Friday, April 26, 2013

Perhitungan Penghasilan Kena Pajak dengan Zakat dan Tanpa Zakat

Menjelang akhir bulan Maret masyarakat disibukkan untuk menyerahkan SPT Pajak kepada Direktorat Jendral Pajak melalui Kantor-kantor Pelayanannya. Ada 2 jenis pajak yaitu Pajak Penghasilan Perorangan dan Pajak Badan.

Sejak kehadiran BAZNAS yang didirikan dengan Keputusan Presiden No 8 Tahun 2001 sebagai tindak lanjut dari UU No 38 Tahun 1999, telah diusulkan agar setiap zakat yang dibayarkan umat Islam dapat menjadi pengurang pajak. Hal ini terjadi juga dinegara-negara lain seperti di Malaysia. Di negara-negara maju seperti di Amerika, Jerman dan lain-lainnya pengurangan berjumlah 10 % hal ini sesuai dengan ketentuan yang ada di kitab suci mayoritas penduduk negara bersangkutan yaitu kitab Injil.
Meskipun belum sesuai dengan usulan namun Pemerintah telah menyetujui dan  menetapkan Zakat sebagai pengurang dari Penghasilan Kena Pajak. Selanjutnya kebijakan ini tidak hanya mencakup zakat saja tetapi juga sumbangan keagamaaan yang bersifat wajib artinya perjuangan BAZNAS untuk pengurangan pajak, juga dinikmati oleh para pemeluk agama yang lain. Besarnya zakat dan donasi yang bisa diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan adalah sebesar 2,5%. Padahal kita tahu Petani harus membayar zakat nya 5% untuk pengairan irigasi dan 10% untuk pengairan dari mata air atau tadah hujan. Pada saatnya hal ini harus diperjuangkan untuk mendapatkan pengurangan sebesar 10%.
Namun  selama ini belum pernah diberikan contoh bagaimana dampak dari perhitungan pajak penghasilan jika membayar zakat dan jika tidak membayar zakat. Perhitungan berikut ini meskipun dengan contoh Pajak Penghasilan Perorangan dapat juga di pakai untuk Perhitungan Pajak  Badan Usaha.
Semoga Penduduk Indonesia dapat melakukan perhitungan Pajak dan Zakat dengan benar. Dengan membayar zakat banyak kemanfaatan yang diperoleh baik di dunia maupun akherat. Apalagi jika  membayar infaq meskipun mengenai persoalan infaq belum mendapatkan perhatian yang serius dari Pemerintah khususnya Kementerian Agama dan Kementerian Keuangan cq. Direktorat Jenderal Pajak.
Jakarta, 1 Maret 2013
Gerakan Memakmurkan Masjid
(http://memakmurkanmasjid.com)
Tempat Pembayaran Zakat/Infaq/sedekah :
Badan Amil Zakat Nasional
Jl Kebon Sirih No 57, Jakarta Pusat 10340.
Telepon : 021 3904555
Fax : 021 3913777
Email : baznas@baznas.or.id
Website: http://www.baznas.or.id


Berzakat
(Bukti Setor Zakat)
Tanpa Berzakat
(Tanpa Bukti Setor Zakat)
Pendapatan BrutoRp. ,00Rp. 300.000.000,00
Potongan/biaya jabatanRp. ,00Rp. 5.000.000,00
Pendapatan NettoRp. 295.000.000,00Rp. 295.000.000,00
Zakat (2.5%)Rp. 7.375.000,00-
Pendapatan Netto sudah ZakatRp. 287.625.000,00Rp. 295.000.000,00
Pengeluaran LainnyaRp. ,00Rp. 5.000.000,00
PTKPRp. ,00Rp. 21.000.000,00
Penghasilan Kena PajakRp. 261.625.000,00Rp. 269.000.000,00
Pajak telah dibayarRp. ,00Rp. 25.000.000,00
Pajak terhutang *)Rp. 35.406.250,00Rp. 37.250.000,00
Sisa Pajak belum dibayarRp. 10.406.250,00Rp. 12.250.000,00
Dampak dari membayar ZakatTidak termasuk orang kikir dan orang kafir (Q.S. An-Nisa: 36-37)Tidak berzakat adalah termasuk orang kikir dan digolongkan sebagai orang yang kafir (Q.S. An-Nisa: 36-37)
Tidak digolongkan sebagai orang fasik. (Q.S. At-Taubah: 24)Tidak berzakat digolongkan sebagai orang fasik (Q.S. At-Taubah: 24)
Tidak dikategorikan sebagai orang musyrik (Q.S. Fushshilat: 6-7)Tidak berzakat dikategorikan sebagai orang yang musyrik (Q.S. Fushshilat: 6-7)
Terhindar dari neraka saqar (Q.S. Al-Mudasir: 42-44)Tidak memberikan makan orang miskin (termasuk dalam kategori 8 asnaf, salah satunya miskin sebagai orang penerima zakat atau mustahik), maka orang tersebut dimasukkan dalam neraka saqar (Q.S. Al-Mudasir: 42-44)
Membantu dalam mengurangi angka kemiskinan (sebagai ibadah)Belum berpartisipasi dalam mengurangi kemiskinan
Pajak yang dibayar rendah yaitu Rp. 35,406 jutaPajak yang dibayar tinggi sebesar Rp. 37,25 juta

*) Perhitungan Pajak Terhutang
Berzakat
5% X Rp 50 jtRp. 2.500.000,00
15%X Rp 200 jtRp. 30.000.000,00
25%X Rp 11,625 jtRp. 2.906.250,00
Rp. 35.406.250,00
Tanpa Berzakat
5% X Rp 50 jtRp. 2.500.000,00
15%X Rp 200 jtRp. 30.000.000,00
25%X Rp 19 jtRp. 4.750.000,00
Rp. 37.250.000,00
Penulis adalah Achmad Subianto:
Ketua Gerakan Memakmurkan Masjid, Ketua Komisi Pengawas BAZNAS 2005-2011, Penasehat ISEI Cabang Jakarta 2001-2011, Ketua Umum Fokkus, Babinrohis Pusat, Mantan bendahara DPN KORPRI 2004-2009, Mantan Ketua IV PWRI 2003-2009, Ketua Umum Federasi Perasuransian Indonesia 2003, Ketua Umum Asosiasi Jaminan Sosial dan Jaminan Sosial 2000-2008, Direktur Utama PT Taspen 2000-2008 

No comments:

Post a Comment