Sunday, February 10, 2013

Mayoritas Buruh Tak Dapat Jaminan Sosial


Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Makassar menyatakan bahwa mayoritas buruh di Makasar tak mendapat jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).

Data Disnakertras Makassar menyebutkan, dari sekitar 6.000 perusahaan yang beroperasi di Makassar menyerap sekitar 38.000 tenaga kerja.Namun dari total tenaga kerja tersebut, sekitar 70% tidak tidak masuk dalam kepesertaan Jamsostek. Menyikapi kondisi itu, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar akan menggelar rapat evaluasi dengan jajaran Disnakertrans Makassar. “Kami prihatin dengan informasi ini. Ada sekian banyak buruh kita yang tidak jelas jaminan sosialnya,” kata Ketua Komisi D DPRD Makassar Suwarno Sudirman di Makassar, kemarin.

Dalam waktu dekat,kata Suwarno, pihaknya akan meminta data ini dan melakukan rapat khusus serta evaluasi bersama dengan Disnakertrans Makassar. Menurut dia, dengan tidak adanya Jamsostek ini, maka tidak ada perlindungan bagi buruh yang akan berdampak bagi pekerja yang bersangkutan. Baik terhadap jaminan kesehatan, jaminan hari tua,atau bahkan asuransi kematian jika terjadi kecelakaan kerja.

Untuk itu,dia berharap Disnakertrans Makassar bekerja lebih giat lagi untuk menyosialisasikan hak jaminan sosial bagi pekerja. Sebab hal ini telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Saat ini,Disnakertrans hanya memiliki 10 pegawai untuk mengawasi 6.000 perusahaan. Padahal, idealnya Disnakertrans Makassar harusnya memiliki 40-60 pegawai untuk mengawasi perusahaan sebanyak itu.

“Kami maklumi jumlah ini. Makanya dalam rapat nanti, kita akan lihat support seperti apa yang akan diberikan oleh Dewan. Lagi pula di 2013 ini ada anggaran untuk program pelatihan di bidang tenaga kerja. Sehingga outputnya mampu menambah jumlah personel Disnakertrans yang sudah ada selama ini,”katanya. Kepala Cabang PT Jamsostek Makassar Edy Sahrial mengemukakan, sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 20 Tahun 2012, karyawan dapat memaksa perusahaan tempatnya bekerja untuk mengikuti program Jamsostek.

Menuru dia, ada salah satu pasal dalam Permenakertrans itu yang merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/ PUU-IX/2011.Tenaga kerja dapat mendaftarkan dirinya secara langsung kepada Jamsostek apabila perusahaan lalai atau tidak mendaftarkan tenaga kerjanya sebagai peserta program Jamsostek.

Caranya, tenaga kerja yang bersangkutan melaporkan secara tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan daerahnya masing-masing,dengan tembusan ke Jamsostek.”Jadi karyawan dapat menuntut pihak perusahaan untuk mengikuti program Jamsostek,”jelasnya. (SEPUTAR INDONESIA)

No comments:

Post a Comment