Oleh Andi Candra
Saat ini, lebih dari 60 triliun rupiah uang negara digunakan
untuk membayar uang pensiun bagi pegawai negeri. Angka ini bakal melonjak pada
tahun 2013 yakni menjadi 74 triliun. Jumlah ini menempati porsi 25 persen dari
anggaran belanja pegawai di APBN yang berjumlah Rp 240 triliun. Dengan kata
lain seperempat dari anggaran belanja pegawai tersedot hanya untuk membayar
gaji aparatur negara yang sudah tidak aktif bekerja lagi.Dalam RAPBN 2013, anggaran
belanja pegawai mencapai Rp241,12 triliun, atau 14,54 persen dari total
belanja negara sebesar Rp1.657,9 triliun. Di mana Rp74 triliun di antaranya
dialokasikan untuk pensiunan PNS. Belanja pegawai pada 2013 itu meningkat 13,6
persen dari belanja pegawai tahun ini yang mencapai Rp212,26 triliun.
Atas nama pengabdian kepada negara, negara ‘dipaksa’ menanggung
beban gaji orang-orang yang dulunya bekerja sebagai ‘public server’. Tidak
memandang apakah mereka ketika aktif dulunya berprestasi atau tidak. Tidak
dipersoalkan apakah kinerjanya baik atau tidak. Ketika seorang pegawai negeri
masih bisa menghirup nafas tatkala umurnya 56 tahun, maka ia berhak mendapatkan
uang pensiun dari negara setiap bulannya.
Besarnya jumlah pembayaran uang pensiun yang membebani APBN
tersebut membuat pemerintah mencari yang lebih efektif agar tidak terlalu
membebani keuangan negara. Oleh karena itu, pemerintah saat ini sedang
gencar-gencarnya mewacanakan perubahan pola pembayaran uang pensiun bagi PNS,
TNI dan Polri.
Dalam beberapa kesempatan dan berita yang ditulis oleh media
massa, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar
Abubakar mengatakan akan melakukan perubahan tatacara pembayaran uang pensiun
bagi PNS. Perubahan ini disebabkan semakin besarnya anggaran negara yang
tersedot untuk membayar gaji bagi pegawai negeri sipil, TNI dan Polri yang
telah memasuki masa purna bakti tersebut. Lonjakan anggaran bagi uang pensiun
ini juga dikarenakan setiap tahun adanya kenaikan kurang lebih sebesar 10%
terhadap besaran uang pensiun dan gaji PNS yang dibayarkan kepada aparatur
negara ini.
PNS Profesi Paling Diminati
Bekerja sebagai PNS masih menjadi impian sebagian besar generasi
muda di negara ini. Bahkan ada anggapan di beberapa daerah di Sumatera Utara
ini, jika seseorang yang sudah mapan bekerja masih dianggap belum berhasil jika
belum menyandang status sebagai PNS. Menjadi PNS juga tidaklah gampang. Banyak
proses dan seleksi yang harus dilalui. Hal ini yang membuat sejumlah orang rela
merogoh kocek dalam-dalam demi mengeluarkan biaya ‘uang masuk’ menjadi PNS.
Profesi sebagai PNS memang menjadi magnet tersendiri bagi
sebagian orang. Banyaknya kemudahan dan kepastian dari sisi pendapatan membuat
orang ikhlas mengantri berduyun-duyun mendaftar menjadi pegawai negeri. Situasi
ini dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Dengan muslihat
bisa ‘meloloskan’ seseorang menjadi PNS, oknum-oknum inipun menebar jala kepada
pihak-pihak yang mau menggunakan jasanya. Sehingga jadilah PNS sebagai profesi
yang paling banyak dicibir, juga profesi yang paling banyak diminati meskipun
pemerintah telah melakukan pembatasan (morotarium).
Sistem Pay As you Go
Keberadaan uang pensiun tak dapat dipungkiri menjadi alasan
seseorang menjadi PNS. Berbeda halnya dengan pekerjaan sebagai karyawan di
sektor privat/swasta yang belum tentu menyediakan imbalan pasca kerja. Apalagi
bekerja sebagai buruh yang kadang sering diabaikan hak-hak kemanusiaannya.
Uang pensiun adalah pembayaran gaji bagi anggota PNS yang telah
memasuki masa purna bakti/ purna tugas yang diberikan dalam jumlah tertentu
secara berkala setiap bulannya. Pembayaran uang pensiun yang sekarang ini
dikenal dengan sistem pay as you go. Setiap bulannya ketika masih aktif
bekerja, setiap PNS mencicil untuk pensiunnya nanti. Cicilan tiap bulan ini
dinamakan dengan iuran pensiun. Iuran pensiun diambil dari IWP (iuran wajib
pegawai) sebesar 10% dari gaji kotor yang diterima. Dari jumlah tersebut tidak
semuanya dibayarkan menjadi iuran pensiun, tapi hanya 4,75%. Sisanya adalah
asuransi kesehatan dan tabungan hari tua bagi PNS tersebut.
Apabila iuran pensiun yang 4,75% itu dikumpulkan selama masa
aktif bekerja, maka uang tersebut tidak mencukupi untuk dibayarkan sebagai uang
pensiun bulanan ketika seorang PNS telah memasuki masa purna bakti. Sebagai
informasi seorang pensiunan PNS setiap bulannya mendapat uang pensiun sebesar
80% dari gaji pokok yang diterima. Oleh karena itu pemerintah memberikan
‘subsidi’ agar jumlah yang diterima tetap dalam besaran 80% dari gaji pokok.
Subsidi uang pensiun ini dibebankan kepada keuangan negara.
Pembebanan ini semakin hari semakin menyesakkan APBN mengingat bertambahnya
jumlah penerima pensiun dan kenaikan jumlah uang pensiun itu sendiri, yang
biasanya diumumkan bersamaan dengan kenaikan gaji PNS melalui Keputusan
Presiden RI. Setiap tahunnya tambahan pegawai pensiun sekitar 3% per tahun atau
mencapai 130 ribu pegawai. Jumlah keseluruhan pensiunan saat ini sekitar 80.000
orang, sementara jumlah PNS, TNI dan Polri 4,7 juta orang.
Sistem Fully Funded
Sistem ini lazimnya diterapkan oleh perusahaan swasta. Dalam
sistem fully funded, seseorang menabung terlebih dahulu untuk kemudian hasilnya
dituai di masa pensiun. Pembayaran pensiun mengutamakan angsuran dari para
pegawainya, dimana dana yang terkumpul akan dijadikan anggaran pensiun sang
pegawai di awal. Dalam sistem baru ini, pembayaran pensiun bersumber dari iuran
bulanan, yang dilakukan bersama-sama antara PNS dan pemerintah sebagai pemberi
kerja. Dana yang terkumpul kemudian akan dijadikan anggaran pensiun.
Dalam model lama, kesenjangan antara kesejahteraan semasa
bekerja dan purnabekerja amat jauh. Sebab, purnabekerja hanya memperhitungkan
gaji pokok.Dengan sistem baru ini, PNS akan bebas menentukan sendiri jumlah
dana pensiun yang ingin dia terima.
Bahkan pemerintah telah menetapkan pelaksanaan sistem baru ini
mulai 1 Januari 2015. Dimana dalam masa peralihan, PNS yang pensiun sebelum 1
Januari 2015 akan tetap dihitung dengan sistem pay as you go. Kenaikan pensiun
disesuaikan dengan kenaikan inflasi. Berbeda dengan pegawai yang pensiun
sesudah 1 Januari 2015. Mereka secara otomatis mengikuti sistem fully funded
dan mendapatkan dua sumber pensiun, yakni pensiun yang dihitung dengan pay as
you go serta fully funded.
Menurut ketentuan baru ini, jika jumlah yang diterima lebih
kecil atau sama dengan 500 juta, maka pembayaran pensiun tersebut dapat
dibayarkan sekaligus. Hal itu dimuat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor
50/PMK.010/ 2012 tentang Iuran dan Manfaat Pensiun, jika jumlah akumulasi iuran
dan hasil pengembangan pada dana pensiun kurang dari atau sama dengan Rp 500
juta, maka jumlah akumulasi tersebut dapat dibayarkan sekaligus.
Kesimpulan
Apapun sistem pembayaran pensiun yang akan diterapkan nantinya,
diharapkan tetap berlandaskan kepada konsep keadilan bagi semua. Sistem fully
funded dengan jumlah pembayaran yang diterima sekaligus merupakan terobosan
baru dalam pemberian uang pensiun. Jumlah uang yang besar dapat digunakan untuk
kepentingan dalam membuka usaha, namun bagi PNS yang bertipe konsumtif hal ini
sangat berbahaya. Bisa saja uang itu berlalu tanpa meninggalkan jejak
sedikitpun alias cuma numpang lewat.
Lebih dari itu, yang terpenting bagi PNS yang masih aktif saat
ini adalah menunjukkan kinerja yang baik dan bekerja secara efektif dan
efisien. Bukan rahasia lagi, PNS Indonesia memiliki kinerja dibawah standar
dibandingkan rata-rata negara Asia. Oleh karena itu peningkatan kinerja dan
peningkatan pelayanan kepada publik haruslah ditingkatkan. Semua demi satu
tekad yaitu menjadi pelayan publik yang bermartabat dan dapat dibanggakan.***
No comments:
Post a Comment