Thursday, April 25, 2013

Pekerja 'Outsourcing' Berhak Dapat Jaminan Sosial



Ilustrasi (Istimewa)
Kami berharap BUMN dapat memberikan contoh bagi yang lain dalam memberikan hak atas jaminan sosial kepada tenaga kerja 'outsourcing

PT Jamsostek Kantor Wilayah V Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengingatkan kepada para BUMN bahwa pekerja "outsourcing" berhak memperoleh jaminan sosial.

"Kami berharap BUMN dapat memberikan contoh bagi yang lain dalam memberikan hak atas jaminan sosial kepada tenaga kerja 'outsourcing'," kata Kepala Pengendalian Operasional Kanwil V Jamsostek Jateng-DIY Sabarudin di Semarang, Rabu. (24/4/13)

Sabarudin mengatakan bahwa hak pekerja untuk mendapatkan jaminan sosial sesuai dengan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2012 tentang syarat-syarat penyerahan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lain.

Pasal 29 ayat tiga Peraturan Menakertrans tersebut dijelaskan bahwa hak pekerja atau buruh di antaranya meliputi hak cuti apabila memenuhi syarat masa kerja, hak jaminan sosial, mendapatkan tunjangan hari raya, dan hak istrirahat paling singkat satu hari dalam satu minggu.

Perusahaan penyedia jasa pekerja atau buruh tersebut yakni berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT), memiliki tanda daftar perusahaan, izin usaha, bukti wajib lapor ketenagakerjaan di perusahaan, izin operasional, kantor dan alamat tetap, serta memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama perusahaan.

Kesempatan terpisah Kepala Kantor Pos Besar Johar Semarang Tedi Permana mengaku bahwa di tempatnya ada sekitar 100 tenaga kerja "outsourcing".

"Sudah menjadi peserta Jamsostek," kata Tedi saat ditanya apakah para pekerja "outsorcing" tersebut sudah menjadi peserta Jamsostek atau belum.(Antara)

No comments:

Post a Comment