Nantinya tinggal diperkuat dengan
peraturan gubernur saja.
Pemerintah
Provinsi DKI Jakarta menaikkan tarif klaim Kartu Jakarta Sehat (KJS) dari
Indonesia Case Based Groups (INA CBG`s). Nantinya, besaran klaim akan
disesuaikan dengan tipe dan kemampuan finansial masing-masing rumah sakit.
Kenaikan
besaran tarif INA CBG`s hanya berlaku untuk rumah sakit tipe C dan D. Kepala
Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, klaim KJS untuk
rumah sakit tipe A sudah cukup untuk menutupi biaya pengobatan pasien.
Sedangkan tarif biaya perawatan rumah sakit di tipe C dan D masih begitu sangat
rendah. Kata dia pengajuan penaikan klaim itu sudah diusulkan kepada Kementerian
Kesehatan.
“Sudah
diserahkan. Kalau belum ada keputusan, nanti kita akan samperin ke sana
(Kemenkes),” kata Dien di Balaikota Jakarta, Selasa (9/7).
Seperti
yang diketahui, tarif INA CBG’s ini diterapkan di Jakarta, Jawa Barat dan Aceh.
Di Jakarta mempunyai premi sebesar Rp 23 ribu, sedang nasional sebesar Rp 19
ribu. Nah, nantinya premi itu lah yang akan dinaikkan. Jika Kemenkes memenuhi
penaikan premi, maka nantinya tinggal diperkuat dengan peraturan gubernur saja.
“Setelah
keluar dari Kemenkes, maka kita akan susun peraturan gubernur sebagai dasar
hukumnya untuk penerapan INA CBG’s,” jelas dia.
Seperti
yang diketahui, di Indonesia mempunyai lima tipe rumah sakit, yaitu tipe A, B,
C, D dan E. Untuk RS tipe A adalah RS yang mampu memberikan pelayanan
kedokteran spesialis dan subspesialis luas oleh pemerintah ditetapkan sebagai
rujukan tertinggi. RS Tipe B ini mampu memberikan pelayanan kedokteran
spesialis dan subspesialis terbatas.
Sementara
RS Tipe C hanya mampu memberikan pelayanan kedokeran spesialis terbatas.
Biasanya RS ini didirikan di setiap ibukota kabupaten sebagai pelayanan rujukan
dari puskesmas. Lainnya, tipe D dan E hanya memberikan pelayanan kedokteran
umum dan gigi dan tipe E hanya satu macam pelayanan kesehatan kedokteran saja.
Semisal rumah sakit kelas ini adalah rumah sakit kusta, paru, jantung, kanker,
ibu dan anak. (jaringnews.com)
No comments:
Post a Comment