"Kita hitung santunan kematian kepada warga miskin mulai 1 April
karena Perbup sedang dalam proses revisi," kata Kepala Disdukcasip Kab.
Bandung, H. Salimin di ruang kerjanya, Kamis (20/3/2014).
Hal sama juga dikatakan Anggota Komisi A DPRD Kab. Bandung, H. Cecep Suhendar. "Ada kesalahan dalam Perbup karena adanya perubahan alokasi anggaran dari belanja langsung menjadi tidak langsung," ujarnya.
Ahli waris dari warga yang kurang mampu apabila akan mengajukan santunan kematian dimulai dari laporan kematian ke RT/RW dan desa/kelurahan. "Di desa sudah ada surat keterangan kematian yang tinggal diisi lalu dibawa ke kecamatan untuk diketahui camat. Setelah dari camat ke Disdukcasip agar mendapatkan akta kematian," ucapnya.
Menurut Salimin, nama-nama warga miskin yang akan mendapatkan santunan dimasukkan dalam surat keputusan bupati. "Sedangkan untuk pemcairan dana santunan melampirkan KK atau KTP yang meninggal dunia," jelasnya.(www.pikiran-rakyat.com)
Hal sama juga dikatakan Anggota Komisi A DPRD Kab. Bandung, H. Cecep Suhendar. "Ada kesalahan dalam Perbup karena adanya perubahan alokasi anggaran dari belanja langsung menjadi tidak langsung," ujarnya.
Ahli waris dari warga yang kurang mampu apabila akan mengajukan santunan kematian dimulai dari laporan kematian ke RT/RW dan desa/kelurahan. "Di desa sudah ada surat keterangan kematian yang tinggal diisi lalu dibawa ke kecamatan untuk diketahui camat. Setelah dari camat ke Disdukcasip agar mendapatkan akta kematian," ucapnya.
Menurut Salimin, nama-nama warga miskin yang akan mendapatkan santunan dimasukkan dalam surat keputusan bupati. "Sedangkan untuk pemcairan dana santunan melampirkan KK atau KTP yang meninggal dunia," jelasnya.(www.pikiran-rakyat.com)
No comments:
Post a Comment