Stop curi kesempatan dalam proses
transformasi BPJS..!!!
Stop pencurian dana peserta di PT Askes dan PT Jamsostek...!!!
Hentikan rencana penghibahan anak perusahaan
PT Askes dan PT Jamsostek kepada Pemerintah untuk menjadi BUMN!!!
Perjuangan
penyelenggaraan jaminan sosial memasuki babak baru. UU No.24/2011 tentang
BPJS telah menegaskan lahirnya dua Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)
yang berbentuk Badan Hukum Publik, yaitu BPJS Kesehatan, melayani dan
menyelenggarakan jaminan kesehatan bagi seluruh rakyat, mulai berjalan paling lambat
1 Januari 2014; dan BPJS Ketenagakerjaan, melayani jaminan kecelakaan kerja,
jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun, bagi seluruh rakyat,
mulai berjalan selambat-lambatnya 1 Juli 2015.
BPJS
Kesehatan merupakan hasil transformasi dari PT Askes dan BPJS Ketenagakerjaan
adalah hasil transformasi dari PT Jamsostek. Sesuai dengan UU BPJS,
transformasi di sini bersifat menyeluruh yang terdiri dari peralihan
kelembagaan, program, kepesertaan, termasuk aset dan kekayaan, yang sebelumnya
milik dan tanggung jawab PT Askes akan menjadi milik dan tanggung jawab BPJS
Kesehatan. Demikian pula dengan milik dan tanggung jawab PT Jamsostek menjadi
milik dan tanggung jawab BPJS Ketenagakerjaan. Transformasi ini dibutuhkan agar
cita-cita UUD 1945 untuk terpenuhinya hak jaminan sosial bagi seluruh penduduk
Indonesia dapat mulai terlaksana dan bukan hanya ada di kertas belaka.
Namun
rupanya masih saja ada beberapa kalangan serakah dan pencari rente yang ingin
mencuri kesempatan dalam proses transisi ini, sebagaimana tampak dari
pemberitaan media tentang adanya upaya pemberian suntikan dana sebesar Rp1 triliun
pada anak perusahaan PT Askes dan PT Jamsostek, yang dananya berasal dari PT
Askes dan PT Jamsostek, untuk kemudian anak perusahaan tersebut ‘dihibahkan’
kepada Pemerintah guna dijadikan BUMN.
Menurut
informasi yang diterima Komita Aksi Jaminan Sosial (KAJS), pada
Desember 2011 sudah disetorkan dana sebesar Rp700 miliar dari PT Askes
kepada PT InHealth, anak perusahaan PT Askes, sehingga masih kurang Rp300 miliar.
Kekurangan dana sebesar Rp300 miliar tersebut rencananya akan disuntikkan pada
bulan Juni 2012, dan sumber dananya diambil dari koperasi pekerja PT Askes,
dengan cara antara lain memaksa para pekerja PT Askes untuk dipotong upahnya
(melalui Surat Edaran Direktur PT Askes No.033 tahun 2012 – di mana General
Manager di PT Askes dipotong Rp25 juta, Senior Manager sebesar Rp15 juta, hingga
pekerja pelaksana sebesar Rp1 juta).
Tindakan
ini merupakan pencurian hak peserta yang amat melukai hati rakyat, khususnya
kalangan buruh yang selama ini paling bersemangat untuk berjuang menggolkan
disahkannya UU BPJS, di tengah ketidakpedulian dan keengganan Pemerintah dan
sebagian kalangan di DPR untuk sungguh-sungguh melaksanakan perintah UU Nomor
40 Tahun 2004 tentang SJSN dan UUD 1945 terkait hak jaminan sosial seluruh
rakyat. Tindakan ini juga jelas-jelas melanggar hukum, khususnya pasal 60 ayat
(3a) UU BPJS yang berbunyi: “PT Askes (Persero) dinyatakan bubar tanpa
likuidasi dan semua aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum PT
Askes (Persero) menjadi aset dan liabilitas serta hak dan kewajiban hukum
BPJS Kesehatan.”
Meski
baik PT Askes maupun PT Jamsostek sudah tidak lagi diwajibkan memberikan
deviden kepada Pemerintah, dalam praktiknya, PT Askes dan PT Jamsostek tetap
dipaksa untuk “mempertahankan surplus” yang harus langsung dibayar oleh peserta
dan petugas lapangan PT Askes maupun PT Jamsostek sendiri (dokter, rumah sakit,
dan sebagainya) akibat berkurangnya kualitas pelayanan dan kinerja pelayanan
asuransi sosial tersebut.
Adalah
sungguh menghina perasaan keadilan ketika “surplus” tersebut ditanamkan pada
anak perusahaan untuk kemudian “dihibahkan” kepada Pemerintah (Kementerian
BUMN) begitu saja.
Kalau
memang Pemerintah mau membuat BUMN baru boleh saja, tetapi langkah itu tidak
boleh dilakukan dengan memanfaatkan situasi transisi dan menggunakan secara
melawan hukum dana peserta yang sudah ada di PT Askes dan PT Jamsostek. Bila
memang anak perusahaan tersebut mau dijadikan BUMN, Kementerian BUMN bisa
membelinya dengan menggunakan sumber dana lain. Dana pembelian tersebut akan
menjadi tambahan dana amanat, yang adalah milik peserta, di kedua BPJS
Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan
disahkannya UU BPJS bukan berarti tugas sudah selesai. Kita justru memasuki
tantangan dan babak baru. Untuk itu begitu diloloskannya UU BPJS pada 28
Oktober 2011, KAJS sudah menyatakan segera membentuk “BPJS Watch”. BPJS Watch
adalah anak kandung KAJS, yang dibentuk khusus untuk membangun komitmen bersama
sebanyak mungkin unsur masyarakat terhadap perjuangan pemenuhan jaminan sosial
bagi seluruh rakyat guna mengawal proses transformasi PT Askes dan PT Jamsostek
menuju BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Melalui BPJS Watch, KAJS berjanji
akan terus bekerja mengawal agar cita-cita terwujudnya hak jaminan sosial yang
sudah dikukuhkan undang-undang ini tidak menjadi sekadar macan kertas.
Beberapa
lembaga swadaya masyarakat hadir dan menyatakan dukungan penuh kepada BPJS
Watch, seperti ICW (Indonesia Corruption
Watch), FITRA (Forum Informasi untuk Transparansi Anggaran), TURC (Trade Union Rights Centre), Perkumpulan
Prakarsa, IJSI (Institut Jaminan Sosial Indonesia), dan beberapa lembaga lain.
Komitmen bersama ini dimaksudkan untuk menuntaskan misi reformasi jaminan
sosial dengan cara memuluskan proses tranformasi PT Askes dan PT Jamsostek
menjadi BPJS agar tepat waktu dan dapat efektif berjalan sesuai dengan amanat
UU BPJS.
Untuk
membangun komitmen itu, BPJS Watch menyatakan sikap: pertama, Mendesak agar pihak-pihak yang berencana melakukan
transformasi anak perusahaan PT Askes dan PT Jamsostek tanpa pembelian
untuk segera menghentikan niatnya, sebelum langkah itu memicu kemarahan rakyat
dan buruh yang akan secara langsung dirugikan olehnya.
Kedua, Menyerukan agar
seluruh pihak menjaga dan mengawal proses transformasi ini dan mencegah
tindakan-tindakan mencuri kesempatan demi kepentingan dan keuntungannya
pribadi.
Ketiga, Menginstruksikan kepada seluruh unsur pendukung KAJS untuk segera menyiapkan diri untuk kembali berjuang dan bila dibutuhkan segera turun ke jalan, guna mencegah dan melawan segala upaya menghambat proses transformasi PT Askes dan PT Jamsostek menjadi BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
(www.jamsosindonesia.com, Maret 2012)
No comments:
Post a Comment