan asuransi swasta untuk menjalankan mekanisme CoB. Namun seperti yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, BPJS Kesehatan membuka kesempatan bagi pesertanya untuk mendapatkan manfaat lebih melalui skema tersebut.
“Pada 1 Januari 2019, seluruh warga negara Indonesia wajib terdaftar di program JKN, sehingga ini bisa menjadi peluang bagi asuransi swasta untuk menambah jumlah pemegang polis,” tambahnya.
Ruang lingkup koordinasi ini menurutnya tidak hanya seputar manfaat pelayanan kesehatan saja, tetapi juga meliputi premi dan iuran, kepesertaan, penagihan klaim, sosialisasi, hingga sistem informasi.
Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha, Yanes Y Matulatuwa mengatakan kerja sama CoB ini merupakan kesempatan yang ditunggu-tunggu oleh perusahaan asuransi swasta. Karena selain bisa menambah jumlah pemegang polis, mekanisme ini juga dapat semakin meningkatkan pelayanan kepada peserta.
“Tentunya lewat kerja sama ini, kita juga ikut berpartisipasi membangun masyarakat Indonesia melalui asuransi kesehatan,” kata Yanes.
Selain 11 perusahaan asuransi tersebut, sebelumnya 19 perusahaan asuransi swasta sudah lebih dahulu menjalankan mekanisme CoB. Perusahaan tersebut adalah PT Avrist Assurance, PT Arthagraha General Insurance, PT Asuransi Astra Buana, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Bina Dana Arta, PT Asuransi Jiwasraya, PT Asuransi Jiwa Sinarmas MSIG, PT Asuransi Jiwa Generali Indonesia, PT Tugu Pratama Indonesia, PT Asuransi Multi Artha Guna, PT Asuransi Sinar Mas, PT Asuransi Mitra Maparya, PT Asuransi Tugu Mandiri, PT Asuransi AXA Mandiri Financial Service, PT Asuransi AXA Financial Indonesia, PT Lippo General Insurance, dan PT Inhealth.
Sementara itu untuk mengoptimalkan akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat, BPJS Kesehatan juga telah mengembangkan kerja sama dengan berbagai fasilitas kesehatan. Menurut Fajriadinur, dari sekitar 2.200 rumah sakit yang ada di Indonesia, saat ini sudah ada 1.546 rumah sakit yang telah menjadi provider BPJS Kesehatan.
“Jumlah tersebut akan terus bertambah seiring dengan semakin meningkatnya jumlah peserta BPJS Kesehatan. Tahun ini, kita juga akan melakukan kerja sama lagi dengan hospital groupyang memiliki banyak jaringan rumah sakit, sehingga ke depannya akses pelayanan kesehatan kepada masyarakat bisa semakin meningkat,” kata Fajriadinur. (www.beritasatu.com)