Untuk mencegah dan mengatasi permasalahan hukum
yang dihadapi PT Jamsostek (Persero) bekerjasama dengan Kejaksaan Agung
(Kejagung).
Kerja sama ini tertuang dalam MoU yang ditandatangi
oleh Direktur Utama PT Jamsostek (Persero), Elvyn G Masassya, dan Jaksa Agung
Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Burhanuddin, di Jakarta,
Senin (22/4/2013).
Turut hadir dalam acara ini adalah Dirjen Pembinaan
dan Pengawasan Ketenagakerjaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi
(Kemnakertrans), Mudji Handaya.
Elvyn dalam sambutannya mengatakan, dengan adanya
MoU ini Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) dapat
membantu PT Jamsostek (Persero) dalam menangani permasalahan hukum bidang
perdata dan tata usaha negera sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Tujuan dari penandatanganan ini adalah untuk
meningkatkan efektivitas penanganan masalah hukum dalam bidang perdata dan tata
usaha negara. Selain itu, MoU ini memungkinkan PT Jamsostek (Persero) untuk
meningkatkan pengetahuan dan keterampilan personilnya melalui pendidikan dan
pelatihan hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung.
Perlu diketahui, PT Jamsostek mulai tahun 2012
telah melakukan langkah besar untuk melaksanakan tahapan transformasi menuju
BPJS Ketenagakerjaan ini. Tahapan transformasi yang dilakukan dengan membangun
landasan pertumbuhan yang berkelanjutan atau disebut dengan tahapan
"rekonsolidasi" yakni mengawal regulasi, melakukan review operasional
dan sosialisasi secara masif.
Untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan, PT
Jamsostek telah melakukan berbagai hal, antara lain : mengawal regulasi terkait
produk hukum turunan UU SJSN dan UU BPJS, melakukan penyesuaian pada aspek
keuangan, data kepesertaan, pemasaran, kolaborasi, inovasi produk layanan,
membuka jaringan pelayanan dan aksesibilitas dan pengembangan teknologi
informasi serta restrukrisasi organisasi.
Tanggal 14 Januari 2013, PT Jamsostek telah
menyampaikan 13 legal draft berupa draf Peraturan Pemerintah (PP) dan draf
Keputusan Presiden ke pemerintah dan para pemangku kepentingan antara lain :
Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dewan Jaminan Sosial, Otoritas Jasa
Keuangan dan melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian Keuangan maupun
pihak lainnya yang akan bersentuhan dengan regulasi dan implementasi BPJS
Ketenagakerjaan.
Selain itu, kata Elvyn, implementasi UU 40 / 2004
tentang SJSN memerlukan kelengkapan peraturan pelaksanaan yang mengatur secara
rinci substansi program, kelembagaan, mekanisme penyelenggaraan. UU 24 / 2011
tentang BPJS adalah kelanjutan dari UU 40 / 2004 tentang SJSN dan disusun
berdasarkan konsep jaminan sosial yang sahih dan integral agar menjadi payung
hukum dalam penyenggaraan jaminan sosial di Indonesia.
Sedangkan Burhanuddin dalam sambutannya mengatakan,
pihaknya terima kasih atas kepercayaan PT Jamsostek untuk bekerjasama dengan
Kejagung dalam hal ini Jamdatun.
Ia berjanji, Jamdatun pasti siap melaksanakan MoU
yang telah ditandatangani bersama. "Kami ini adalah Jaksa Pengacara
Negara, maka kami siap menjaga semua rahasia PT Jamsostek dalam masalah
hukum," kata dia.
No comments:
Post a Comment