Pemerintah segera membangun rumah murah buat PNS golongan I-III. Untuk
pengadaan itu Kementerian Perumahan Rakyat bekerjasama dengan 49 kabupaten,
Bapertarum PNS dan Kementerian Pertahanan.
Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I
hingga III di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, yang
belum punya rumah segera mendapatkan jatah rumah murah. Melalui Dinas Pekerjaan
Umum, Pemkot Malang akan membangun 437 unit tipe 36/99 untuk para PNS di
kawasan Bandulan, Kecamatan Sukun. Sebelumnya perumahan murah untuk PNS telah
dibangun di kawasan Lesanpuro (Kecamatan Kedungkandang) dan Tlogomas (Kecamatan
Lowokwaru).
"Harga yang dipatok untuk satu unit diperkirakan ada kenaikan dibandingkan harga rumah pada pembangunan tahap sebelumnya. Sebelumnya harga per unitnya dipatok Rp55 juta, mungkin saat ini sudah mencapai Rp70 juta," jelas Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkot Malang Ade Herawanto di Malang belum lama ini.
Ade Herawanto menambahkan, untuk
merealisasikan rencana itu Pemkot Malang menjalin kerja sama dengan Badan
Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapetarum) PNS. Bapertarum akan memberikan bantuan
uang muka masing-masing sebesar Rp15 juta tiap PNS yang permohonannya
dikabulkan. Untuk menyiasati keterbatasan dana dari Bapertarum, PNS juga bisa
mengajukan kredit ke perbankan.
Kepala Dinas Perumahan Kota Malang Wahyu
Setianto mengatakan, pihaknya akan memberikan prioritas kepada PNS yang belum
memiliki rumah pribadi. "Belum semua PNS di lingkungan Pemkot Malang
memiliki rumah, yang belum punya rumah inilah yang menjadi prioritas
kami," tandasnya.
Dia meminta PNS yang belum memiliki rumah
dan berminat untuk mendapatkannya agar segera mengajukan permohonan ke Satuan Kerja
Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing untuk diajukan ke Dinas Perumahan untuk
diverifikasi. "Verifikasi ini untuk menentukan layak-tidaknya seorang PNS
mendapatkan rumah murah tersebut. Tahun-tahun
sebelumnya juga dilakukan proses dan mekanisme seperti ini," ujarnya.
Kebijakan yang dilakukan oleh Pemkot Malang
itu sejalan dengan kebijakan Kementerian Perumahan
Rakyat (Kemenpera) yang akan memenuhi kebutuhan
perumahan PNS dengan rumah murah seharga Rp25 juta dengan tipe 36 mulai tahun 2012 ini. "Rumah tipe 36 seharga
Rp25 juta tersebut sudah sangat ideal bagi PNS," ujar Menpera Djan Fardiz seusai
membuka Rapar Konsultasi Regional (Rakonreg) Kementerian Perumahan Rakyat, di
Solo, Jawa Tengah, akhir Februari 2012 lalu.
Untuk saat ini, Kemenpera sudah bekerja
sama dengan 49 kabupaten atau kota di Indonesia untuk membangun rumah bagi PNS.
"Bulan ini sudah mulai kerja di Maluku Utara 1.000 rumah, bulan ini juga ada
2 sampai 3 kabupaten kota bisa segera bangun," ujar Djan Faridz yang juga
Ketua Harian Bapertarum PNS ini.
Selain itu Kemenpera sudah menanda-tangani
kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan. Kerjasama ini
meliputi penyediaan rumah umum untuk prajurit, PNS, purnawirawan atau
warakawuri, janda atau duda PNS di lingkungan Kemenhan dan Tentara Nasional
Indonesia (TNI).
Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro
menyatakan, kebutuhan perumahan bagi para prajurit, PNS, purnawirawan atau
warakawuri, janda atau duda PNS di lingkungan Kemenhan dan TNI masih cukup
besar. Perbandingan antara anggota TNI dan sipil di Indonesia adalah 1:8 atau
jumlahnya mencapai angka 460 ribu orang prajurit yang tersebar di seluruh
Indonesia. “Salah satu tantangan yang harus diselesaikan bagi kami saat ini
adalah bagaimana dapat meningkatkan kesejahteraan prajurit dengan menyediakan
rumah yang layak serta sertifikasi tanah milik TNI. Jika rumah umum yang
dibangun dapat terwujud, tentunya rumah negara yang ada dapat digunakan untuk
para prajurit yang masih aktif bertugas,” papar Purnomo.
==========================
Bapertarum Siap Bantu Uang Muka
Kepala Pelaksana Sekretaris Tetap Bapertarum-PNS,
Mohammad Yasin Kara, mengungkapkan, tahun 2012 ini, Bapertarum menargetkan
pemberian bantuan kepada 25.000 PNS pada Program Tambahan Bantuan Uang Muka dan
Bantuan Sebagian Biaya Membangun sekitar Rp15 juta per pemohon. Untuk itu
Bapertarum terus mensosialisasikan program ini.
“Sosialisasi itu sangat penting agar
seluruh pemangku kepentingan, khususnya PNS yang belum memiliki rumah, mengetahui
informasi tersebut dan sekaligus tahu dan memahami bahwa bantuan Rp15 juta itu
harus dibayar PNS,” kata Yasin Kara.
Pembayaran dilakukan mencicil dengan tingkat
suku bunga 6 persen per tahun dengan jangka waktu pengembalian sesuai tenor
kredit kepemikkan rumah (KPR) dan Kredit Membangun Rumah (KMR).
Yasin Kara menegaskan, layanan itu diatur
dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Tambahan Bantuan Uang Muka dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi PNS.
PNS yang mengajukan tambahan bantuan uang
muka dan bantuan sebagian biaya membangun harus memenuhi persyaratan, antara
lain membayar iuran Taperum-PNS, PNS golongan I, II, III dengan masa kerja
paling singkat lima tahun dan belum memiliki rumah.
No comments:
Post a Comment