Thursday, January 17, 2013

NIP Ganda, Gagal Dapat Dana Pensiun


Ayah Mertua saya mengajukan pensiun dini pada tahun 1988 dengan SK Pensiun: Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan untuk mendapatkan Hak Pensiun No.882.2/111/26.8/88 tertanggal 30 Maret 1988 yang sudah mencantumkan NIP 440020225.

Pada saat Ayah Mertua kami mengurus pensiun ke PT Taspen, ada kendala karena menurut PT Taspen NIP di atas sampai saat ini masih aktif dan dipakai orang lain yang akhirnya pensiun tidak bisa diproses.

Sampai Ayah Mertua kami meninggal dunia tahun 2005, pensiun tidak bisa diproses karena kasus NIP Ganda tersebut, di mana NIP tersebut sampai saat ini masih dipakai oleh PNS di Pemkab Musirawas/Lubuk Linggau.

Kami sudah mengurus kembali sejak tahun 2005  ke:
1. PT Taspen Palembang dan Jawabannya menunggu keputusan BKN karena NIP tersebut saat ini dipakai orang lain yang masih aktif.
2. BKD Provinsi Sumsel dan Jawabannya menunggu keputusan BKN karena NIP tersebut saat ini dipakai orang lain yang masih aktif.
3. BKN Jakarta dan Jawabannya menunggu klarifikasi dari Gubernur Sumsel mengenai permasalahan atas nama yang bersangkutan. Baru kemudian bisa diputuskan akan di beri NIP baru atau tetap menggunakan NIP lama.
4. Pemprov Sumsel. Tidak ada jawaban
5. Pemkot Palembang dan Jawabannya data yang bersangkutan sudah tidak ada lagi. Namun sampai saat ini sudah 24 TAHUN tidak ada kejelasan prosesnya. Hasil pengurusan kembali saat itu dari Pemkot Palembang hanya sebatas keluarnya: Surat Keterangan Penghentian Pembayaran (SKPP) yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kota Palembang tertanggal 14 Juni 2005 dengan Nomor: 186/SKPP/2005

Saat ini kami coba urus kembali untuk pensiun Janda-nya karena Ibu Mertua kami masih hidup dan harusnya Beliau berhak dapat pensiun dan juga jaminan ASKES. Oleh karena kasus NIP Ganda tersebut menurut kami bukanlah kesalahan dari Ayah Mertua kami, namun kesalahan tersebut harusnya ada di BKD/BKN sebagai Badan Administrasi Kepegawaian saat itu.

Proses terakhir terhenti pada surat  Deputi Bina Pengadaan, Kepangkatan dan Pensiun BKN No. D IV.26-11/N.9-4/44, tertanggal 9 Desember 2009, Perihal Status Kepegawaian atas nama Sdr. K.H.A. Gofar Nung, yang ditujukan ke Gubernur Sumsel.

Demikian Pak, mohon dapat kiranya menjadi perhatian pihak-pihak terkait apakah sampai Ibu Mertua kami juga meninggal dunia hak-haknya sebagai pensiunan Pemkot Palembang tidak bisa mendapatkan hak Pensiun berikut jaminan Askes-nya?

Junaidi
Jl. Inspk. Marzuki Lr. Sei Saling No. 20
Palembang, Sumatera Selatan
(http//suarapembaca.detik.com)

No comments:

Post a Comment