Tuesday, October 8, 2013

Menuju Indonesia Sejahtera



Maulida Istiqlaliyah
Ridha Orang tua adalah ridha Allah :) -KesmasUI'13-

Salah satu upaya pemerintah agar terwujudnya masyarakat Indonesia yang sejahtera, adil dan makmur adalah dengan diterapkannya Sistem Jaminan Sosial Nasional atau lebih sering disebut SJSN. SJSN pada dasarnya merupakan program negara yang bertujuan memberi kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Melalui program ini, setiap penduduk diharapkan dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak apabila terjadi hal-hal yang dapat mengakibatkan hilang atau berkurangnya pendapatan, karena menderita sakit, mengalami kecelakaan, kehilangan pekerjaan, memasuki usia lanjut, atau pensiun. Dan untuk itulah DPR RI dan Presiden RI menetapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 mengenai Sistem Jaminan Sosial Nasional. Dengan ditetapkannya Undang-Undang tersebut, maka dimulailah reformasimenyeluruh sistem jaminan sosial di negara Indonesia.

SJSN diselenggarakan berdasarkan berdasarkan tiga asas, yaitu asas kemanusiaan, asas manfaat dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sesuai dengan UU No.40 Tahun 2004 pasal 3 SJSN bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya. SJSN ini pun diselenggarakan berdasarkan pada beberapa prinsip, yaitu kegotong-royongan, nirlaba, keterbukaan, kehati-hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepsertaan bersifat wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan dana Jaminan Sosial dipergunakan seluruhnya untuk pengembangan program dan untuk sebesar-besar keperluan peserta.

Berdasarkan UU No.40 Tahun 2004, yang dimaksud dengan jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Dan SJSN merupakan suatu tata cara penyelenggaraan program jaminan sosial oleh beberapa badan penyelenggaraan jaminan sosial. Sedangkan badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial ini adalah Badan Penyelenggara Sosial atau disebut BPJS. BPJS merupakan beberapa BUMN tertentu yang disatukan. BPJS yang dimaksud yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK), Perusahaan Perseroan (Persero) Dana Tabnungan dan Asuransi Pegawai Negeri (TASPEN), Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI), dan Perusahaan Perseroan (Persero) Asuransi Kesehatan Indonesia (ASKES). Berdasarkan penyelenggaraannnya, BPJS terdiri atas BPJS ketenagakerjaan dan BPJS kesehatan. Dan agar terselenggaranya SJSN maka dibentuklah Dewan Jaminan Sosial (DJSN). DJSN berfungsi merumuskan kebijakan umum dan sinkronisasi penyelenggaraan SJSN. Dan SJSN bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dalam APBN 2013 pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk persiapan pelaksanaan SJSN, antara lain berupa penyertaan modal negara, peningkatan kapasitas puskesmas dan rumah sakit milik pemerintah. Dan mulai 2014, pemerintah baru akan menanggung iuran bagi masyarakat miskin dan kurang mampu (disebut sebagai Penerima Bantuan Iuran atau PBI) untuk menjamin keikutsertaan mereka dalam program SJSN ini.

Dan mulai 2014 pula, BPJS kesehatan akan mengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan memberikan kepastian jaminan kesehatan bagi setiap rakyat Indonesia. Jaminan ini diberikan dalam bentuk pelayanan kesehatan perseorangan yang lengkap, mencakup peningkatan kesehatan, pencegahan penyakit, pengobatan dan pemulihan, termasuk obat dan bahan medis dengan teknik layanan terkendali mutu dan biaya.

Sedangkan program BPJS ketenagakerjaan akan dimulai pada pertengahan 2015. Di dalam program tersebut terdapat empat jaminan, yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian. Program jaminan kecelakaan kerja bertujuan untuk memberikan kepastian jaminan pelayanan dan santunan jika tenaga kerja mengalami kecelakaan saat menuju, menjalankan dan selesai menjalankan pekerjaan. Jaminan ini juga memberikan pelayanan medis untuk mengatasi berbagai penyakit yang berhubungan dengan ppekerjaan. Program jaminan hari tua merupakan program jangka panjang yang diberikan dalam bentuk uang tunai secara sekaligus saat peserta memasuki masa pensiun. Jika peserta meninggal, program ini bisa diterimakan kepada ahli waris yang sah. Sedangkan program jaminan pensiun dibayarkan secara berkala dalam jangka panjang sebagai substitusi dari penurunan atau hilangnya penghasilan karena peserta mencapai usia tua (pensiun), mengalami cacat total permanen atau meninggal. Dan program jaminan kematian merupakan program jangka pendek sebagai pelengkap program jaminan hari tua, yang dibiayai dari iuran dan hasil pengelolaan dana santunan kematian.

Namun, sangat disayangkan masih banyak masyarakat di Indonesia yang belum mengetahui program SJSN tersebut. Padahal sosialisasi mengenai SJSN sudah dimulai sejak tahun 2012 dan bahkan penerapan program SJSN pun akan segera dimulai pada awal tahun 2014 nanti. Tetapi hingga sekarang masyarakat yang peduli akan usaha pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat itu pun masih minim sekali. Sehingga pemerintah terlihat tidak memperhatikan masyarakatnya sendiri.

Tolak ukur akan keberhasilan SJSN yang telah berhasil dilaksanakan oleh BPJS adalah jumlah orang yang dijamin. Pada tahun 2014, BPJS merencanakan sebanyak 70% masyarakat Indonesia mengikuti program ini. Dan untuk tahun 2017, BPJS memasang target lebih tinggi, yaitu sebanyak 90% masyarakat Indonesia sudah mengikuti program ini. Perencanaan ini merupakan prospek yang sangat bagus demi terciptanya masyarakat Indonesia yang sejahtera. Semoga rencana tersebut dapat direalisasikan sesuai harapan.

Daftar Pustaka

http://www.kpmak-ugm.org/news/203-sjsn-sistem-jaminan-sosial-nasional-,-sebuah-sistem yang-dijalankan-bpjs-yang-berakar-kepada-semangat-gotong-royong.html

http://djsn.go.id/

http://www.depkeu.go.id/ind/Data/Artikel/SJSN.pdf

http://www.kpmak-ugm.org/news/203-sjsn-sistem-jaminan-sosial-nasional-,-sebuah-sistem-yang-dijalankan-bpjs-yang-berakar-kepada-semangat-gotong-royong.html

Esensi :

Diberikannya tugas ini bertujuan untuk mensosialisasikan program SJSN dan agar lebih mengetahui secara rinci apa yang dimaksud dengan SJSN, apa tujuan diterapkannya SJSN, dan apa yang mendasari diterapkannya SJSN.
(kesehatan.kompasiana.com)

No comments:

Post a Comment