Luncurkan Program Asuransi Mitra
Warisan Plus
Perusahaan
Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 meluncurkan program asuransi Mitra
Warisan Plus yang memberi jaminan finansial dan manfaat proteksi seumur hidup.
"Program asuransi dari Bumiputera ini merupakan langkah untuk perencanaan
keuangan keluarga. Mitra Warisan Plus ini adalah program asuransi untuk warisan
masa depan Anda dan keluarga," kata Direktur Teknik dan Operasional AJB
Bumiputera 1912 Fauzi Arfan dalam peluncuran program asuransi tersebut di
Jakarta, Senin (15/7).
Dia menjelaskan
bahwa Mitra Warisan Plus adalah produk asuransi jiwa perorangan yang salah satu
manfaatnya berupa warisan. Namun, produk tersebut tidak hanya memberi manfaat
kepada ahli waris, tetapi juga memberi manfaat kepada pemegang polis asuransi.
"Jadi,
produk ini merupakan asuransi tradisional yang lebih dominan dalam hal proteksi
diri. Namun, juga memberi nilai tambah dari sisi pengembalian premium. Di
situlah nilai 'plus'-nya. Manfaat plus selanjutnya, yaitu memberi perlindungan
kematian dan kecelakaan diri yang optimal. Semua itu dalam satu polis,"
kata Fauzi menambahkan.
Lebih
lanjut dia mengatakan bahwa produk asuransi itu dijual per unit dengan premi
dasar tahunan sebesar Rp5 juta dengan masa pembayaran premi tahunan selama lima
tahun. "Pembayaran premi dapat dilakukan secara tahunan atau sekaligus.
Besarnya premi untuk pembayaran sekaligus adalah 4,5 kali premi dasar
tahunan," terangnya.
Sementara
itu, nilai uang pertanggungan (UP) sebesar lima kali premi dasar tahunan. Fauzi
juga menjelaskan beberapa manfaat yang dapat diperoleh dari program Mitra
Warisan Plus itu, salah satunya santunan bagi ahli waris sebesar 100% dari uang
pertanggungan (UP) ditambah akumulasi premi dasar tahunan yang telah dibayarkan
apabila tertanggung (pemegang polis asuransi) meninggal dunia biasa atau karena
sakit dalam masa asuransi tahun pertama sampai tahun ke-10.
"Namun,
apabila tertanggung meninggal dunia akibat kecelakaan dalam masa asuransi tahun
pertama sampai tahun ke-10, kepada yang ditunjuk dibayarkan santunan meninggal
dunia sebesar 200% UP. Jumlah itu ditambah akumulasi premi dasar tahunan yang
telah dibayarkan," ujarnya.
Apabila
tertanggung hidup sampai akhir tahun ke-10 dari kepesertaan asuransi itu,
pemegang polis mendapat pengembalian premi sebesar akumulasi premi dasar
tahunan yang telah dibayarkan.
"Setelah
akhir tahun ke-10, jika tertanggung meninggal dunia, kami akan bayarkan
santunan meninggal sebesar 100% UP," lanjutnya. Lain halnya kalau pemegang
polis "surrender" (mengundurkan diri), kata dia, kepada pemegang
polis akan dibayarkan sejumlah nilai tunai yang besarnya tercantum di dalam
polis.
Kemudian,
Fauzi menyampaikan beberapa ketentuan untuk mengikuti asuransi Mitra Warisan
Plus itu, yakni usia tertanggung saat ikut asuransi minimal 15 tahun dan maksimal
55 tahun, masa asuransi seumur hidup, dan batasan uang pertanggungan sesuai
dengan ketentuan "underwriting" yang berlaku. (www.neraca.co.id)
No comments:
Post a Comment