Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Makassar menyatakan bahwa mayoritas buruh di Makasar tak mendapat jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek).
Data Disnakertras Makassar menyebutkan, dari sekitar 6.000
perusahaan yang beroperasi di Makassar menyerap sekitar 38.000 tenaga
kerja.Namun dari total tenaga kerja tersebut, sekitar 70% tidak tidak masuk
dalam kepesertaan Jamsostek. Menyikapi kondisi itu, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Makassar akan menggelar rapat evaluasi dengan jajaran
Disnakertrans Makassar. “Kami prihatin dengan informasi ini. Ada sekian banyak
buruh kita yang tidak jelas jaminan sosialnya,” kata Ketua Komisi D DPRD
Makassar Suwarno Sudirman di Makassar, kemarin.
Dalam waktu dekat,kata Suwarno, pihaknya akan meminta data ini
dan melakukan rapat khusus serta evaluasi bersama dengan Disnakertrans
Makassar. Menurut dia, dengan tidak adanya Jamsostek ini, maka tidak ada
perlindungan bagi buruh yang akan berdampak bagi pekerja yang bersangkutan.
Baik terhadap jaminan kesehatan, jaminan hari tua,atau bahkan asuransi kematian
jika terjadi kecelakaan kerja.
Untuk itu,dia berharap Disnakertrans Makassar bekerja lebih giat
lagi untuk menyosialisasikan hak jaminan sosial bagi pekerja. Sebab hal ini
telah diatur dalam Undang-Undang (UU) No 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial
Tenaga Kerja (Jamsostek). Saat ini,Disnakertrans hanya memiliki 10 pegawai
untuk mengawasi 6.000 perusahaan. Padahal, idealnya Disnakertrans Makassar
harusnya memiliki 40-60 pegawai untuk mengawasi perusahaan sebanyak itu.
“Kami maklumi jumlah ini. Makanya dalam rapat nanti, kita akan
lihat support seperti apa yang akan diberikan oleh Dewan. Lagi pula di 2013 ini
ada anggaran untuk program pelatihan di bidang tenaga kerja. Sehingga outputnya
mampu menambah jumlah personel Disnakertrans yang sudah ada selama ini,”katanya.
Kepala Cabang PT Jamsostek Makassar Edy Sahrial mengemukakan, sesuai Peraturan
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Permenakertrans) Nomor 20 Tahun 2012,
karyawan dapat memaksa perusahaan tempatnya bekerja untuk mengikuti program
Jamsostek.
Menuru dia, ada salah satu pasal dalam Permenakertrans itu yang
merupakan pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/
PUU-IX/2011.Tenaga kerja dapat mendaftarkan dirinya secara langsung kepada
Jamsostek apabila perusahaan lalai atau tidak mendaftarkan tenaga kerjanya
sebagai peserta program Jamsostek.
Caranya, tenaga kerja yang bersangkutan melaporkan secara
tertulis kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan
daerahnya masing-masing,dengan tembusan ke Jamsostek.”Jadi karyawan dapat
menuntut pihak perusahaan untuk mengikuti program Jamsostek,”jelasnya. (SEPUTAR
INDONESIA)
No comments:
Post a Comment