Ayah Mertua saya mengajukan pensiun dini pada tahun 1988 dengan
SK Pensiun: Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan untuk mendapatkan Hak
Pensiun No.882.2/111/26.8/88 tertanggal 30 Maret 1988 yang sudah mencantumkan
NIP 440020225.
Pada saat Ayah Mertua kami mengurus pensiun ke PT Taspen, ada
kendala karena menurut PT Taspen NIP di atas sampai saat ini masih aktif dan
dipakai orang lain yang akhirnya pensiun tidak bisa diproses.
Sampai Ayah Mertua kami meninggal dunia tahun 2005, pensiun
tidak bisa diproses karena kasus NIP Ganda tersebut, di mana NIP tersebut
sampai saat ini masih dipakai oleh PNS di Pemkab Musirawas/Lubuk Linggau.
Kami sudah mengurus kembali sejak tahun 2005 ke:
1. PT Taspen Palembang dan Jawabannya menunggu keputusan BKN
karena NIP tersebut saat ini dipakai orang lain yang masih aktif.
2. BKD Provinsi Sumsel dan Jawabannya menunggu keputusan BKN
karena NIP tersebut saat ini dipakai orang lain yang masih aktif.
3. BKN Jakarta dan Jawabannya menunggu klarifikasi dari Gubernur
Sumsel mengenai permasalahan atas nama yang bersangkutan. Baru kemudian bisa
diputuskan akan di beri NIP baru atau tetap menggunakan NIP lama.
4. Pemprov Sumsel. Tidak ada jawaban
5. Pemkot Palembang dan Jawabannya data yang bersangkutan sudah
tidak ada lagi. Namun sampai saat ini sudah 24 TAHUN tidak ada kejelasan
prosesnya. Hasil pengurusan kembali saat itu dari Pemkot Palembang hanya
sebatas keluarnya: Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang
diterbitkan Sekretaris Daerah Kota Palembang tertanggal 14 Juni 2005 dengan
Nomor: 186/SKPP/2005
Saat ini kami coba urus kembali untuk pensiun Janda-nya karena
Ibu Mertua kami masih hidup dan harusnya Beliau berhak dapat pensiun dan juga
jaminan ASKES. Oleh karena kasus NIP Ganda tersebut menurut kami bukanlah
kesalahan dari Ayah Mertua kami, namun kesalahan tersebut harusnya ada di
BKD/BKN sebagai Badan Administrasi Kepegawaian saat itu.
Proses terakhir terhenti pada surat Deputi Bina Pengadaan, Kepangkatan dan
Pensiun BKN No. D IV.26-11/N.9-4/44, tertanggal 9 Desember 2009, Perihal Status
Kepegawaian atas nama Sdr. K.H.A. Gofar Nung, yang ditujukan ke Gubernur Sumsel.
Demikian Pak, mohon dapat kiranya menjadi perhatian pihak-pihak
terkait apakah sampai Ibu Mertua kami juga meninggal dunia hak-haknya sebagai
pensiunan Pemkot Palembang tidak bisa mendapatkan hak Pensiun berikut jaminan
Askes-nya?
Junaidi
Jl. Inspk. Marzuki Lr. Sei Saling No. 20
Palembang, Sumatera Selatan
(http//suarapembaca.detik.com)
No comments:
Post a Comment