Jaminan Pensiun merupakan program yang memberikan
jaminan pendapatan bulanan seumur hidup untuk pekerja yang pensiun atau
berhenti kerja karena cacat, dan untuk
ahli warisnya. Jadi, tentu saja jaminan pensiun sangat dibutuhkan oleh
keluarga. Besarnya manfaat pensiun untuk setiap tahun iuran dapat berupa
persentase dari rata-rata gaji atau nominal tertentu. Dan peserta jaminan
pensiun adalah pekerja yang telah membayar iuran.
Manfaat jaminan pensiun berwujud uang tunai yang
diterima setiap bulan sebagai:
Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun
sampai meninggal dunia
Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat akibat kecelakaan atau akibat penyakit
sampai meninggal dunia
Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris
peserta sampai meninggal dunia atau menikah lagi
Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta
sampai mencapai 23 (dua puluh tiga) tahun, bekerja, atau menikah; atau
Pensiun orang tua, diterima orang tua ahli waris
peserta lajang sampai batas waktu tertentu sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Setiap peserta jaminan pensiun atau ahli warisnya
berhak mendapatkan pembayaran uang pensiun berkala setiap bulan setelah
memenuhi masa iuran minimal 15 (lima belas) tahun, kecuali ditetapkan lain oleh
peraturan perundang-undangan. Apabila peserta meninggal dunia pada masa pembayaran iuran selama 15 (lima belas) tahun tersebut, ahli
warisnya tetap berhak mendapatkan manfaat jaminan pensiun.
Apakah manfaat
jaminan hari tua dikenakan pajak penghasilan?
Ya, Peraturan mengenai pajak penghasilan diatur
dalam PP No. 68 Tahun 2009 tentang Tarif Pajak PPh Pasal 21 Atas Penghasilan
Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan
Hari Tua yang Dibayarkan Sekaligus dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor
16/PMK.03/2010 tentang Tatacara Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 Atas
Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua dan
Jaminan Hari Tua Yang Dibayarkan Sekaligus
Berdasarkan pasal 5 PP No.68/2009 dan pasal 4 ayat
(1) PMK 16/2010, formula tarif PPh Pasal 21 atas Jaminan Hari Tua (uang
Jamsostek, JHT), adalah sebagai berikut :
a.
Penghasilan JHT (bruto) sampai dengan Rp 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) = 0%.
b.
Penghasilan JHT (bruto) lebih dari Rp 50.000.000,- (lima puluh juta
rupiah) = 5%.
No comments:
Post a Comment