Oleh Drs. Iwan Rudi Setiawan
Guru SMA
PGRI Cililin Kabupaten Bandung Barat
Selama ini pemerintah masih melirik dengan sebelah mata terhadap
kesejahteraan guru swasta, padahal fungsi dan tanggungjawabnya sama dengan guru
PNS.
Pengorbanan guru swasta atau honorer terbilang sangat besar,
karena tanpa kehadiran mereka maka dunia pendidikan kita akan jauh tertinggal
oleh negara-negara lain. Guru swasta kedudukannya dalam sisdiknas sama dengan
guru PNS sebagai ujung tombak pendidikan, maka selayaknya guru swasta boleh disebut
sebagai pahlawan pendidikan.Mereka pada umumnya telah menunjukkan kinerja yang
baik sesuai dengan harapan apa yang diinginkan oleh pemerintah. Banyak Guru
swasta yang mengjar di sekolah Negeri berperan sebagai “Pengganjal” kekurangan
guru di sekolah negeri, sehingga sekolah negeri tersebut dapat tetap
berlangsung dengan adanya bantuan Guru swasta/ honorer.
Sungguh sangat naïf sekali apabila guru swasta ini kurang
diperhatikan oleh pemerintah, tidak sedikit yang menjadi guru swasta dengan
potensi dan kemampuan yang tinggi terpaksa keluar dari dunia pendidikan,
dikarenakan kesejahteraannya tidak menjamin. Bahkan tidak sedikit yang
berprofesi guru swasta melakukan pekerjaan sambilan setelah melakukan tugasnya
dengan menjadi tukang ojeg, atau pekerjaan lainnya yang kurang layak di lakukan
oleh seorang guru., Demi untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.
Pemerintah harus sungguh-sungguh memperhatikan guru swasta,
sebab jika tidak memperhatikan ,maka berakibat terhadap semangat kerja, sikap
dan loyalitas akan menurun, absensi dan turn over meningkat. Sebagaimana
dinyatakan oleh Hasibuan (2005:197) Maintenance adalah usaha mempertahankan dan
atau meningkatkan kondisi fisik, mental dan sikap karyawan, agar mereka tetap
loyal dan bekerja produktif untuk menunjang tercapainya tujuan perusahaan.
Pemberian kesejahteraan adalah langkah yang paling tepat di
dalam upaya Memelihara atau merawat Guru Swasta melalui Jaminan kesehatan dan
Tunjangan Hari Tua (Pensiun). Jaminan kesehatan suatu hal yang sangat penting
untuk menunjang aktivitas kerjanya sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi
sekolah atau dirinya.Dengan kondisi badan yang sehat maka produktivitas dapat
meningkat. Tunjangan Hari Tua yang termasuk Jaminan social yang diatur oleh PP
No 40 Tahun 2004 menyebutkan Jaminan social adalah salah satu bentuk
perlindungan social untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan
dasar hidupnya yang layak.
Sementara PNS memperoleh ASKES dan masyarakat miskin mendapatkan
JAMKESMAS mengapa Guru swata tidak mendapatkannya. Dengan pemberian kesejahteraan
tersebut maka Guru Swasta akan merasakan ketenangan dalam menjalankan
aktivitasnya, serta kondisi keluarganya jadi terjamin.
Bila PNS telah terjamin hari tuanya, melalui TASPEN bagaimana
dengan Guru swasta? siapa yang dapat menjamin hari tuanya? sekolah manakah yang
mau memberikan tugas mengajar kepada orang yang sudah tua renta? Jaminan inilah
yang selalu diresahkan oleh para Guru swasta, sehingga berakibat mendesak
kepada pemerintah untuk diangkat menjadi PNS.
Dalam pemberian tunjanganpun yang dikeluarkan oleh Pemerintah
Guru swasta tetap terpinggirkan Bila Guru PNS mendapatkan Tunjangan Tambahan
Penghasilan (TPP) dan Tunjangan Daerah (Tunda). Guru swasta hanya menggigit
jari. Anehnya , mengapa Guru swasta selalu dibelakangkan dalam pemberian tunjangan
seperti tunjangan professional atau sertifikasi.
Ketimpangan yang sering terjadi ini sering menyulut guru swasta
untuk melakukan demonstrasi, yang tentunya dengan kegiatan ini akan sedikit
mengganggu terhadap kegiatan lain baik itu kegiatan di pemerintahan maupun di
sekolah, walaupun secara umum tidak mengganggu Kegiatan Belajar Mengajar, namun
tetap bagi guru yang mengajar dan tidak turut demonstrasi perhatiannya jadi
tidak focus.
Wakil Kementrian Pendidikan Nasional Fasli Jalal telah
menghembuskan Angin segar dalam, Okezone.com Kampus (27/5) menyatakan”
pemerintah akan memberikan jaminan kesehatan dan hari tua bagi guru swasta”.
Semoga pernyataan ini tidak hanya sekedar wacana yang bertujuan untuk menina
bobokan Guru swasta.
No comments:
Post a Comment