Tuesday, January 15, 2013

Kemenpera Bangun Rumah Murah PNS


Pemerintah segera membangun rumah murah buat PNS golongan I-III. Untuk pengadaan itu Kementerian Perumahan Rakyat bekerjasama dengan 49 kabupaten, Bapertarum PNS dan Kementerian Pertahanan.  

Pegawai Negeri Sipil (PNS) golongan I hingga III di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, Jawa Timur, yang belum punya rumah segera mendapatkan jatah rumah murah. Melalui Dinas Pekerjaan Umum, Pemkot Malang akan membangun 437 unit tipe 36/99 untuk para PNS di kawasan Bandulan, Kecamatan Sukun. Sebelumnya perumahan murah untuk PNS telah dibangun di kawasan Lesanpuro (Kecamatan Kedungkandang) dan Tlogomas (Kecamatan Lowokwaru).

"Harga yang dipatok untuk satu unit diperkirakan ada kenaikan dibandingkan harga rumah pada pembangunan tahap sebelumnya. Sebelumnya harga per unitnya dipatok Rp55 juta, mungkin saat ini sudah mencapai Rp70 juta," jelas Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemkot Malang Ade Herawanto di Malang belum lama ini.

Ade Herawanto menambahkan, untuk merealisasikan rencana itu Pemkot Malang menjalin kerja sama dengan Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapetarum) PNS. Bapertarum akan memberikan bantuan uang muka masing-masing sebesar Rp15 juta tiap PNS yang permohonannya dikabulkan. Untuk menyiasati keterbatasan dana dari Bapertarum, PNS juga bisa mengajukan kredit ke perbankan.
Kepala Dinas Perumahan Kota Malang Wahyu Setianto mengatakan, pihaknya akan memberikan prioritas kepada PNS yang belum memiliki rumah pribadi. "Belum semua PNS di lingkungan Pemkot Malang memiliki rumah, yang belum punya rumah inilah yang menjadi prioritas kami," tandasnya.

Dia meminta PNS yang belum memiliki rumah dan berminat untuk mendapatkannya agar segera mengajukan permohonan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing untuk diajukan ke Dinas Perumahan untuk diverifikasi. "Verifikasi ini untuk menentukan layak-tidaknya seorang PNS mendapatkan rumah murah tersebut. Tahun-tahun sebelumnya juga dilakukan proses dan mekanisme seperti ini," ujarnya.

Kebijakan yang dilakukan oleh Pemkot Malang itu sejalan dengan kebijakan Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) yang akan memenuhi kebutuhan perumahan PNS dengan rumah murah seharga Rp25 juta dengan tipe 36 mulai tahun 2012 ini. "Rumah tipe 36 seharga Rp25 juta tersebut sudah sangat ideal bagi PNS," ujar Menpera Djan Fardiz seusai membuka Rapar Konsultasi Regional (Rakonreg) Kementerian Perumahan Rakyat, di Solo, Jawa Tengah, akhir Februari 2012 lalu.

Untuk saat ini, Kemenpera sudah bekerja sama dengan 49 kabupaten atau kota di Indonesia untuk membangun rumah bagi PNS. "Bulan ini sudah mulai kerja di Maluku Utara 1.000 rumah, bulan ini juga ada 2 sampai 3 kabupaten kota bisa segera bangun," ujar Djan Faridz yang juga Ketua Harian Bapertarum PNS ini.

Selain itu Kemenpera sudah menanda-tangani kerjasama dengan Direktorat Jenderal Kekuatan Pertahanan Kemenhan. Kerjasama ini meliputi penyediaan rumah umum untuk prajurit, PNS, purnawirawan atau warakawuri, janda atau duda PNS di lingkungan Kemenhan dan Tentara Nasional Indonesia (TNI).   

Menteri Pertahanan (Menhan) Purnomo Yusgiantoro menyatakan, kebutuhan perumahan bagi para prajurit, PNS, purnawirawan atau warakawuri, janda atau duda PNS di lingkungan Kemenhan dan TNI masih cukup besar. Perbandingan antara anggota TNI dan sipil di Indonesia adalah 1:8 atau jumlahnya mencapai angka 460 ribu orang prajurit yang tersebar di seluruh Indonesia. “Salah satu tantangan yang harus diselesaikan bagi kami saat ini adalah bagaimana dapat meningkatkan kesejahteraan prajurit dengan menyediakan rumah yang layak serta sertifikasi tanah milik TNI. Jika rumah umum yang dibangun dapat terwujud, tentunya rumah negara yang ada dapat digunakan untuk para prajurit yang masih aktif bertugas,” papar Purnomo.  

==========================

Bapertarum Siap Bantu Uang Muka

Kepala Pelaksana Sekretaris Tetap Bapertarum-PNS, Mohammad Yasin Kara, mengungkapkan, tahun 2012 ini, Bapertarum menargetkan pemberian bantuan kepada 25.000 PNS pada Program Tambahan Bantuan Uang Muka dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun sekitar Rp15 juta per pemohon. Untuk itu Bapertarum terus mensosialisasikan program ini.

“Sosialisasi itu sangat penting agar seluruh pemangku kepentingan, khususnya PNS yang belum memiliki rumah, mengetahui informasi tersebut dan sekaligus tahu dan memahami bahwa bantuan Rp15 juta itu harus dibayar PNS,” kata Yasin Kara.

Pembayaran dilakukan mencicil dengan tingkat suku bunga 6 persen per tahun dengan jangka waktu pengembalian sesuai tenor kredit kepemikkan rumah (KPR) dan Kredit Membangun Rumah (KMR).

Yasin Kara menegaskan, layanan itu diatur dengan Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2011 tentang Tambahan Bantuan Uang Muka dan Bantuan Sebagian Biaya Membangun Bagi PNS.

PNS yang mengajukan tambahan bantuan uang muka dan bantuan sebagian biaya membangun harus memenuhi persyaratan, antara lain membayar iuran Taperum-PNS, PNS golongan I, II, III dengan masa kerja paling singkat lima tahun dan belum memiliki rumah. 

No comments:

Post a Comment