Tuesday, January 15, 2013

JPKM



Pengertian
Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Masyarakat (JPKM) adalah suatu cara pemeliharaan kesehatan yangparipurna berdasarkan azas usaha bersama dankekeluargaan, yang berkesinambungan dan denganmutu yang terjamin serta pembiayaan yangdilaksanakan secara praupaya (UU No.23, 1992)

Ada beberapa kata kunci pada pengertian JPKM:
1. Jaminan
2. Cara penyelenggaraan
3. Azas usaha bersama dan kekeluargaan
4. Pemeliharaan kesehatan paripurna5. Pembiayaan secara pra-upaya

Jaminan terhadap:
- Terselenggaranya pemeliharaan kesehatan paripurna dan berkesinambungan
- Terjaga mutu pemeliharaan kesehatan sesuai standar yang disepakati
- Efisiensi dan kelancaran memperoleh pelayanan kesehatan bagi peserta
- Efektivitas dan upaya pemeliharaan kesehatan bagi peningkatan derajat kesehatan masyarakat peserta

Cara penyelenggaraan:
- JPKM merupakan suatu cara penyelenggaraan upaya pemeliharaan kesehatan yang terpadu dengan pembiayaannya
- Caranya mempunyai beberapa mekanisme dengan ciri khas yang disebut “Jurus-Jurus JPKM”
- Jurus-jurus JPKM harus dilaksanakan secara utuh sehingga menjamin peningkatan derajat kesehatan peserta melalui terpeliharanya pemeratan, terjaga mutu, terkendali pembiayaan. Jadi menguntungkan semua pihak yang terlibat penyelenggaraan JPKM

Azas Usaha Bersama dan Kekeluargaan:
- Menunjukkan bahwa JPKM merupakan usaha bersama yang menghendaki peran aktif badan penyelenggara, peserta dan pemberi pelayanan kesehatan untuk secara bersama-sama secara kekeluargaan mengendalikan mutu dan biaya pemeliharaan kesehatan. Dengan cara demikian dapat dijaga keseimbangan dan keserasian dalam membela kepentingan masing-masing

Pemeliharaan Kesehatan Paripurna:
Artinya bahwa:
- Upaya pemeliharaan kesehatan dilaksanakan secara menyeluruh meliputi : promosi, prevensi, kurasi dan rehabilitasi secara terpadu dan berkesinambungan
- Upaya JPKM tidak dapat dilaksanakan sepotong-sepotong, misalkan rawat jalan saja atau pengobatan di RS tanpa upaya promosi dan prevensi---- karena hal seperti ini cenderung menimbulkan inefisiensi dalam pelaksanaannya

Pembiayaan secara Pra-Upaya:
Pemberi pelayanan kesehatan (PPK) dibayar dimuka/pra-upaya (prepaid) oleh Badan penyelenggarauntuk memelihara kesehatan sejumlah peserta JPKM berdasarkan paket pemeliharaan yang telah disepakati bersamaPra-upaya berarti juga bahwa peserta JPKM membayar di muka sejumlah iuran secara teratur kepada Badan penyelenggara agar kebutuhan pemeliharaan kesehatannya terjamin

Tujuan JPKM:
Mewujudkan derajat kesehatan masyarakat yangoptimal melalui “pemeliharaan kesehatan paripurna yang bermutu dan merata” dengan “pengendalian biaya” yang berasal dari pesertanya sesuai UU No.23, 1992: Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan dan pembiayaannya dikelola secara terpadu untuk tujuan meningkatkan derajat kesehatan, wajib dilaksanakan oleh setiap penyelenggara.

Pelaku Utama dalam Penyelenggaraan JPKM:
Ada 4 pelaku, yaitu:
1. Peserta perorangan, badan masyarakat tertentu (defined)
2. Pemberi pelayanan kesehatan (PPK)
3. Badan Penyelenggara JPKM / Bapel JPKM
4. Lembaga/Badan Pembina

Peserta perorangan, badan masyarakat tertentu(defined), yang berminat meningkatkan kesehatannya dan mengorganisasikan diri dengan membayar sejumlah iuran tertentu secara teratur sebagai dana pra-upaya untuk membiayai pemeliharaan kesehatannya PPK, sebagai suatu jaringan pelayanan kesehatan yang terorganiser, dapat memberi pemeliharaan kesehatan secara efektif dan efisien berupa paket pemeliharaan kesehatan paripurna

Badan Penyelenggara JPKM / Bapel JPKM, yaitu:
Lembaga/Badan yang bertanggung-jawab atas penyelenggaraan upaya pemeliharan kesehatan berdasarkan JPKM. Penyelenggaraan mencakup kegiatan merencanakan, mengatur, melaksanakan, memantau dan menilai

Lembaga/Badan Pembina:
Dibentuk pemerintah wilayah untuk membina Bapel JPKM di wilayahnya agar menerapkan jurus-jurus JPKM dan bersaing secara sehat. Badan pembina memiliki fungsi koordinasi dan pembinaan terhadap semua penyelenggaraan JPKM di wilayahnya

Jurus-Jurus JPKM:
1. Satu ikatan kerja (kontrak) antara Bapel dengan PPK dan antara Bapel dan peserta
2. Jurus pengendalian mutu
3. Pemantauan pemanfaatan
4. Penanganan keluhan
5. Pembayaran PPK
6. Mekanisme bagi hasil (Risk Profit Sharing)
7. Pemeliharan kesehatan paripurna

Ikatan kerja:
Kontrak ini dengan rinci dan jelas mengatur hak dan kewajiban masing-masing pihak sehingga pelaksanaan upaya pemeliharan kesehatan dapat berjalan dengan mutu yang disepakati dan sesuai perundang-undangan yang berlaku
Jurus pengendalian mutu:
Dilakukan oleh Bapel JPKM agar dapat menjamin bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan benar-benar diperlukan dan bermutu sesuai dengan standar yang telah disepakati.
Pemantauan pemanfaatan:
Menyesuaikan dengan kebutuhan medis dan mengendalikan penggunaan pelayanan yang berlebihan dan pemborosan yang tidak perlu
Penanganan keluhan:
Ketidakpuasan dan keluhan peserta atau PPK harus dapat disalurkan lewat suatu mekanisme penanganan keluhan yang tetap hingga menjamin stabilitas dalam menjalankan kegiatan JPKM
Pembayaran praupaya:
Pembayaran di muka ini akan memacu para PPK merencanakan pelayanan efektif dan efisien serta berorientasi lebih banyak pada upaya promotif dan preventif. Kapasitas dihitung berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar pada masing-masing PPK (tidakatas dasar jumlah kunjungan) dan dibayar di muka langsung kepada PPK
Mekanisme bagi hasil:
Biasanya disertai kesepakatan bagi hasil untuk menanggung risiko (kerugian) dan keuntungan bersama, dalam hal mana peserta juga diikutkan. Sistem bagi hasil ini memberikan dorongan kepada semua pihak berperan secara wajar menggunakan sarana pemeliharaan kesehatan sehingga dapat mengendalikan biaya kesehatan

Mekanisme pemeliharaan kesehatan paripurna:
Berbentuk suatu paket pemeliharaan kesehatan dasar yang disusun sesuai kebutuhan medis, tidak lebih dan tidak kurang dan wajib dilaksanakaan semua PPK. Mekanisme ini bersama mekanisme yang lainnya menjamin pemerataan pemeliharaan kesehatan para peserta
Dengan jurus-jurus di atas dapat terwujud subsidi silang antar peserta dalam satu Bapel JPKM, misal peserta ekonomi mampu mensubsidi yang kurang mampu, yang sehat mensubsidi yang sakit

Organisasi / Badan Penyelenggara JPKM:
Dilaksanakan oleh suatu badan hukum, sehingga semua pihak terlindungi, yaitu: peserta, PPK dan Badan Penyelenggara. Bapel dapat berupa Badan Swasta (Asuransi atau Non-Asuransi), BUMN/BUMD atau Koperasi
Fungsi utama Bapel:
1. Pengelolaan kepesertaan
2. Penyelenggaraan pemeliharaan kesehatan
3. Pengelolaan keuangan
4. Pengelolaan sistim informasi manajemen

Persyaratan Bapel:
1. Berbentuk badan hukum
2. Telah mengadakan studi kelayakan dengan hasil layak
3. Memiliki rencana JPKM, meliputi rencana:
- Pemasaran
- Pemeliharaan kesehatan
- Keuangan
- Operasional, terdiri dari : organisasi, tatalaksana, tenaga, perlengkapan dan anggaran
4. Memiliki modal dalam bentuk setoran, jumlahnya paling sedikit sama dengan anggaran operasional 3 bulan penyelenggaraan JPKM (termasuk iuran bulan pertama), atau mendapat jaminan dari pemerintah atau organisasi yang mampu
5. Memiliki dana cadangan sebesar 25% dari anggaran pelayanan kesehatan setahun, berbentuk deposito di Bank Pemerintah atas nama Menteri Kesehatan

Pengembangan Pemeliharaan Kesehatan melalui JPKM: Diselenggarakan melalui suatu paket pemeliharaan kesehatan. Terdiri dari:
1. Paket pemeliharaan kesehatan dasar
2. Paket pemeliharaan kesehatan tambahanPaket pemeliharaan kesehatan dasar terdiri dari:a. Pelayanan rawat jalan, b. Pelayanan rawat inap, c. Pelayanan penunjang, d. Pelayanan gawat darurat

Pelayanan rawat jalan mencakup:
- Pencegahan, terdiri dari : Immunisasi (DPT, TT, Polio, Campak, dll), Penanggulangan hipertensi,diabetes, defisiensi vitamin, dsb serta deteksi dini
- Pelayanan KB (Pil oral, Susuk, IUD, Vasektomi, Tubal ligation)
- Pelayanan KIA, Pemeriksaan Prenatal,postnatal dan Balita- Penyuluhan kesehatan
- Pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis, termasuk gigi- Pelayanan pemulihan

Pelayanan rawat inap terdiri dari:
a. Perawatan di RS sesuai kebutuhan medis dan paket pemeliharaan kesehatan yang disepakati
b. Pertolongan persalinan normal dan patologis
c. Tindakan pembedahan sesuai kebutuhan medis dan paket yang sudah disepakati
Pelayanan penunjang terdiri dari:
a. Radiodiagnostik dan atau USG
b. Pemeriksaan laboratorium klinik
Pelayanan gawat darurat:
Mencukupi segala tindakan penanggulangan kegawat-daruratan medik

Bentuk-Bentuk Upaya Pemeliharaan Kesehatan (UPK):
1. Pemeliharaan kesehatan pegawai negeri, penerima pensiun dan keluarganya
2. Pemeliharaan kesehatan bagi tenaga kerja dan keluarganya
3. Pemeliharaan kesehatan swasta
4. Pemeliharaan kesehatan dari, oleh dan untuk masyarakat atau dana sehat

Pemeliharaan kesehatan pegawai negeri, penerimapensiun dan keluarganya:
- Tahun 1968, disebut Badan Penyelenggara Dana Pemeliharaan Kesehatan (BPDPK) dan berada dalam lingkungan Depkes
- BPDPK berubah menjadi Perum Husada Bakti (PHB) dan kemudian menjadi PT (persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (PT ASKES) hingga sekarang
- Kepesertaan program bersifat wajib bagi pegawai negeri, penerima pensiun (baik sipil / ABRI) dengan iuran 2% x gaji
- Pelayanan kesehatan peserta disediakan di semua Puskesmas dan RS Pemerintah
- Dalam perkembangan PT ASKES, dewasa ini juga menerima masyarakat umum sebagai peserta sukarela (PP 69, 1992). Pelayanan oleh dokter keluarga atau pelayanan kesehatan swasta

Pemeliharaan kesehatan tenaga kerja dan keluarganya:
- Sejak terbit UU No.3, 1992 tentang Jamsostek, Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Tenaga Kerja dan keluarganya, wajib dilaksanakan setiap perusahaan yang mempekerjakan minimal 50 orang karyawan atau mengeluarkan minimal Rp1.000.000/bulan untuk gaji para tenaga kerjanya
- Jaminan pada 3 program jamsostek : jaminan kecelakaan, jaminan hari tua, jaminan kematian
- Iuran 3% x gaji sebulan (pekerja bujangan) dan 6% x gaji (sudah berkeluarga). Seluruh iuran ditanggung perusahaan
Pemeliharaan kesehatan swasta:
- Beberapa perusahaan swasata menyelenggarakan berdasarkan JPKM untuk golongan tertentu terutama yang berpenghasilan menengah keatas
- Menggunakan fasilitas swasta dan kepesertaannya relatif masih sedikit
- Contoh : JPK Carolus dan Tugu mandiri

Pemeliharaan kesehatan dari, oleh dan untukmasyarakat atau dana sehat:
- Dana sehat adalah suatu upaya pemeliharaan kesehatan dari, oleh dan untuk masyarakat umum
- Pengelolaannya pada umumnya dilakukan secara sukarela oleh pengurus yang ditunjuk masyarakat setempat
- Pesertanya biasanya penduduk berpenghasilan rendah di pedesaan dan diperkotaan
- Iuran relatif kecil dan paket pelayanan kesehatan masih terbatas

No comments:

Post a Comment