Sunday, April 28, 2013

Atasi Masalah Hukum, Jamsostek Kerja Sama dengan Kejagung



Untuk mencegah dan mengatasi permasalahan hukum yang dihadapi PT Jamsostek (Persero) bekerjasama dengan Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Kerja sama ini tertuang dalam MoU yang ditandatangi oleh Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), Elvyn G Masassya, dan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Burhanuddin, di Jakarta, Senin (22/4/2013).

Turut hadir dalam acara ini adalah Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans), Mudji Handaya.

Elvyn dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya MoU ini Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dapat membantu PT Jamsostek (Persero) dalam menangani permasalahan hukum bidang perdata dan tata usaha negera sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Tujuan dari penandatanganan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara. Selain itu, MoU ini memungkinkan PT Jamsostek (Persero) untuk meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personilnya melalui pendidikan dan pelatihan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.

Perlu diketahui, PT Jamsostek mulai tahun 2012 telah melakukan langkah besar untuk melaksanakan tahapan transformasi menuju BPJS Ketenagakerjaan ini. Tahapan transformasi yang dilakukan dengan membangun landasan pertumbuhan yang berkelanjutan atau disebut dengan tahapan "rekonsolidasi" yakni mengawal regulasi, melakukan review operasional dan sosialisasi secara masif.

Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, PT Jamsostek telah melakukan berbagai hal, antara lain : mengawal regulasi terkait produk hukum turunan UU SJSN dan UU BPJS, melakukan penyesuaian pada aspek keuangan, data kepesertaan, pemasaran, kolaborasi, inovasi produk layanan, membuka jaringan pelayanan dan aksesibilitas dan pengembangan teknologi informasi serta restrukrisasi organisasi.

Tanggal 14 Januari 2013, PT Jamsostek telah menyampaikan 13 legal draft berupa draf Peraturan Pemerintah (PP) dan draf Keputusan Presiden ke pemerintah dan para pemangku kepentingan antara lain : Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dewan Jaminan Sosial, Otoritas Jasa Keuangan dan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan maupun pihak lainnya yang akan bersentuhan dengan regulasi dan implementasi BPJS Ketenagakerjaan.

Selain itu, kata Elvyn, implementasi UU 40 / 2004 tentang SJSN memerlukan kelengkapan peraturan pelaksanaan yang mengatur secara rinci substansi program, kelembagaan, mekanisme penyelenggaraan. UU 24 / 2011 tentang BPJS adalah kelanjutan dari UU 40 / 2004 tentang SJSN dan disusun berdasarkan konsep jaminan sosial yang sahih dan integral agar menjadi payung hukum dalam penyenggaraan jaminan sosial di Indonesia.

Sedangkan Burhanuddin dalam sambutannya mengatakan, pihaknya terima kasih atas kepercayaan PT Jamsostek untuk bekerjasama dengan Kejagung dalam hal ini Jamdatun.

Ia berjanji, Jamdatun pasti siap melaksanakan MoU yang telah ditandatangani bersama. "Kami ini adalah Jaksa Pengacara Negara, maka kami siap menjaga semua rahasia PT Jamsostek dalam masalah hukum," kata dia.

No comments:

Post a Comment