Wednesday, January 2, 2013

Berguru Jamsos ke Malaysia


Negeri jiran Malaysia cukup sukses memobilisasi dana jaminan sosial warganegaranya. Dan dana jaminan sosial mampu memperkuat cadangan keuangan nasional Malaysia.

Sebagai negara persemakmuran, sistem jaminan sosial di Malaysia berkembang lebih awal dan lebih pesat dibandingkan perkembangan sistem jaminan sosial di negara-negara lain di kawasan Asia Tenggara. Di tahun 1951, Malaysia sudah memulai program tabungan wajib pegawai untuk menjamin hari tua (employee provident fund, EPF) melalui Ordonansi EPF. Seluruh pegawai swasta dan pegawai negeri yang tidak berhak atas pensiun, wajib mengikuti program EPF. Ordonansi EPF kemudian diperbarui menjadi UU EPF pada tahun 1991.

Sistem jaminan sosial di Malaysia sudah pula meng-cover pekerja di sektor informal seperti mereka yang bekerja secara mandiri dan pembantu rumah tangga. Memang, boleh dikatakan, sektor informal merupakan sektor yang lebih sulit dimobilisasi. Dalam sistem jaminan sosial di Malaysia, sektor informal dapat menjadi peserta EPF ataupun SOCSO secara sukarela. Karyawan asing dan pegawai pemerintah yang sudah punya hak pensiun juga dapat ikut program EPF secara sukarela.

Selain itu, Malaysia juga memiliki sistem jaminan kecelakaan kerja dan pensiun cacat yang dikelola oleh Social Security Organization (SOCSO). Karena pemerintah federal Malaysia bertanggung-jawab atas pembiayaan dan penyediaan langsung pelayanan kesehatan bagi seluruh penduduk, maka pelayanan kesehatan tidak masuk ke dalam cakupan program sistem jaminan sosial di negeri jiran itu.

Di dalam penyelenggaraannya, setiap program dan kelompok penduduk yang dilayani mempunyai satu badan penyelenggara. Program EPF dikelola oleh Central Provident Fund (CPF), sebuah badan hukum di bawah naungan Kementerian Keuangan. Lembaga ini merupakan lembaga tripartit, yang terdiri atas wakil pekerja, pemberi kerja, pemerintah, dan profesional. Untuk tugas-tugas khusus, seperti investasi, lembaga ini membentuk Panel Investasi. Penyelenggaraan pensiun bagi pegawai pemerintah dikelola langsung oleh Kementerian Keuangan lantaran program tersebut merupakan program tunjangan pegawai (employment benefit) di mana pegawai tidak berkontribusi. Program jaminan kecelakaan kerja dan pensiun cacat dikelola oleh SOCSO yang dalam bahasa Malaysia disebut Pertubuhan Keselamatan Sosial (PERKESO).

Program jaminan sosial buat pegawai negeri sipil dikelola oleh Kumpulan Wang Amanat Pencen (KWAP). Program jaminan sosial untuk angkatan bersenjata dikelola oleh Lembaga Tabungan Angkatan Tentara (LTAT). Dan program jaminan sosial buat para pekerja swasta dikelola oleh Kumpulan Wang Simpanan Pekerja (KWSP). Semuanya tertata dalam sistem yang saling mendukung dan ditaati baik oleh peserta maupun oleh pemberi kerja (pemerintah dan majikan/perusahaan) dengan memberikan kontribusi berupa iuran bersama. Ada kontribusi yang diiur oleh pekerja yang ditetapkan dengan nilai RM tertentu berdasarkan range tertentu yang rata-rata 0,5 persen sedangkan pemberi kerja 2,0 persen.
Dana pensiun yang dikelola secara sentral melalui KWAP, KWSP, LTAT dan SOCSO, jelas Ketua Umum Komintas Jamsosnas Indonesia Achmad Subianto, kinimencapai lebih dari Rp1.000 triliun. “Dengan begitu cadangan keuangan nasional Malaysia sangat kuat dan cepat pulih dari krisis yang sempat melanda negeri jiran itu pada tahun 1997,” ujar Subianto yang pernah melakukan studi banding sistem jaminan sosial di Malaysia beberapa waktu lalu.

Manfaat (benefits) yang menjadi hak peserta: pertama, Peserta dapat menarik jaminan hari tua berupa dana yang dapat diambil seluruhnya (lump sum) untuk modal usaha, menarik sebagian lump sum dan sebagian dalam bentuk anuitas (sebagai pensiun bulanan), dan menarik hasil pengembangannya saja tiap tahun sementara pokok tabungan tetap dikelola CPF. Kedua, Peserta dapat menarik tabungannya ketika mengalami cacat tetap, meninggal dunia (oleh ahli warisnya), atau meninggalkan Malaysia untuk selamanya. Ketiga, Peserta juga dapat menarik dananya untuk membeli rumah, ketika mencapai usia 50 tahun, atau memerlukan biaya perawatan di luar fasilitas publik yang ditanggung pemerintah. Dan keempat, Ahli waris peserta berhak mendapatkan uang duka sebesar RM1.000-30.000, tergantung tingkat penghasilan, apabila seorang peserta meninggal dunia.

Tingkat iuran untuk program EPF, dalam persentase upah, bertambah dari tahun ke tahun. Jumlah iuran tersebut ditingkatkan secara bertahap untuk menyesuaikan dengan tingkat upah dan tingkat kemampuan penduduk dalam menabung. Dalam program EPF di Malaysia, sekali seorang mengikuti program tersebut, maka ia harus terus menjadi peserta sampai ia memasuki usia pensiun yang kini masih 55 tahun. Kini program EPF telah meng-cover jaminan sosial sekitar 12,5 juta pekerja di Malaysia.

============================

Lembaga Tabung Haji Malaysia

Menyadari mayoritas penduduknya beragama Islam, Malaysia mengembangkan tabungan haji dengan pola Jaminan Sosial yang memberi kesempatan kepada setiap warganegara Malaysiamemperoleh jaminan menunaikan ibadah haji. Tabungan Haji Malaysia itu kini dikelola oleh Lembaga Tabung Haji Malaysia (LTHM).

Setiap umat Islam yang belum menunaikan ibadah haji, menurut UU Haji Malaysia, diwajibkan menyetorkan satu persen dari penghasilannya kepada LTHM. Kemudian, jelas Ketua Umum KJI Achmad Subianto, mereka yang telah menyetor tabungan haji diwajibkan membuat akad atau perjanjian untuk pelaksanaan ibadah haji.

“Jadi, tabungan haji Malaysia bersifat tabungan jangka panjang, bukan jangka pendek sebagaimana yang selama ini dilakukan oleh Kementerian agama yang bekerjasama dengan sejumlah bank di Indonesia yang sebenarnya sangat merugikan umat,” tutur Subianto.

Berkat kemampuan LTHM menggalang dana tabungan haji kini Malaysia memiliki Cadangan Keuangan Nasional (National Reserve Fund) yang sangat kuat. “Tahun 2003 saja, dana haji yang terkumpul di LTHM mencapai Rp75 triliun. Sekarang tentu lebih dari Rp100 triliun,” jelas Subianto yang pernah melakukan kunjungan ke LTHM beberapa waktu lalu. 

No comments:

Post a Comment