Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bandung Barat (KBB)
menegaskan agar para bidan yang telah melakukan MoU untuk pelayanan Jaminan
Persalinan (Jampersal) wajib menyetorkan jasanya sekitar 25 persen dari Rp500
ribu, yang mereka terima.
Ketentuan tersebut hanya berlaku bagi bidan yang sedang bertugas
di Puskesmas, Polindes, Poned sebagai institusi pemerintah.
“Bidan yang membantu
persalinan ibu yang menggunakan Jampersal, di institusi pemerintah memang wajib
menyetorkan 25 persen dari jasa yang mereka terima. Itu berlaku bagi semua
bidan se-Indonesia sesuai dengan juknis (petunjuk teknis, red) Kementerian
Kesehatan. Jadi bukan dipotong,” kata Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinkes
KBB dr.Nur Listiyaningsih, MKes, di ruang Sekretaris Dinkes KBB, Senin (11/2/2013)
di Batujajar.
Ia mengatakan, setoran tersebut disampaikan ke kas daerah
setelah mereka menerimanya. Namun bagi bidan yang melakukan prakteknya sendiri,
ketentuan itu tidak berlaku sehingga mereka akan menerima utuh jasa pelayanan
Jampersal sebesar Rp500 ribu.
Nur, membantah jika hal itu belum tersosialisasikan pada
bidan-bidan tersebut. Karena hampir di setiap pertemuan, Dinkes KBB
menyampaikan itu.
Untuk tahun 2013, ia menyampaikan, Dinkes KBB telah melakukan
MoU dengan 419 bidan. Namun hingga kini, anggaran Jampersal tahun sekarang
belum turun sehingga jasa pelayanan buat para
bidan tersebut belum dibayarkan.
Kemungkinan anggaran Jampersal yang bersumber dari APBN tersebut
akan cair sekitar Maret atau April. “MoU dengan para bidan itu, kita lakukan
pada bulan Januari 2013,” tandasnya.
Sementara Sekretaris Dinkes KBB drg.Hermawan mengatakan,
anggaran Jamkesmas termasuk di dalamnya Jampersal KBB tahun 2012 mencapai
Rp9,466 milyar lebih. Untuk Jampersal sendiri keseluruhannya mencapai Rp5,68
milyar.
Namun yang terpakai hanya Rp4,960 milyar lebih. Anggaran
Jampersal tersebut dipergunakan untuk pemeriksaan kehamilan sebanyak 12.965
kasus dengan persalinan 8.640 orang, pemeriksaan pascakelahiran 13.897 orang,
perawatan bayi 13.897 orang, pemasangan alat kontrasepsi 6.800 kasus.
“Tapi yang tahun sekarang, belum ada pencairan. Kita belum tahu
berapa anggaran yang akan dicairkan untuk KBB untuk Jampersal ini,” katanya.
Sebelumnya, sejumlah bidan yang menangani Jampersal di KBB
mengungkapkan bakal ada pemotongan jasa pelayanan Jampersal tersebut sebesar
Rp125 ribu dari Rp500 ribu yang akan mereka terima atau setara 25 persennya.
Padahal para bidan tersebut mendapat informasi bahwa untuk jasa
pertolongan Jampersal di daerah lainnya utuh, yakni Rp500 ribu.
No comments:
Post a Comment