Tuesday, January 15, 2013

Reformasi Pembayaran Uang Pensiun PNS


Oleh Andi Candra 
 
Saat ini, lebih dari 60 triliun rupiah uang negara digunakan untuk membayar uang pensiun bagi pegawai negeri. Angka ini bakal melonjak pada tahun 2013 yakni menjadi 74 triliun. Jumlah ini menempati porsi 25 persen dari anggaran belanja pegawai di APBN yang berjumlah Rp 240 triliun. Dengan kata lain seperempat dari anggaran belanja pegawai tersedot hanya untuk membayar gaji aparatur negara yang sudah tidak aktif bekerja lagi.Dalam RAPBN 2013, anggaran belanja pegawai mencapai Rp241,12 triliun, atau 14,54 persen dari total belanja negara sebesar Rp1.657,9 triliun. Di mana Rp74 triliun di antaranya dialokasikan untuk pensiunan PNS. Belanja pegawai pada 2013 itu meningkat 13,6 persen dari belanja pegawai tahun ini yang mencapai Rp212,26 triliun.
Atas nama pengabdian kepada negara, negara ‘dipaksa’ menanggung beban gaji orang-orang yang dulunya bekerja sebagai ‘public server’. Tidak memandang apakah mereka ketika aktif dulunya berprestasi atau tidak. Tidak dipersoalkan apakah kinerjanya baik atau tidak. Ketika seorang pegawai negeri masih bisa menghirup nafas tatkala umurnya 56 tahun, maka ia berhak mendapatkan uang pensiun dari negara setiap bulannya.


Besarnya jumlah pembayaran uang pensiun yang membebani APBN tersebut membuat pemerintah mencari yang lebih efektif agar tidak terlalu membebani keuangan negara. Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang gencar-gencarnya mewacanakan perubahan pola pembayaran uang pensiun bagi PNS, TNI dan Polri.

Dalam beberapa kesempatan dan berita yang ditulis oleh media massa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Abubakar mengatakan akan melakukan perubahan tatacara pembayaran uang pensiun bagi PNS. Perubahan ini disebabkan semakin besarnya anggaran negara yang tersedot untuk membayar gaji bagi pegawai negeri sipil, TNI dan Polri yang telah memasuki masa purna bakti tersebut. Lonjakan anggaran bagi uang pensiun ini juga dikarenakan setiap tahun adanya kenaikan kurang lebih sebesar 10% terhadap besaran uang pensiun dan gaji PNS yang dibayarkan kepada aparatur negara ini.

PNS Profesi Paling Diminati

Bekerja sebagai PNS masih menjadi impian sebagian besar generasi muda di negara ini. Bahkan ada anggapan di beberapa daerah di Sumatera Utara ini, jika seseorang yang sudah mapan bekerja masih dianggap belum berhasil jika belum menyandang status sebagai PNS. Menjadi PNS juga tidaklah gampang. Banyak proses dan seleksi yang harus dilalui. Hal ini yang membuat sejumlah orang rela merogoh kocek dalam-dalam demi mengeluarkan biaya ‘uang masuk’ menjadi PNS.

Profesi sebagai PNS memang menjadi magnet tersendiri bagi sebagian orang. Banyaknya kemudahan dan kepastian dari sisi pendapatan membuat orang ikhlas mengantri berduyun-duyun mendaftar menjadi pegawai negeri. Situasi ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan muslihat bisa ‘meloloskan’ seseorang menjadi PNS, oknum-oknum inipun menebar jala kepada pihak-pihak yang mau menggunakan jasanya. Sehingga jadilah PNS sebagai profesi yang paling banyak dicibir, juga profesi yang paling banyak diminati meskipun pemerintah telah melakukan pembatasan (morotarium).

Sistem Pay As you Go

Keberadaan uang pensiun tak dapat dipungkiri menjadi alasan seseorang menjadi PNS. Berbeda halnya dengan pekerjaan sebagai karyawan di sektor privat/swasta yang belum tentu menyediakan imbalan pasca kerja. Apalagi bekerja sebagai buruh yang kadang sering diabaikan hak-hak kemanusiaannya.

Uang pensiun adalah pembayaran gaji bagi anggota PNS yang telah memasuki masa purna bakti/ purna tugas yang diberikan dalam jumlah tertentu secara berkala setiap bulannya. Pembayaran uang pensiun yang sekarang ini dikenal dengan sistem pay as you go. Setiap bulannya ketika masih aktif bekerja, setiap PNS mencicil untuk pensiunnya nanti. Cicilan tiap bulan ini dinamakan dengan iuran pensiun. Iuran pensiun diambil dari IWP (iuran wajib pegawai) sebesar 10% dari gaji kotor yang diterima. Dari jumlah tersebut tidak semuanya dibayarkan menjadi iuran pensiun, tapi hanya 4,75%. Sisanya adalah asuransi kesehatan dan tabungan hari tua bagi PNS tersebut.

Apabila iuran pensiun yang 4,75% itu dikumpulkan selama masa aktif bekerja, maka uang tersebut tidak mencukupi untuk dibayarkan sebagai uang pensiun bulanan ketika seorang PNS telah memasuki masa purna bakti. Sebagai informasi seorang pensiunan PNS setiap bulannya mendapat uang pensiun sebesar 80% dari gaji pokok yang diterima. Oleh karena itu pemerintah memberikan ‘subsidi’ agar jumlah yang diterima tetap dalam besaran 80% dari gaji pokok.

Subsidi uang pensiun ini dibebankan kepada keuangan negara. Pembebanan ini semakin hari semakin menyesakkan APBN mengingat bertambahnya jumlah penerima pensiun dan kenaikan jumlah uang pensiun itu sendiri, yang biasanya diumumkan bersamaan dengan kenaikan gaji PNS melalui Keputusan Presiden RI. Setiap tahunnya tambahan pegawai pensiun sekitar 3% per tahun atau mencapai 130 ribu pegawai. Jumlah keseluruhan pensiunan saat ini sekitar 80.000 orang, sementara jumlah PNS, TNI dan Polri 4,7 juta orang.

Sistem Fully Funded

Sistem ini lazimnya diterapkan oleh perusahaan swasta. Dalam sistem fully funded, seseorang menabung terlebih dahulu untuk kemudian hasilnya dituai di masa pensiun. Pembayaran pensiun mengutamakan angsuran dari para pegawainya, dimana dana yang terkumpul akan dijadikan anggaran pensiun sang pegawai di awal. Dalam sistem baru ini, pembayaran pensiun bersumber dari iuran bulanan, yang dilakukan bersama-sama antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi kerja. Dana yang terkumpul kemudian akan dijadikan anggaran pensiun.

Dalam model lama, kesenjangan antara kesejahteraan semasa bekerja dan purnabekerja amat jauh. Sebab, purnabekerja hanya memperhitungkan gaji pokok.Dengan sistem baru ini, PNS akan bebas menentukan sendiri jumlah dana pensiun yang ingin dia terima.

Bahkan pemerintah telah menetapkan pelaksanaan sistem baru ini mulai 1 Januari 2015. Dimana dalam masa peralihan, PNS yang pensiun sebelum 1 Januari 2015 akan tetap dihitung dengan sistem pay as you go. Kenaikan pensiun disesuaikan dengan kenaikan inflasi. Berbeda dengan pegawai yang pensiun sesudah 1 Januari 2015. Mereka secara otomatis mengikuti sistem fully funded dan mendapatkan dua sumber pensiun, yakni pensiun yang dihitung dengan pay as you go serta fully funded.

Menurut ketentuan baru ini, jika jumlah yang diterima lebih kecil atau sama dengan 500 juta, maka pembayaran pensiun tersebut dapat dibayarkan sekaligus. Hal itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.010/ 2012 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, jika jumlah akumulasi iuran dan hasil pengembangan pada dana pensiun kurang dari atau sama dengan Rp 500 juta, maka jumlah akumulasi tersebut dapat dibayarkan sekaligus.

Kesimpulan

Apapun sistem pembayaran pensiun yang akan diterapkan nantinya, diharapkan tetap berlandaskan kepada konsep keadilan bagi semua. Sistem fully funded dengan jumlah pembayaran yang diterima sekaligus merupakan terobosan baru dalam pemberian uang pensiun. Jumlah uang yang besar dapat digunakan untuk kepentingan dalam membuka usaha, namun bagi PNS yang bertipe konsumtif hal ini sangat berbahaya. Bisa saja uang itu berlalu tanpa meninggalkan jejak sedikitpun alias cuma numpang lewat.

Lebih dari itu, yang terpenting bagi PNS yang masih aktif saat ini adalah menunjukkan kinerja yang baik dan bekerja secara efektif dan efisien. Bukan rahasia lagi, PNS Indonesia memiliki kinerja dibawah standar dibandingkan rata-rata negara Asia. Oleh karena itu peningkatan kinerja dan peningkatan pelayanan kepada publik haruslah ditingkatkan. Semua demi satu tekad yaitu menjadi pelayan publik yang bermartabat dan dapat dibanggakan.***

No comments:

Post a Comment