Pengertian
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) adalah suatu
cara pemeliharaan kesehatan yangparipurna berdasarkan azas usaha bersama
dankekeluargaan, yang berkesinambungan dan denganmutu yang terjamin serta
pembiayaan yangdilaksanakan secara praupaya (UU No.23, 1992)
Ada beberapa kata kunci pada pengertian JPKM:
1. Jaminan
2. Cara penyelenggaraan
3. Azas usaha bersama dan kekeluargaan
4. Pemeliharaan kesehatan paripurna5. Pembiayaan secara
pra-upaya
Jaminan terhadap:
- Terselenggaranya pemeliharaan kesehatan paripurna dan
berkesinambungan
- Terjaga mutu pemeliharaan kesehatan sesuai standar yang
disepakati
- Efisiensi dan kelancaran memperoleh pelayanan kesehatan bagi
peserta
- Efektivitas dan upaya pemeliharaan kesehatan bagi peningkatan
derajat kesehatan masyarakat peserta
Cara penyelenggaraan:
- JPKM merupakan suatu cara penyelenggaraan upaya pemeliharaan
kesehatan yang terpadu dengan pembiayaannya
- Caranya mempunyai beberapa mekanisme dengan ciri khas yang
disebut “Jurus-Jurus JPKM”
- Jurus-jurus JPKM harus dilaksanakan secara utuh sehingga
menjamin peningkatan derajat kesehatan peserta melalui terpeliharanya
pemeratan, terjaga mutu, terkendali pembiayaan. Jadi menguntungkan semua pihak
yang terlibat penyelenggaraan JPKM
Azas Usaha Bersama dan Kekeluargaan:
- Menunjukkan bahwa JPKM merupakan usaha bersama yang
menghendaki peran aktif badan penyelenggara, peserta dan pemberi pelayanan
kesehatan untuk secara bersama-sama secara kekeluargaan mengendalikan mutu dan
biaya pemeliharaan kesehatan. Dengan cara demikian dapat dijaga keseimbangan
dan keserasian dalam membela kepentingan masing-masing
Pemeliharaan Kesehatan Paripurna:
Artinya bahwa:
- Upaya pemeliharaan kesehatan dilaksanakan secara menyeluruh
meliputi : promosi, prevensi, kurasi dan rehabilitasi secara terpadu dan
berkesinambungan
- Upaya JPKM tidak dapat dilaksanakan sepotong-sepotong, misalkan
rawat jalan saja atau pengobatan di RS tanpa upaya promosi dan prevensi----
karena hal seperti ini cenderung menimbulkan inefisiensi dalam pelaksanaannya
Pembiayaan secara Pra-Upaya:
Pemberi pelayanan kesehatan (PPK) dibayar dimuka/pra-upaya (prepaid) oleh Badan penyelenggarauntuk
memelihara kesehatan sejumlah peserta JPKM berdasarkan paket pemeliharaan yang
telah disepakati bersamaPra-upaya berarti juga bahwa peserta JPKM membayar di
muka sejumlah iuran secara teratur kepada Badan penyelenggara agar kebutuhan
pemeliharaan kesehatannya terjamin
Tujuan JPKM:
Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yangoptimal melalui
“pemeliharaan kesehatan paripurna yang bermutu dan merata” dengan “pengendalian
biaya” yang berasal dari pesertanya sesuai UU No.23, 1992: Penyelenggaraan pemeliharaan
kesehatan dan pembiayaannya dikelola secara terpadu untuk tujuan meningkatkan
derajat kesehatan, wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara.
Pelaku Utama dalam Penyelenggaraan JPKM:
Ada 4 pelaku, yaitu:
1. Peserta perorangan, badan masyarakat tertentu (defined)
2. Pemberi pelayanan kesehatan (PPK)
3. Badan Penyelenggara JPKM / Bapel JPKM
4. Lembaga/Badan Pembina
Peserta perorangan, badan masyarakat tertentu(defined), yang berminat meningkatkan
kesehatannya dan mengorganisasikan diri dengan membayar sejumlah iuran tertentu
secara teratur sebagai dana pra-upaya untuk membiayai pemeliharaan kesehatannya
PPK, sebagai suatu jaringan pelayanan kesehatan yang terorganiser, dapat
memberi pemeliharaan kesehatan secara efektif dan efisien berupa paket
pemeliharaan kesehatan paripurna
Badan Penyelenggara JPKM / Bapel JPKM, yaitu:
Lembaga/Badan yang bertanggung-jawab atas penyelenggaraan upaya
pemeliharan kesehatan berdasarkan JPKM. Penyelenggaraan mencakup kegiatan
merencanakan, mengatur, melaksanakan, memantau dan menilai
Lembaga/Badan Pembina:
Dibentuk pemerintah wilayah untuk membina Bapel JPKM di
wilayahnya agar menerapkan jurus-jurus JPKM dan bersaing secara sehat. Badan
pembina memiliki fungsi koordinasi dan pembinaan terhadap semua penyelenggaraan
JPKM di wilayahnya
Jurus-Jurus JPKM:
1. Satu ikatan kerja (kontrak) antara Bapel dengan PPK dan
antara Bapel dan peserta
2. Jurus pengendalian mutu
3. Pemantauan pemanfaatan
4. Penanganan keluhan
5. Pembayaran PPK
6. Mekanisme bagi hasil (Risk
Profit Sharing)
7. Pemeliharan kesehatan paripurna
Ikatan kerja:
Kontrak ini dengan rinci dan jelas mengatur hak dan kewajiban
masing-masing pihak sehingga pelaksanaan upaya pemeliharan kesehatan dapat
berjalan dengan mutu yang disepakati dan sesuai perundang-undangan yang berlaku
Jurus pengendalian mutu:
Dilakukan oleh Bapel JPKM agar dapat menjamin bahwa pelayanan
kesehatan yang diberikan benar-benar diperlukan dan bermutu sesuai dengan
standar yang telah disepakati.
Pemantauan pemanfaatan:
Menyesuaikan dengan kebutuhan medis dan mengendalikan penggunaan
pelayanan yang berlebihan dan pemborosan yang tidak perlu
Penanganan keluhan:
Ketidakpuasan dan keluhan peserta atau PPK harus dapat
disalurkan lewat suatu mekanisme penanganan keluhan yang tetap hingga menjamin
stabilitas dalam menjalankan kegiatan JPKM
Pembayaran praupaya:
Pembayaran di muka ini akan memacu para PPK merencanakan
pelayanan efektif dan efisien serta berorientasi lebih banyak pada upaya
promotif dan preventif. Kapasitas dihitung berdasarkan jumlah peserta yang
terdaftar pada masing-masing PPK (tidakatas dasar jumlah kunjungan) dan dibayar
di muka langsung kepada PPK
Mekanisme bagi hasil:
Biasanya disertai kesepakatan bagi hasil untuk menanggung risiko
(kerugian) dan keuntungan bersama, dalam hal mana peserta juga diikutkan. Sistem
bagi hasil ini memberikan dorongan kepada semua pihak berperan secara wajar
menggunakan sarana pemeliharaan kesehatan sehingga dapat mengendalikan biaya
kesehatan
Mekanisme pemeliharaan kesehatan paripurna:
Berbentuk suatu paket pemeliharaan kesehatan dasar yang disusun
sesuai kebutuhan medis, tidak lebih dan tidak kurang dan wajib dilaksanakaan
semua PPK. Mekanisme ini bersama mekanisme yang lainnya menjamin pemerataan
pemeliharaan kesehatan para peserta
Dengan jurus-jurus di atas dapat terwujud subsidi silang antar
peserta dalam satu Bapel JPKM, misal peserta ekonomi mampu mensubsidi yang
kurang mampu, yang sehat mensubsidi yang sakit
Organisasi / Badan Penyelenggara JPKM:
Dilaksanakan oleh suatu badan hukum, sehingga semua pihak
terlindungi, yaitu: peserta, PPK dan Badan Penyelenggara. Bapel dapat berupa
Badan Swasta (Asuransi atau Non-Asuransi), BUMN/BUMD atau Koperasi
Fungsi utama Bapel:
1. Pengelolaan kepesertaan
2. Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan
3. Pengelolaan keuangan
4. Pengelolaan sistim informasi manajemen
Persyaratan Bapel:
1. Berbentuk badan hukum
2. Telah mengadakan studi kelayakan dengan hasil layak
3. Memiliki rencana JPKM, meliputi rencana:
- Pemasaran
- Pemeliharaan kesehatan
- Keuangan
- Operasional, terdiri dari : organisasi, tatalaksana, tenaga,
perlengkapan dan anggaran
4. Memiliki modal dalam bentuk setoran, jumlahnya paling sedikit
sama dengan anggaran operasional 3 bulan penyelenggaraan JPKM (termasuk iuran
bulan pertama), atau mendapat jaminan dari pemerintah atau organisasi yang
mampu
5. Memiliki dana cadangan sebesar 25% dari anggaran pelayanan
kesehatan setahun, berbentuk deposito di Bank Pemerintah atas nama Menteri
Kesehatan
Pengembangan Pemeliharaan Kesehatan melalui JPKM: Diselenggarakan
melalui suatu paket pemeliharaan kesehatan. Terdiri dari:
1. Paket pemeliharaan kesehatan dasar
2. Paket pemeliharaan kesehatan tambahanPaket pemeliharaan
kesehatan dasar terdiri dari:a. Pelayanan rawat jalan, b. Pelayanan rawat inap,
c. Pelayanan penunjang, d. Pelayanan gawat darurat
Pelayanan rawat jalan mencakup:
- Pencegahan, terdiri dari : Immunisasi (DPT, TT, Polio, Campak,
dll), Penanggulangan hipertensi,diabetes, defisiensi vitamin, dsb serta deteksi
dini
- Pelayanan KB (Pil oral, Susuk, IUD, Vasektomi, Tubal ligation)
- Pelayanan KIA, Pemeriksaan Prenatal,postnatal dan Balita-
Penyuluhan kesehatan
- Pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis, termasuk gigi-
Pelayanan pemulihan
Pelayanan rawat inap terdiri dari:
a. Perawatan di RS sesuai kebutuhan medis dan paket pemeliharaan
kesehatan yang disepakati
b. Pertolongan persalinan normal dan patologis
c. Tindakan pembedahan sesuai kebutuhan medis dan paket yang
sudah disepakati
Pelayanan penunjang terdiri dari:
a. Radiodiagnostik dan atau USG
b. Pemeriksaan laboratorium klinik
Pelayanan gawat darurat:
Mencukupi segala tindakan penanggulangan kegawat-daruratan medik
Bentuk-Bentuk Upaya Pemeliharaan Kesehatan (UPK):
1. Pemeliharaan kesehatan pegawai negeri, penerima pensiun dan
keluarganya
2. Pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarganya
3. Pemeliharaan kesehatan swasta
4. Pemeliharaan kesehatan dari, oleh dan untuk masyarakat atau
dana sehat
Pemeliharaan kesehatan pegawai negeri, penerimapensiun dan
keluarganya:
- Tahun 1968, disebut Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan
Kesehatan (BPDPK) dan berada dalam lingkungan Depkes
- BPDPK berubah menjadi Perum Husada Bakti (PHB) dan kemudian
menjadi PT (persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (PT ASKES) hingga sekarang
- Kepesertaan program bersifat wajib bagi pegawai negeri,
penerima pensiun (baik sipil / ABRI) dengan iuran 2% x gaji
- Pelayanan kesehatan peserta disediakan di semua Puskesmas dan
RS Pemerintah
- Dalam perkembangan PT ASKES, dewasa ini juga menerima
masyarakat umum sebagai peserta sukarela (PP 69, 1992). Pelayanan oleh dokter
keluarga atau pelayanan kesehatan swasta
Pemeliharaan kesehatan tenaga kerja dan keluarganya:
- Sejak terbit UU No.3, 1992 tentang Jamsostek, Jaminan
Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja dan keluarganya, wajib dilaksanakan setiap
perusahaan yang mempekerjakan minimal 50 orang karyawan atau mengeluarkan
minimal Rp1.000.000/bulan untuk gaji para tenaga kerjanya
- Jaminan pada 3 program jamsostek : jaminan kecelakaan, jaminan
hari tua, jaminan kematian
- Iuran 3% x gaji sebulan (pekerja bujangan) dan 6% x gaji
(sudah berkeluarga). Seluruh iuran ditanggung perusahaan
Pemeliharaan kesehatan swasta:
- Beberapa perusahaan swasata menyelenggarakan berdasarkan JPKM
untuk golongan tertentu terutama yang berpenghasilan menengah keatas
- Menggunakan fasilitas swasta dan kepesertaannya relatif masih
sedikit
- Contoh : JPK Carolus dan Tugu mandiri
Pemeliharaan kesehatan dari, oleh dan untukmasyarakat atau dana
sehat:
- Dana sehat adalah suatu upaya pemeliharaan kesehatan dari,
oleh dan untuk masyarakat umum
- Pengelolaannya pada umumnya dilakukan secara sukarela oleh
pengurus yang ditunjuk masyarakat setempat
- Pesertanya biasanya penduduk berpenghasilan rendah di pedesaan
dan diperkotaan
- Iuran relatif kecil dan paket pelayanan kesehatan masih
terbatas
No comments:
Post a Comment